Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

BATAS ANTARA MENEGAKKAN KEADILAN DAN MELAMPIASKAN AMARAH

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎BATAS ANTARA MENEGAKKAN KEADILAN DAN MELAMPIASKAN AMARAH ‎ ‎Dalam ajaran Islam, mengambil harta orang lain tanpa hak merupakan perbuatan dosa yang sangat dilarang. Harta seorang Muslim memiliki kehormatan yang harus dijaga, sama halnya dengan darah dan martabatnya. Namun, tegasnya larangan mencuri tidak serta-merta memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mengambil alih peran hukum sebagai hakim sekaligus algojo jalanan. ‎ ‎​Islam membedakan dengan sangat tegas antara upaya menghentikan kejahatan dan tindakan menjatuhkan hukuman. Ketika aksi kejahatan terjadi, masyarakat memang dibenarkan untuk membantu menghentikan pelaku agar tidak melarikan diri. Namun, begitu situasi dapat dikendalikan, tugas masyarakat selesai sampai pada tahap pengamanan saja. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang serta penentuan jenis hukumannya sepenuhnya merupakan wewenang sah dari pemerintah dan aparat penegak hukum. ‎ ‎Aturan mengenai pelaksanaan hukuman ini ditegaskan oleh Syekh Abu Ishaq al-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab: ‎​لَا يُقِيمُ الْحُدُودَ عَلَى الْأَحْرَارِ إِلَّا الْإِمَامُ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، لِأَنَّهُ لَمْ يُقَمْ حَدٌّ عَلَى حُرٍّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْخُلَفَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ. وَلِأَنَّهُ حَقُّ اللَّهِ تَعَالَى يَفْتَقِرُ إِلَى الْإِجْتِهَادِ، وَلَا يُؤْمَنُ فِي اسْتِيفَائِهِ الْحَيْفُ فَلَمْ يَجُزْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْإِمَامِ ​“Hukuman had terhadap orang merdeka tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh imam atau pihak yang memperoleh mandat darinya. Sebab, pada masa Rasulullah SAW tidak ada hukuman had terhadap orang merdeka yang dilaksanakan tanpa izin beliau. Begitu pula pada masa para khalifah, hukuman tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Selain itu, hukuman had merupakan hak Allah Ta’ala yang penerapannya memerlukan ijtihad. Pelaksanaannya juga dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan apabila dilakukan tanpa pengawasan. Oleh sebab itu, hukuman had tidak boleh dilaksanakan tanpa izin imam.” ‎ ‎Tindakan main hakim sendiri sering kali berlindung di balik dalih amar makruf nahi mungkar. Padahal, tugas mengubah kemungkaran memiliki tahapan dan batasan kewenangan yang jelas. Mengenai hal ini, Syekh Muhammad Amin al-Kurdi menjelaskan pesan Rasulullah dalam kitab Tanwir al-Qulub: ‎​وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَالنَّسَائِيُّ. فَالتَّغْيِيرُ بِالْيَدِ فِعْلُ الْوُلَاةِ وَمَنْ فِي حُكْمِهِمْ، وَبِاللِّسَانِ فِعْلُ الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ فِعْلُ ضُعَفَاءِ الْعَامَّةِ ​“Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan An-Nasa’i. Mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan tugas para penguasa dan pihak yang memiliki kewenangan serupa. Mengubahnya dengan lisan merupakan tugas para ulama, sedangkan mengingkarinya dengan hati merupakan sikap kalangan awam yang tidak memiliki kemampuan.” ‎ ‎Bahkan, ketika negara menjatuhkan sanksi hukum sekalipun, para ulama menetapkan batasan yang sangat ketat. