Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

Shalat Sunnah Wudhu

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Shalat Sunnah Wudhu Dalil Shalat Sunnah Wudhu Hadits riwayat Abu Hurairah lebih tepatnya. Rasulullah saw meminta sahabat Bilal bin Abi Rabbah ra, untuk menceritakan perihal amal yang rutin dilakukannya, sampai-sampai membuatnya tenar di kalangan makhluk langit. Nabi saw bersabda: حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمَلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ، إِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ Artinya, “Tolong ceritakan kepadaku amal yang menjadi harapan terbesarmu yang telah kamu lakukan setelah masuk Islam, karena aku sempat mendengar suara keuda sandalmu di surga.” Sahabat Bilal menjawab: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ Artinya, “Aku tidak melakukan suatu amal yang lebih aku harapkan pahalanya di sisiku daripada amalku di mana aku tidak bersuci di waktu malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian tersebut dengan shalat yang telah aku sanggupi untuk melakukannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). (Alawi bin Abbas al-Maliki, Fathul Qarîbil Mujîb ‘alâ Tahdzîbit Targhîb wat Tarhîb, halaman 67). Selain hadits di atas, juga terdapat hadits yang dikutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Tuhfatut Thullâb yang berbunyi: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Artinya, “Siapa saja yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dan shalat dua rakaat dengan tidak berbicara kepada dirinya sendiri (dengan urusan duniawi) dalam dua rakaat tersebut, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (Zakariya al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb bi Syarhi Tahrîri Tanqîhil Lubab dicetak bersama Hâsiyyah asy-Syarqâwi, juz I, halaman 301). Hadits lainnya, seperti riwayat ‘Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda: مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَقْبَلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ Artinya, “Tak seorang pun yang berwudhu kemudian melakukannya secara sempurna, dan shalat dua rakaat dengan sepenuh jiwa dan raganya, kecuali pasti masuk surga.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lain-lain). Waktu Pelaksanaan dan Niat Shalat sunnah Wudhu dianjurkan dilaksanakan setiap kali selesai wudhu dengan tujuan apapun; baik karena hadats atau yang lain. Bahkan kendati wudhunya tergolong mujaddad atau wudhu yang diperbaharui dalam kondisi masih suci, tetap dianjurkan shalat sunnah Wudhu. Artinya, kesunnahan shalat sunnah Wudhu tak harus dengan wudhu yang dilakukan karena ada hadats, seperti yang dikatakan Syekh Zakariya al-Anshari, ‘Wa minhu rak’tâl wudhû‘i walau mujaddadan’, atau termasuk yang sunnah dilakukan yaitu dua rakaat shalat sunnah Wudhu walaupun wudhunya mujaddad.” (Al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb, juz I, halaman 301). Terkait jumlah rakaat, shalat sunnah Wudhu tak mesti dua rakaat, tetapi boleh lebih dari dua rakaat sebagaimana shalat Tahiyyatul Masjid, yang penting masih dalam kelipatan dua. Adapun lafal niatnya adalah: أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى Ushalli sunnatal uudhu‘i rak’ataini lillahi ta’ala. Artinya, “Saya niat shalat sunnah Wudhu dua rakaat karena Allah ta’ala”. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

Benarkah Maksiat yang Timbul dari Kesombongan Tidak Ada Ampunan Baginya?