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Syekh Sulaiman al-Jamal merincikan syarat penerapan hukuman fisik yang tidak boleh sewenang-wenang: ‎​وَيَحْصُلُ بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ غَيْرِ مُبَرِّحٍ… بِاجْتِهَادِ إمَامٍ جِنْسًا وَقَدْرًا. قَوْلُهُ: (بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ) وَلَا يَجُوزُ بِأَخْذِ الْمَالِ قَالَ فِي الْخَادِمِ: وَاعْلَمْ أَنَّهُ إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ بِشُرُوطٍ: أَحَدُهَا، أَنْ لَا يَكُونَ بِشَيْءٍ يَجْرَحُ. الثَّانِي، أَنْ لَا يَكْسِرَ الْعَظْمَ. الثَّالِثُ، أَنْ يَنْفَعَ الضَّرْبُ وَيُفِيدَ وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ. الرَّابِعُ، أَنْ لَا يَحْصُلَ الْمَقْصُودُ بِالتَّهْدِيدِ وَالتَّخْوِيفِ. الْخَامِسُ، أَنْ لَا يَكُونَ فِي الْوَجْهِ. السَّادِسُ: أَنْ لَا يَكُونَ فِي مَقْتَلٍ. السَّابِعُ، أَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةٍ ​“Hukuman takzir dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk penahanan dan pukulan yang tidak menyakitkan secara berlebihan. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad imam atau penguasa. Adapun ungkapan: dengan bentuk seperti penahanan dan pukulan, menunjukkan bahwa hukuman takzir tidak boleh dilakukan dengan mengambil harta. Dalam kitab al-Khadim dijelaskan: Ketahuilah bahwa hukuman berupa pukulan hanya diperbolehkan dengan beberapa syarat. Pertama, tidak menggunakan sesuatu yang dapat melukai. Kedua, tidak menyebabkan tulang patah. Ketiga, pukulan itu harus memberikan manfaat dan menghasilkan efek jera apabila tidak, pukulan itu tidak diperbolehkan. Keempat, tujuan pendisiplinan tidak dapat dicapai hanya dengan ancaman dan menakut-nakuti. Kelima, pukulan tidak diarahkan ke wajah. Keenam, tidak mengenai bagian tubuh yang dapat menyebabkan kematian. Ketujuh, hukuman tersebut harus dilakukan demi kemaslahatan.” ‎ ‎Prinsip larangan masyarakat mengambil alih tugas aparat hukum ini juga ditegaskan kembali oleh Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam melalui fatwanya: ‎​وَلِذَلِك فَإِنَّهُ لَا يُسْمَحُ شَرْعًا لِآحَادِ النَّاسِ أَنْ يُبَادِرُوا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ بِمَهَامِّ الْحِمَايَةِ الْمَذْكُورَةِ، مَا دَامَتِ الْقُوَّاتُ الْمَسْؤُولَةُ مَوْجُودَةً لِصَدِّ الْعُدْوَانِ عَنِ الْمُنْشَآتِ، وَإِلَّا كَانَ فِي ذَلِكَ افْتِيَاتٌ عَلَيْهِمْ فِيْمَا أُقِيمُوْا فِيْهِ ​“Karenanya, secara syariat tidak dibenarkan bagi setiap orang bertindak atas inisiatif sendiri untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan tersebut selama masih terdapat aparat yang bertanggung jawab melindungi fasilitas dari serangan. Sebab, tindakan semacam itu berarti mengambil alih kewenangan yang telah diberikan kepada aparat.” ‎ ‎Kesimpulannya, ketika masyarakat menangkap terduga pelaku kejahatan, batas tindakan yang dibenarkan hanyalah mengamankannya secara wajar lalu menyerahkannya kepada kepolisian. Pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan barang milik pelaku bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan kejahatan baru. Ketika hukum diserahkan kepada emosi massa, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kerusakan yang mengancam keselamatan bersama. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

SAAT REZEKI TERASA SEMPIT

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ SAAT REZEKI TERASA SEMPIT ‎ ‎Tidak semua kesulitan berarti Allah membencimu. Dan tidak semua kemudahan berarti Allah meridhaimu. ‎ ‎Terkadang Allah menunda rezekimu, bukan karena Dia tidak mendengar doamu, tetapi karena Dia sedang menguatkan kesabaranmu. Sebab rezeki bukan hanya tentang uang. Hati yang tenang adalah rezeki. Keluarga yang sehat adalah rezeki. Masih bisa sujud kepada Allah juga adalah rezeki yang sering kita lupakan. ‎ ‎Kita sering berkata, “Ya Allah, kenapa doaku belum dikabulkan?” Padahal setiap hari Allah masih memberimu udara untuk bernapas, makanan untuk dimakan, dan kesempatan untuk bertaubat. ‎ ‎Jangan iri dengan kehidupan orang lain. Bisa jadi yang terlihat bahagia sedang memikul ujian yang tidak pernah ia ceritakan. Allah memberi setiap hamba ujian yang berbeda, karena Allah paling tahu apa yang mampu dipikul oleh hamba-Nya. ‎ ‎Teruslah berikhtiar, jangan tinggalkan doa, dan jangan pernah putus asa dari rahmat Allah. Karena saat Allah membuka pintu rezeki, tidak ada satu pun manusia yang mampu menutupnya. ‎ ‎Percayalah, yang terlambat menurut kita, belum tentu terlambat menurut Allah. Waktu Allah selalu yang terbaik. ‎ ‎Semoga Allah melapangkan rezeki yang halal, memberkahi setiap usaha kita, dan menjadikan hati kita selalu ridha atas setiap ketentuan-Nya. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an ‎

Tausiah LDRQ

Abu Yazid, Lampu Minyak, dan Tetangga Musyrik

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Abu Yazid, Lampu Minyak, dan Tetangga Musyrik Dalam kitab Tadzkirah al-Auliya’, Fariduddin Attar mengisahkan kebaikan dan keramahan Imam Abu Yazid. Diceritakan: أنه كان له جارٌ مشرك، وكان لذلك الجار طفل, فبكي في بعض الليالي فلم يكن لهم سراج يستضيئون بضوئه، فقام الشيخ وأخذ السراج بيده ودخل بيت المشرك، ولما رأي الطفل ضوء السراج سكن بكاؤه، وقال المشرك: أليس حيف علينا أن نبقي علي ظلمتنا بعدما جاء إلينا أبو يزيد بالضوء، فآمن وآمن معه أهله كلهم ببركة قدم أبي يزيد رحمه الله وأعماله Imam Abu Yazid bertetangga dengan orang musyrik. Tetangganya itu memiliki seorang anak kecil. Di suatu malam, anak kecil itu menangis karena mereka tidak memiliki sentir (lampu minyak)yang menerangi rumah mereka. Imam Abu Yazid berdiri mengambil lampu minyak dengan tangannya sendiri dan membawanya masuk ke rumah tetangga musyriknya itu. Ketika anak kecil itu melihat cahaya lampu minyak, tangisannya berhenti. Lalu orang musyrik itu berkata: “Bukankah kita telah berlaku aniaya pada diri kita sendiri karena tetap dalam kegelapan, meskipun Abu Yazid telah datang kepada kita membawa cahaya.” Kemudian orang musyrik itu beriman beserta seluruh keluarganya, dengan sebab barakah kedatangan Abu Yazid dan amal perbuatannya. (Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliya’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashiliy al-Wasthani al-Syafi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 195). **** Berbuat baik tidak harus memandang bulu. Siapa saja berhak menerima kebaikan kita, entah itu perampok, pencuri ataupun pengelana. Semuanya memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sebagai manusia. Begitulah Imam Abu Yazid al-Bisthami, meniru Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, berlaku