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Benarkah Maksiat yang Timbul dari Kesombongan Tidak Ada Ampunan Baginya? Naluri dan hati manusia menginginkan kesejahteraan secara lahir dan batin, tidak ada manusia yang menginginkan terhina apalagi tersiksa. Ini dikarenakan fitrah manusia adalah fitrah yang mulia, bahkan Allah menyebutkan dalam al-qur’an surat al-Fajri, ayat 27-30 bahwa Allah menyeru hamba- hambanya yang berjiwa tenang untuk kembali kepadanya dan masuk ke dalam surganya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nikmat terbesar dalam hidup adalah ketenangan pikiran, yang ketenangan pikiran tersebut diperoleh dari ketenangan hati, ketika pikiran tenang seolah-olah kita mendapatkan segalanya dalam hidup ini. Untuk suatu masalah yang dihadapi bersikap tenang adalah solusi utama dan juga sebagai awal kesembuhan bagi orang yang sakit. Syekh Ali Jum’ah, seorang mufti Mesir pernah menyampaikan bahwa ketenangan pikiran akan membuat langkahmu lebih bijak dan engkau akan mendapatkan kecerdasan yang lebih. Kemaksiatan adalah tindakan manusia yang melanggar hukum moral yang bertentangan dengan perintah Allah Swt. Maksiat erat kaitannya dengan perbuatan dosa, para ulama memaknai dosa sebagai suatu hal yang membuat hati gelisah ketika mengerjakannya. Namun, bagi hati yang sudah kotor dengan banyaknya dosa dan tidak lagi bercahaya, tidak akan terasa lagi kegelisahan ketika berbuat dosa. Pada hakikatnya semua orang membenci hal yang namanya maksiat walaupun terkadang ia sendiri tidak mampu mencegahnya karena menghindari kemaksiatan termasuk hal yang berat, sehingga para ulama menempatkan sabar menghindari maksiat pada posisi pertama dengan pahala yang sangat besar yaitu 900 kali lipat dibandingkan sabar di atas taat yang mendapatkan pahala 600 kali lipat dan sabar di atas musibah yang cuma diberikan pahala 300 kali lipat saja, disebabkan ujian menghindari maksiat lebih berat karena menghindari mafsadah dari pada ujian mengerjakan taat yang tujuannya untuk hasil maslahah. Menjalani hidup dengan penuh ketaatan di akhir zaman sangatlah berat dan susah karena kita dituntut untuk bertahan dan sabar padahal kemaksiatan dapat dengan mudah kita kerjakan di mana pun dan kapan pun, ditambah lagi dunia dipenuhi dengan hiruk pikuk kemaksiatan dari segala arah, serta banyak manusia yang lalai dengan kemaksiatan dan terlena dengan kemewahan dunia yang fatamorgana, sehingga nabi memuji pemuda yang mampu bertaqwa di akhir zaman melalui sabdanya, “Seseorang yang berhijrah (beribadah) pada zaman yang penuh dengan dosa, maka ia (diberikan pahala) seperti hijrah kepadaku”. Saking susahnya menjauhi maksiat sehingga banyak ulama dan orang saleh yang berlindung dari kemaksiatan dengan usaha dan doa. Salah satu usaha yang dipraktikkan mereka adalah berkhalwat atau menyendiri tanpa membiarkan dirinya dalam keramaian dan kerumunan manusia yang tidak begitu penting sehingga akan menyebabkan berbagai macam dosa, mereka hanya bergaul dengan manusia seperlunya saja sebatas menyebarkan ilmu agama, keluar ke mesjid untuk melaksanakan shalat berjamaah dan memenuhi kepentingan sosial antar sesama lainnya selebihnya mereka hanya berdiam di rumah untuk beribadah dan memenuhi kewajiban bagi keluarganya. Selain usaha mereka juga mengiringi dengan doa, seperti doa yang sering dipanjatkan Syekh Mutawali al- Sy’arawi yang berbunyi: اَللَّهُمَّ اُرْزُقْنِيْ مِنْ لَذَّةِ طاعَتِكَ، اللهم اَحْرِمْنِيْ مِنْ لذة مَعْصِيَتِكَ   “Ya Allah berikan olehmu kepadaku kelezatan untuk taat kepada engkau, Ya Allah halangi diriku daripada lezatnya bermaksiat kepada engkau”. Bentuk dosa dan kemaksiatan sangat banyak. Ada dosa yang mudah mendapatkan keampunan seperti dosa kecil, ada juga dosa yang sulit untuk diampunkan seperti dosa besar. Jika dilihat dari sumbernya kemaksiatan dibagi kepada kemaksiatan yang bersumber daripada syahwat dan kemaksiatan yang timbul dari kesombongan. Dalam kitab Nasaihul Ibad, Sufyan al-Sauri Radhiaullahu a’nhu seorang guru dari Imam Malik menyebutkan bahwa setiap kemaksiatan yang timbul dari syahwat ( keinginan jiwa terhadap sesuatu) maka kemaksiatan tersebut ada harapan untuk diampunkan. Namun setiap kemaksiatan yang bersumber dari kesombongan (mengakui dan menganggap dirinya lebih utama dari orang lain) besar potensi tidak ada harapan untuk memperoleh keampunan. Sama halnya seperti yang diterangkan dalam kitab Hilyatul Aulia, bahwasanya siapa saja yang bermaksiat yang maksiat tersebut berasal dari dorongan syahwat maka besar harapan untuk bertaubat sebaliknya jika maksiatnya berangkat dari kesombongan maka dikhawatirkan pelakunya mendapat laknat, seperti iblis yang sombong sehingga mendakwa dirinya lebih baik daripada adam yang kemudian iblis dilaknat untuk selamanya dan seperti tersalah nabi adam dikarenakan keinginan jiwa yang rindu untuk mencoba buah daripada pohon syahwat yang dilarangkan oleh Allah yang pada akhirnya Nabi adam diampunkan dosanya dan diterima taubatnya. Walaupun demikian kita tetap berkewajiban untuk menghindari maksiat serta kita harus berusaha sebisa mungkin untuk mencegah diri dari kemaksiatan yang bersumber dari dorongan syahwat ataupun kemaksiatan yang timbul dari kesombongan walaupun nantinya kita sempat bertaubat dan diampunkannya kesalahan, apalagi belum tentu setelah bermaksiat kita sempat bertaubat dan dosa kita diampunkan oleh Allah SWT karena terlebih dulu meninggal. Sumber: Nasaihul Ibad bab 2, makalah 9, hlm.11 ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi; أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). Kesunnahan dalam hal ini adalah sunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. وَالْاُضْحِيَة- ….(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588) Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat. وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321) Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406) Di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107) Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

Penyakit Sombong Menurut Al-Qur’an dan Hadits

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Penyakit Sombong Menurut Al-Qur’an dan Hadits Sombong merupakan watak dan sifat manusia yang merasa agung atau mengagungkan dirinya sendiri serta menganggap rendah dan kurang yang lainnya. Meski sifat sombong merupakan fitrah yang sudah muncul sejak manusia lahir, akan tetapi ada baiknya seorang manusia diajarkan tentang adab dan tata krama, seperti bersikap tawadhu (rendah diri), saling menerima dan memaafkan. Sifat sombong juga biasanya disertai dengan sifat riya (pamer), karena merasa dirinya lebih dari segalanya. Padahal dalam Islam, riya masuk dalam musyrik kecil. Kenapa bisa musyrik, karena setiap kelebihan yang sejatinya dari Allah, akan tetapi malah diakuisisi secara sepihak oleh manusia itu sendiri. Jika ia mengingat Tuhannya sebagai pemilik segalanya, maka ia tidak akan sombong dan riya. Ada beberapa sifat sombong yang sangat berbahaya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pertama, dibenci Allah swt dan Rasulullah SAW Allah swt berfirman, “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. ” (QS Luqman : 18). Rasulullah saw juga pernah bersabda yang artinya, “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR Muslim). Semua makhluk di alam semesta diciptakan oleh Allah sesuai dengan kehendak dan keinginan-Nya. Hal tersebut menurut Allah sangat baik dan indah. Dan bagi manusia selalu ada hikmah-Nya. Kenapa manusia diciptakan berbeda-beda, kenapa harus ada jin, malaikat, hewan, tumbuhan, dan lain-lain, agar sesama makhluk Allah saling mengenal dan mengagungkan Allah swt. Akan tetapi ketika kita merasa lebih mulia dari yang lainya, padahal sejatinya kemuliaan yang kita miliki bersumber dari Allah, dan Allah menginginkan kemulian tersebut untuk mengagungkan dan memuji-Nya, maka niscaya Allah akan membenci diri kita. Kedua, diabaikan Allah SWT Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya, “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan oleh-Nya, dan baginya adzab yang pedih, (yaitu) orang yang sudah tua berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim). Agama Islam mengajarkan untuk tidak menyombongkan diri dari segala keadaan dan peristiwa, seperti sombong dalam keadaan kaya dan miskin. Lalu pertanyaannya, apakah orang miskin bisa sombong? Jawabannya sangat bisa. Karena sombong selalu mengikuti hawa nafsu manusia. Kebanyakan orang miskin yang sombong timbul dalam dirinya rasa iri hati, karena tidak mampu mencapai sesuatu. Bukannya selalu bersyukur dan menerima, justru malah selalu suudzan dan selalu mengeluh. Contohnya, jika ada tetangga sudah membeli TV baru, jika orang yang tidak mampu tersebut hatinya busuk ia akan berburuk sangka, seperti “Beli TV baru paling juga uangnya hasil korupsi, mending kita lebih mulia uangnya hasil kerja keras sendiri dan lebih nyaman”. Meskipun ini hanya contoh, akan tetapi mungkin saja di luar sana ada yang menemukan kasus seperti ini, atau bahkan diri kita sendiri. Ketiga, menjadi makhluk yang hina. Allah swt berfirman yang