baik pada siapa pun tanpa memandang agama atau suku bangsa tertentu. Apa yang dilakukan Imam Abu Yazid, mungkin saja tidak memiliki tujuan dakwah. Tapi murni berasal dari kebaikannya. Kebaikan yang lahir karena penjagaannya terhadap tobat, istiqamah, dan sabar. Sehingga ketulusan tidak lagi datang harus diundang, apalagi dibuat-buat, tapi telah menjadi atribut dari dirinya. Kapan saja Ia bertemu orang-orang yang membutuhkan, Ia akan menolong mereka tanpa berpikir panjang, tanpa menghitung untung dan rugi. Yang sering disalah-pahami adalah, anggapan bahwa membantu sama saja dengan setuju. Saat Imam Abu Yazid membantu atau berbuat baik kepada orang musyrik, bukan berarti Ia setuju dengan kemusyrikannya. Begitu pula ketika Ia menolong pencuri, bukan berarti Ia setuju dengan kejahatannya. Memandang manusia harus sebagai manusia, dan Allah mengajarkan kita untuk memuliakannya (laqad karramna bani Adam). Habib Ali al-Jufri dalam pidatonya mengatakan: أكره كفر الكافر ولا أكره الكافر, أكره معصية العاصي ولا أكره العاصي “Aku membenci kekafiran orang kafir, tapi aku tidak membenci orang kafir. Aku membenci kemaksiatan ahli maksiat, tapi aku tidak membenci ahli maksiat.” Beginilah seharusnya manusia memandang lainnya. Jangan benci manusianya, tapi bencilah perbuatannya. Dan, cara membenci yang paling benar adalah, dengan cara meluruskannya. Bukan dengan caramenghardik, memvonis dan melaknat. Proses meluruskan pun harus menggunakan pertimbangan akhlak yang luhur. Contohnya, suatu waktu ada seorang sufi melintasi para pemuda yang sedang berpesta minuman keras. Sufi itu tidak menghardik mereka dengan mengatakan, “Ini haram! Kalian telah berbuat dosa!” Sufi itu malah mendoakan mereka agar mendapatkan kebahagiaan di akhiratseperti halnya mereka berbahagia di dunia (berpesta pora).Sebab, orang yang tengah mabuk tidak mungkin dapat menerima keindahan tutur kata, apalagi hardikan yang menyakitkan. Sufi itu menunggu saat yang tepat untuk mengajak mereka menghindari keburukan dan mendekati kebaikan. Imam Abu Yazid al-Bistham sangat memahami hal itu. Setiap perbuatannya berdasarkanakhlak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena itu, jika diperhatikan dengan seksama, perilakunya dalam kisah di atas telah menguraikan beberapahal. Pertama, memuliakan tetangga seperti yang diperintahkan Rasul. Kedua, memuliakan tetangga lainnya, dengan menghentikan tangisan anak kecil di malam hari yang dapat mengganggu orang tidur. Ketiga, kedermawanan tanpa pamrih. Harga lampu minyak di saat itu tidaklah murah, termasuk barang berharga. Dan keempat, menghadirkan kebahagiaan dan kenyaman di rumah tetangganya. Karena itu, cahaya oleh kepala keluarga musyrik itu dipandang sebagai perlambang, sebuah simbol.“Bukankah kita telah berlaku aniaya pada diri kita sendiri karena tetap dalam kegelapan, meskipun Abu Yazid telah datang kepada kita membawa cahaya,” begitulah katanya. Dengan kata lain, Imam Abu Yazid telah menghadirkan kebahagiaan dan kenyamanan untuk seluruh anggota keluarga orang musyrik itu, khususnya anak kecil. Lalu, bagaimana dengan kita? Mampukah kita mengajak diri kita sendiri untuk mulai membiasakan kebaikan dan mengasingkan keburukan sebelum kita mengajak orang lain untuk melakukannya? ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

‎MENGAPA ALLAH MENINGGIKAN DERAJAT ORANG BERILMU?

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎MENGAPA ALLAH MENINGGIKAN DERAJAT ORANG BERILMU? ‎ ‎Orang berilmu memiliki posisi yang sangat mulia dalam Islam. Al-Qur’an surat Al-Mujadalah ayat 11, ‎يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ Artinya, “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” ‎ ‎Syekh Wahbah menjelaskan ayat di atas bahwa kompensasi bagi orang yang beriman sekaligus orang yang cari ilmu adalah dijanjikan naik derajatnya, baik di dunia maupun di akhirat, dengan memberikan anugerah sesuai porsi keilmuan yang mereka pelajari. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz 28, halaman 41). ‎ ‎Berdasarkan hal ini, menarik untuk ditelisik mengapa golongan pencari ilmu memiliki posisi yang spesial di sisi Allah. Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan secara rinci alasan diangkatnya derajat orang berilmu (Mafatih al-Ghaib, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 29, halaman 494). ‎ ‎Pertama, orang yang berilmu memahami cara dan langkah dalam menghindari perkara haram dan syubhat yang tidak diketahui orang lain. Tidak sedikit orang awam yang masih terjebak atau bahkan terpaksa melakukan perkara syubhat sampai haram. ‎ ‎Kedua, orang berilmu memahami metode untuk fokus (khusyuk) serta merendahkan diri dalam beribadah yang mana tidak diketahui orang lain. Jamak diketahui bahwa dalam melakukan ibadah-ibadah tertentu, tidak jarang terbesit dalam hati rasa sombong dan merasa lebih baik. Orang berilmu tidak melakukan ini, sehingga posisinya sangat spesial. ‎ ‎Ketiga, orang berilmu tahu bagaimana harus bertobat, kapan waktunya serta karakternya, yang tidak dipahami orang lain. Tentu, manusia adalah tempatnya salah. Namun tidak semua orang mampu atau berkenan untuk bertaubat. ‎ ‎Keempat, orang berilmu mampu menjaga dirinya dalam persoalan hak-hak yang wajib, yang mana tidak dimiliki oleh orang lain. Banyak sekali orang yang serampangan dan ceroboh dalam menunaikan hak-hak yang wajib, sedangkan orang berilmu teliti dalam hal tersebut ‎ ‎Demikianlah deskripsi Imam Fakhruddin Ar-Razi berkenaan dengan alasan-alasan diangkatnya derajat seseorang yang berilmu. Mulai dari mampu menghindari perkara haram dan syubhat, memahami metode khusyuk dan tawaduk dalam beribadah, memahami persoalan-persoalan dalam bertobat, dan mampu menjaga dirinya dalam persoalan hak-hak yang wajib. ‎ ‎Kendati ilmu menjadi sebab diangkatnya derajat yang tinggi, pencapaian itu tidak dapat diraih kecuali setelah melalui tahapan pertama, yaitu beriman. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi, Allah terlebih dahulu mengangkat derajat orang beriman, kemudian secara khusus meninggikan derajat orang-orang yang diberi ilmu di antara mereka. ‎ وَالْعُمُومُ أَوْقَعُ فِي الْمَسْأَلَةِ وَأَوْلَى بِمَعْنَى الْآيَةِ، فَيَرْفَعُ الْمُؤْمِنَ بِإِيمَانِهِ أَوَّلًا ثُمَّ بِعِلْمِهِ ثَانِيًا “Makna yang umum lebih tepat dalam masalah ini dan lebih sesuai dengan maksud ayat. Maka Allah mengangkat seorang mukmin dengan imannya terlebih dahulu, kemudian mengangkatnya lagi dengan ilmunya sebagai yang kedua.” (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 17, halaman 300). ‎ ‎Alhasil, ilmu tidak menjadi pengganti iman, namun ia berfungsi sebagai nilai plus bagi orang beriman. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an ‎