artinya, “Orang-orang yang bersikap sombong di muka bumi tanpa alasan yang benar, mereka akan Aku palingkan dari kebenaran sehingga mereka tidak dapat memahami bukti-bukti kekuasaan-Ku. Sekalipun orang-orang yang sombong itu menyaksikan bukti-bukti kekuasaan-Ku, mereka tetap tidak mau beriman. Jika mereka melihat jalan sesat justru mereka mau mengikutinya. Begitulah karakter orang-orang yang sombong, mereka telah mendustakan agama Kami, dan mereka telah melalaikan bukti-bukti kekuasan Kami.” (QS Al-A’raf : 146). Orang yang sombong seringkali tidak akan pernah mau kalah dan mengalah. Andaikata ada yang mengunggulinya, ia akan bersikap sinis dan berlomba-lomba untuk melebihi yang lain lagi, atau bahkan bisa berbohong, mereka-reka cerita dan peristiwa yang tujuannya mengangkat dirinya. Itu semua disebabkan karena hatinya telah mati. Jika hati sudah mati, sangat sulit akan menerima masukan dan nasehat dari saudaranya. Sebenarnya sangat kasihan dengan orang seperti ini, karena sejatinya ia sedang menggali lobang kehinaan dari dirinya sendiri. Keempat, hatinya terkunci. Allah swt akan menutup rapat pintu hati manusia yang bersikap sombong, sehingga ia tidak akan lagi mampu menerima kebenaran, sebagaimana tertulis di dalam dalil berikut: “…….demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (QS Al-Mukmin : 35). Seperti yang ada di atas, orang yang sombong sangat sulit untuk menerima kebenaran jika hatinya telah mati dan dikunci oleh Allah swt. Jalan satu-satunya ia harus benar-benar bertaubat kepada-Nya, serta harus mempelajari hikmah tentang kepemilikan semu dan kepemilikan yang sejati. Kelima, menjadi pengikut Iblis. Allah swt berfirman yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur maka ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS Al-Baqarah : 34). Peristiwa ini menjadi penanda bahwa makhluk yang mulia bisa menjadi hina disebabkan karena kesombongannya. Sombong tidak hanya memandang manusia yang rendah, manusia yang mulia juga bisa menjadi lebih rendah jika memiliki sifat sombong. Contoh lain kisah wali Allah Syekh Barsisa yang konon memiliki santri yang bisa terbang semua, kemudian menjadi hina berlumuran dosa akibat memiliki sifat sombong dalam hatinya. Atau juga kisah dua malaikat bernama Harut dan Marut yang sombong kepada Allah, kemudian dihukum di atas laut sampai hari kiamat. Keenam, menjadi penghuni neraka. Orang yang sombong akan dibenci Allah swt., sehingga menjadi pengikut iblis yang mendekam selamanya di neraka, sebagaimana tertulis di dalam sabda Rasulullah saw. berikut, ”Para penghuni neraka adalah orang-orang yang keras kepala, kasar lagi sombong.” (HR Bukhari dan Muslim). Maksud hadits tersebut menjadi penanda bahwa orang yang memiliki sifat sombong bisa menjalar menjadi sifat yang buruk lainnya, seperti menjadi riya, iri dengki, dendam, sum’ah, musyrik dan lain sebagainya. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷Instagram LDRQ 📷Instagram Dayah RQ 🌎Fans Page Fb 📡Fb 🎬Youtube 🐦Twitter 📝Telegram #dayahraudhatulquran #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝

Tausiah LDRQ

CAHAYA DI ATAS CAHAYA: KEAJAIBAN HUSNUZAN KEPADA ALLAH

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎CAHAYA DI ATAS CAHAYA: KEAJAIBAN HUSNUZAN KEPADA ALLAH ‎ ‎Dalam Al-Qur’an, salah satu kisah yang paling mengajarkan kita tentang penerimaan takdir adalah kisah keluarga Imran. Terkadang, kita meminta sesuatu kepada Allah, namun Allah memberikan sesuatu yang berbeda. Kita mengira itu adalah kegagalan, padahal itulah awal dari kemuliaan yang lebih besar. ‎ ‎Allah mengabadikan doa istri Imran (ibunda Maryam) yang sangat berharap memiliki anak laki-laki untuk berkhidmat di Baitul Maqdis: ‎فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنثَىٰ “Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.’” (QS. Āli ‘Imrān: 36) ‎ ‎Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ada nada kesedihan dan permintaan maaf dari istri Imran karena ia merasa tidak bisa memenuhi nazarnya. Namun, Allah justru memberikan kalimat penegas: “Dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya.” Allah tahu bahwa anak perempuan ini (Maryam) akan menjadi jalan bagi lahirnya mukjizat besar, yaitu Nabi Isa ‘alaihissalām. ‎ ‎Penerimaan yang tulus atas takdir ini membuahkan hasil yang luar biasa: ‎فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا “Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik.” (QS. Āli ‘Imrān: 37) ‎ ‎Menurut Tafsir al-Sa’di, “penerimaan yang baik” (Qabūlin Ḥasan) berarti Allah melimpahkan keberkahan yang tidak pernah diberikan kepada anak laki-laki manapun pada saat itu. Maryam dipilih menjadi wanita terbaik sepanjang masa karena keteguhan hatinya dalam menjaga kehormatan dan ketaatan kepada Allah. ‎ ‎Dari kisah ini, kita belajar bahwa standar “baik” menurut manusia seringkali berbeda dengan standar “baik” menurut Allah. Kita sering bersedih karena merasa doa kita “salah alamat” atau rencana kita gagal total. Padahal, bisa jadi kegagalan itu adalah cara Allah menyelamatkan kita dari sesuatu yang lebih buruk, atau cara Allah menyiapkan kita untuk menerima kejutan yang lebih agung. ‎ ‎Jangan pernah berburuk sangka kepada Allah ketika rencana hidupmu berantakan. Tugas kita hanyalah menanam niat yang tulus dan melakukan yang terbaik, lalu biarkan Allah yang mengatur hasilnya. Sebagaimana Maryam, jika kita menyerahkan diri sepenuhnya kepada pengaturan-Nya, maka Allah sendiri yang akan mengasuh urusan kita dan menumbuhkan kebahagiaan dari jalan yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

‎ANTARA KEWAJIBAN DAN IHSAN: MENAKAR BAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MERTUA

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎ANTARA KEWAJIBAN DAN IHSAN: MENAKAR BAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MERTUA ‎ ‎Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kewajiban suci untuk senantiasa bersikap baik, berkata dengan lembut, serta menjaga akhlak mulia di hadapan kedua orang tuanya. Bakti ini diwujudkan dengan kesigapan membantu sesuai kemampuan, terutama saat orang tua membutuhkan pertolongan dalam keseharian mereka. ‎ ‎Apabila orang tua telah lanjut usia dan tidak lagi mampu mencari nafkah, di sinilah tanggung jawab nyata seorang anak diuji. Anak, terutama anak laki-laki, berkewajiban menanggung kebutuhan hidup mereka serta merawatnya dengan penuh kesabaran. Namun, jika orang tua masih memiliki harta pribadi, maka kebutuhan mereka dapat diambil dari harta tersebut, sementara anak berperan penting dalam mengelola harta dan memastikan kenyamanan hidup orang tuanya. ‎ ‎Di sisi lain, penting bagi kita untuk memahami adab terhadap mertua agar harmoni rumah tangga tetap terjaga. Pada dasarnya, sikap hormat dan perbuatan baik yang kita tunjukkan kepada mertua haruslah sama tulusnya dengan sikap kita kepada orang tua kandung. Menjaga adab dan hubungan yang baik dengan mertua adalah cerminan kemuliaan akhlak seorang muslim dalam memperlakukan keluarga besarnya. ‎ ‎Meskipun demikian, secara syariat terdapat perbedaan dalam hal tanggung jawab finansial. Seorang menantu tidak memiliki kewajiban untuk menanggung nafkah mertuanya yang telah tua, karena kewajiban tersebut tetap berada pada anak laki-laki atau wali dari mertua itu sendiri. Namun, meskipun tidak wajib secara materi, berbuat ihsan dan membantu meringankan beban mertua tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan demi meraih keberkahan dalam pernikahan. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