Tausiah LDRQ

ATURAN MENENTUKAN ARAH KIBLAT DALAM SALAT

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎ATURAN MENENTUKAN ARAH KIBLAT DALAM SALAT ‎ ‎Menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah salat seorang Muslim. Bagi seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia, kiblat tunggal yang menjadi pusat ibadah adalah bangunan Ka’bah yang berdiri di kota suci Makkah. Jika seseorang dengan sengaja atau tanpa uzur menunaikan salat dengan membelakangi atau melenceng dari arah ini, maka ibadahnya dinilai tidak sah. Namun, hukum syariat memberikan kelonggaran dalam dua keadaan darurat yang khusus, yaitu ketika situasi sedang diliputi bahaya yang amat mencekam seperti perang yang berkecamuk, serta ketika seseorang hendak melaksanakan salat sunnah di tengah perjalanan di atas kendaraan. ‎ ‎Pandangan ini sejalan dengan rumusan yang ditulis oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam kitab al-Muhadzdzab: ‎​استقبال القبلة شرط في صحة الصلاة إلا في حالين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر “Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kecuali dalam dua kondisi, yakni ketika kondisi teramat bahaya (perang berkecamuk) dan shalat sunnah yang dikerjakan saat perjalanan.” ‎ ‎Lebih lanjut, cara kita menghadap kiblat juga dibedakan berdasarkan posisi geografis atau jarak kita dari bangunan suci tersebut. Perbedaan kondisi ini mendatangkan konsekuensi hukum yang tidak sama, sebagaimana yang diterangkan kembali dalam kitab yang sama: ‎​فَإِنْ كَانَ بِحَضْرَةِ الْبَيْتِ لَزِمَهُ التَّوَجُّهُ إِلَى عَيْنِهِ… وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِحَضْرَةِ الْبَيْتِ نَظَرْتَ فَإِنْ عَرَفَ الْقِبْلَةَ صَلَّى إِلَيْهَا وَإِنْ أَخْبَرَهُ مَنْ يُقْبَلُ خَبَرُهُ عَنْ عِلْمٍ قَبِلَ قَوْلَهُ وَلَا يَجْتَهِدُ …وَإِنْ رَأَى مَحَارِيبَ الْمُسْلِمِينَ فِي مَوْضِعٍ صَلَّى إِلَيْهَا وَلَا يَجْتَهِدُ لِأَنَّ ذَلِكَ بِمَنْزِلَةِ الْخَبَرِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ نَظَرْتَ فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ يَعْرِفُ الدَّلَائِلَ فَإِنْ كَانَ غَائِباً عَنْ مَكَّةَ اجْتَهَدَ فِي طَلَبِ الْقِبْلَةِ لِأَنَّ لَهُ طَرِيقاً إِلَى مَعْرِفَتِهَا بِالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالْجِبَالِ وَالرِّيَاحِ … فَكَانَ لَهُ أَنْ يَجْتَهِدَ كَالْعَالِمِ فِي الْحَادِثَةِ “Apabila ia berada di dalam bait (Masjidil Haram), maka wajib baginya menghadap ‘ain kiblat… Apabila ia tidak berada didalamnya, maka dilihat dulu, jika ia tahu arah kiblat, maka sholat menghadap arah tersebut, jika ada seorang terpercaya yang mengabarinya, maka terima kabar tersebut dan tidak perlu berijtihad lagi…jika ia melihat sekumpulan muslimin di suatu tempat shalat menghadap ke sebuah arah, maka ia tidak perlu ijtihad, karena hal itu sama saja seperti sebuah kabar. Jika tidak ada sesuatu pun, maka dilihat dulu, jika ia adalah seseorang yang bisa menangkap pertanda, sedangkan kondisinya jauh dari Makkah, ia mesti berijtihad mencari arah kiblat menggunakan metode bisa dari melihat matahari, bulan, bintang, atau arah angin bertiup…maka wajib baginya berijtihad sebagaimana orang alim berijtihad menyikapi persoalan fiqih terbaru.” ‎ ‎Berdasarkan penjelasan mendalam di atas, kita dapat menyimpulkan adanya batas kemudahan yang diberikan oleh agama. Bagi orang yang sedang berada langsung di dalam kompleks Masjidil Haram, ia wajib menghadapkan tubuhnya secara presisi ke wujud fisik Ka’bah itu sendiri. Namun, bagi kaum Muslimin yang berada jauh di luar area tersebut, termasuk kita yang tinggal di Indonesia, kewajiban tersebut menjadi lebih ringan, yakni cukup menghadapkan diri ke arah umum keberadaan Ka’bah. ‎ ‎​Selain itu, ketika kita berada di suatu tempat yang baru dan asing serta bingung menentukan arah, agama menuntut kita untuk berusaha mencari tahu secara aktif. Jika ada petunjuk yang jelas dari penduduk setempat yang tepercaya, atau jika kita melihat bangunan masjid yang memiliki mihrab yang sudah mapan, maka kita bisa langsung mengikutinya tanpa perlu ragu lagi. Namun, jika sama sekali tidak ada petunjuk visual, barulah kita diwajibkan untuk mengerahkan kemampuan kita untuk memperkirakan arah, baik dengan memanfaatkan tanda-tanda alam seperti posisi peredaran matahari dan arah mata angin, maupun dengan bantuan alat kompas modern. Melakukan usaha terbaik untuk mencari arah adalah bukti kesungguhan kita dalam menjaga kesempurnaan ibadah di hadapan Allah SWT. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X: https://x.com/LPI_DayahRQ ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an ‎