PERISTIWA BERSEJARAH DI BULAN SYAWAL

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center PERISTIWA BERSEJARAH DI BULAN SYAWAL Syawal (شوال) berasal dari kata syala yang berarti naik atau meninggi. Pada bulan ini, kedudukan dan derajat kaum muslimin meninggi di sisi Allah, karena telah melewati bulan ujian dan ibadah selama Ramadhan. Bulan Syawal merupakan bulan pembuktian nilai-nilai takwa. Umat Islam secara moral dan spiritual harus mampu mempertahankan dan meningkatkan keimananannya. Mereka diharapkan bisa mempertahankan nilai-nilai amaliyah yang telah dilakukan pada Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya. Syawal memiliki keistimewaan tersendiri. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa satu tahun penuh.” (HR Muslim) Pada bulan ini pula tertoreh sejarah penting dalam kehidupan Rasulullah saw. dan peradaban Islam. Peristiwa sejarah yang terjadi di bulan Syawal: 27 Syawal tahun ke-10 kenabian, Nabi saw. pergi ke Thaif untuk berdakwah dan mencari suaka karena kerasnya permusuhan Quraisy setelah wafatnya Abu Thalib, namun gagal. Syawal 1 H, kelahiran Abdullah bin Zubair. Beliau adalah bayi pertama muhajirin yang lahir di Madinah, setelah tersebarnya isu seorang ahli tenung Yahudi telah menyebarkan tenungnya kepada kaum muslimin sehingga mereka mandul semua. Syawal 1 H, terjadi Perang Bani Qainuqa’, kaum Yahudi yang berkhianat terhadap perjanjian damai. Syawal 2 H, Rasulullah saw. menikahi Aisyah putri Abu Bakar. Syawal 4 H, Nabi saw. menikahi Ummu Salamah, seorang janda yang berhijrah 2 kali bersama suaminya, Abu Salamah. 17 Syawal 3 H, terjadi Perang Uhud. Salah satu perang yang disebut-sebut dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ujian ketaatan kepada sunnah dan perintah Nabi saw. Sebuah pelajaran berharga, akibat meninggalkan satu sunnah maka kaum muslimin mendapat musibah yang besar. 18 Syawal 5 H, terjadi Perang Khandaq (Ahzab), sebuah perang yang diabadikan Allah sebagai nama salah satu surat dalam Al-Qur’an. Perang yang fonumenal, dengan taktik dan strategi yang baru dalam peperangan yang belum pernah dikenal sebelumnya. Perang untuk membuktikan keimanan atas janji Allah melawan kepungan pasukan gabungan Quraisy, sekutunya dan Yahudi, dengan kemenangan yang luar biasa. 6 Syawal 8 H, terjadi Perang Hunain, perang yang terjadi setelah futuhnya Mekkah di Ramadhan tahun 8 H. Karena gengsi suku baduy, mereka ingin menundukkan Quraisy setelah ditaklukkan Rasulullah saw. Awalnya kaum muslimin kalah, karena mulai tumbuh bibit kesombongan pada mereka karena merasa banyaknya jumlah pasukan. Tapi setelah itu Allah memenangkan kaum muslimin disebabkan keteguhan para al-Sabiqun al-Awwalun (sahabat yang awal masuk Islam ) yang tetap kokoh dan tangguh dalam keimanan. Syawal 14 H, penaklukan Mada’in, ibukota imperium Persia. Umar bin al-Khattab menaklukkan Bandar Madyan, dan istana Raja Parsi yang dikenal dengan nama Istana Putih. 13 Syawal tahun 194 H, kelahiran ahli hadis, Imam Bukhari di Bukhara, Uzbekistan. Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam Bukhari berhasil menuliskan sebanyak 9.082 hadis dalam karya monumentalnya bertajuk al-Jami’ al-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari, yaitu kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. (dinukil dari bebagai literatur sejarah Islam) Syawal, selain momentum penting hari raya, juga bulan momentum untuk menyiapkan diri menghadapi 11 bulan bulan berikutnya. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Allah mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya selama enam bulan berikutnya agar Dia menerima (amal-amal shalih) yang mereka kerjakan”. و الله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

Anjuran Menikah pada Bulan Syawal

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Anjuran Menikah pada Bulan Syawal Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal. عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim) Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. Kata Imam Nawawi pula: فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث “Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.” Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah dan menikahkan pada bulan Syawal. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

Catatan Bulan Syawal : Oleh-oleh Bulan Ramadhan

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊 *Kajian Malam Jumat Lajnah Dakwah Raudhatul Qur’an (LDRQ)* Bersama :Dr. Tgk. H. Sulfanwandi Hasan, MA Tema :Catatan Bulan Syawal : Oleh-oleh Bulan Ramadhan 26 | Maret | 2026 M / 06 | Syawal | 1447 H 📖 Kalam Hikmah: Syukur Alhamdulillah kita masih diberikan umur oleh Allah SWT setelah Ramadhan kita berjumpa dengan bulan Syawal yang memang disunnahkan untuk melanjutkan program-program yang sudah dijalankan selama Ramadhan. Adapun program pertama yaitu berpuasa Syawal enam hari. Rasulullah SAW bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim) Mengapa disamakan dengan puasa setahun? Alasan disamakan dengan puasa setahun penuh adalah berdasarkan bahwa satu kebaikan bernilai sepuluh kebaikan. Dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan enam hari di bulan syawal menyamai dua bulan. (6 x 10 = 60 = 2 bulan) Disunnahkan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal meskipun ia memiliki tanggungan qadha puasa. Para ulama kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menjalankannya secara berurutan terus-menerus (mulai hari kedua syawal) itu lebih utama, namun andaikan dilakukan terpisah-pisah atau dilakukan di akhir bulan Syawal pun juga masih mendapatkan pahala sesuai keutamaan dalam hadits tersebut. Menurut Imam Ramli, diperbolehkan menggabungkan niat puasa enam hari bulan Syawal dengan niat qadha ganti puasa Ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala. Imam Ramli (wafat 1004 H) menyebutkan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj tentang sahnya menggabungkan dua niat puasa qada’ dengan puasa sunah. وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – تَبَعًا لِلْبَارِزِيِّ وَالْأَصْفُونِيِّ وَالنَّاشِرِيِّ وَالْفَقِيهِ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيِّ وَغَيْرِهِمْ Artinya : “Kalau seorang puasa pada bulan Syawal sekaligus qadha atau nadzar atau selain keduanya atau juga di hari Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa sunnah juga, sebagaimana fatwa ayah kami (Sayamsudin ar-Ramli) mengikuti fatwanya al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, al-Faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan selainnya.” (Syihabbuddin ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj [Bairut, Darul Fikr: 1984 H] juz III halaman 208). Adapun program kedua adalah melanjutkan shalat-shalat malam (qiyamullail) yang dikerjakan selama Ramadhan Rasulullah SAW bersabda: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناسُ نيام، تحُلُّوا الجنة بسلام)؛ [أخرجه الترمذي، وقال: هذا حديث صحيح]. Artinya : “Wahai manusia tebarkanlah salam, bagikanlah makanan kepada orang lain, sambungkanlah silaturahmi, dan shalatlah kalian pada malam hari di mana manusia dalam keadaan tertidur, niscaya masuklah dalam surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi) Di antara shalat-shalat sunnah malam yang sudah sering dikerjakan pada malam bulan Ramadhan adalah: 1. Shalat taubat Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihâyatuz Zain menuturkan perihal shalat taubat sebagai berikut: وَمِنْه صَلَاة التَّوْبَة وَهِي رَكْعَتَانِ قبل التَّوْبَة يَنْوِي بهما سنة التَّوْبَة Artinya: “Termasuk shalat sunah adalah shalat taubat, yakni shalat dua rakaat sebelum bertaubat dengan niat shalat sunnah taubat.” Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas dapat disimpulkan bahwa shalat taubat merupakan shalat sunnah yang terdiri dari dua rakaat dan dilakukan sebelum seseorang bertaubat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan. 2. Shalat tasbih Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan sebagai berikut: و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة Artinya: Dan (termasuk shalat sunnah) adalah shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., halaman: 203) 3. Shalat tahajjud Allah SWT berfirman: وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا Artinya, “Dan dari sebagian malam shalat tahajudlah kamu (Muhammad ﷺ) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji” (QS al-Isra: 79). 4. Shalat hajat Orang yang sedang dirundung kesulitan atau memiliki sebuah kepentingan tertentu dianjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat dan berdoa menyatakan hajatnya kepada Allah SWT. فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية Artinya, “Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebgai berikut,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103) 5. Shalat witir Rasulullah SAW bersabda: أَوْتِرُوْا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، فَإِنَّ اَللّٰهَ وِتْرٌ يُحِبُّ اَلْوِتْرَ Artinya: Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil, dan menyukai hal-hal yang ganjil (HR Khuzaimah). Dalam riwayat lain juga disebutkan: اِجْعَلُوْا اٰخِرَ صَلَاتِكُمْ مِنَ الَّليْلِ وِتْراً Artinya: Jadikanlah akhir shalat kalian semua di malam hari dengan dengan shalat witir (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Bairut: Darul Fikr, Damaskus, 2010], juz II, h. 185). و الله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷Instagram Dayah RQ 🌎Fans Page Fb 📡Fb 📷Instagram LDRQ 🎬Youtube 🐦Twitter 📝Telegram #dayahraudhatulquran #ldrqraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADHA DAN PUASA SUNNAH

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADHA DAN PUASA SUNNAH ‎ ‎Mengenai legalitas mencampur niat antara puasa wajib (qadha) dengan puasa sunnah, terdapat perbedaan pandangan (khilaf) di kalangan ulama. Meski demikian, mayoritas ulama mutaakhirin cenderung memperbolehkannya. Hal ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’in: ‎أَفْتَى جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا، خِلَافًا لِلْمَجْمُوعِ، وَتَبِعَهُ الْأَسْنَوِيُّ فَقَالَ: إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا. ‎”Mayoritas ulama muta’akhkhirīn berfatwa bahwa bisa menghasilkan pahala puasa Arafah dan hari setelahnya dengan (hanya) berpuasa wajib pada hari itu. Berbeda dengan pendapat dalam kitab al-Majmū‘. Al-Asnawi mengikuti pendapat al-Majmū‘, dan berkata: Jika seseorang meniatkan keduanya (puasa wajib dan puasa sunah Arafah), maka tidak akan mendapatkan apa pun dari keduanya.” ‎ ‎Bagi para ulama yang memberikan lampu hijau pada penggabungan ini, disyaratkan untuk tetap melafalkan niat keduanya secara bersamaan. Logikanya berbeda dengan mandi wajib yang secara otomatis menggugurkan hadas kecil. Dalam konteks puasa, niat sunah harus disertakan agar pahalanya didapat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam kitab yang sama: ‎قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ: وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا، فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ، فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلَا، وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ. ‎“Guru kami—sebagaimana gurunya—berkata: Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa yang dimaksud adalah adanya puasa pada hari tersebut. Maka hukumnya seperti shalat tahiyyatul masjid; jika ia juga meniatkan sunnah, maka keduanya (puasa wajib dan sunah) diperoleh; namun jika tidak, maka gugurlah tuntutan (puasa sunnah) darinya.” ‎ ‎Selain antara wajib dan sunah, menyatukan dua jenis puasa sunnah dalam satu hari juga diperkenankan. Penulis kitab I’anah al-Thalibin mengibaratkan hal ini seperti seseorang yang bersedekah kepada saudaranya sendiri; ia mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala menyambung tali silaturahmi secara bersamaan. ‎ ‎Contoh Penerapan: ‎ ‎Apabila suatu puasa sunnah jatuh pada hari Senin atau Kamis, maka seseorang diperbolehkan menggabung niatnya. Dengan meniatkan kedua ibadah tersebut (misalnya puasa Syawal sekaligus puasa Senin), maka ia akan memperoleh keutamaan dari kedua jenis puasa tersebut. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an