Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

MENELADANI SAMUDRA AKHLAK BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎MENELADANI SAMUDRA AKHLAK BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW ‎ ‎Baginda Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang kehadirannya di muka bumi mengemban misi tunggal yang sangat fundamental, yakni penyempurnaan akhlak manusia. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis sahih dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak,” (HR. Ahmad). ‎ ‎Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan manifestasi nyata dari firman Allah dalam Surah Al-Qalam ayat 4 yang menyatakan bahwa beliau benar-benar memiliki budi pekerti yang sangat luhur. Kesaksian ini bukan hanya datang dari langit, namun terekam kuat dalam memori para sahabat yang hidup bersamanya, menunjukkan bahwa beliau adalah prototipe manusia terbaik dalam berinteraksi dengan sesama. ‎ ‎Salah satu bukti kesantunan beliau terekam dalam testimoni Anas bin Malik RA yang melayani Nabi selama sepuluh tahun. Anas mengisahkan bahwa Nabi adalah pribadi yang paling santun dan tidak pernah mengedepankan amarah meski perintahnya tidak segera dilaksanakan. ‎ ‎Suatu ketika, saat Anas yang masih kecil justru asyik bermain dan lupa akan tugas yang diberikan Nabi, beliau tidak datang dengan hardikan atau kemurkaan. Sebaliknya, Nabi mendatangi Anas dengan senyuman yang hangat dan menegur secara lembut, “Wahai Anas, sudahkah kau pergi ke tempat yang kuperintahkan?” (HR. Muslim). Sikap ini membuktikan bahwa bagi Rasulullah SAW, mendidik karakter jauh lebih efektif dilakukan melalui kelembutan dan keteladanan daripada melalui tekanan mental atau kekerasan fisik. ‎ ‎Keluhuran akhlak Nabi Muhammad SAW diuji secara ekstrem dalam peristiwa pahit di Thaif. Saat dakwahnya ditolak mentah-mentah, beliau diusir dan dihujani batu hingga tubuhnya berlumuran darah. Namun, dalam kondisi yang secara manusiawi sangat menghinakan itu, tidak ada satu pun kata kutukan atau laknat yang keluar dari lisan suci beliau. ‎ ‎Sebaliknya, Nabi justru bermunajat dengan penuh kerendahan hati kepada Allah, mengadukan kelemahan dirinya daripada memprotes kebiadaban masyarakat Thaif (HR. Thabrani). Kemampuan beliau untuk tetap menjaga adab dan kasih sayang di tengah penindasan inilah yang membuat dunia takjub, bahwa beliau adalah sosok yang mampu membalas keburukan dengan kebaikan yang berlipat ganda. ‎ ‎Kemuliaan akhlak ini pula yang menurut Imam al-‘Iz bin Abdul Aziz bin Abdussalam menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai satu-satunya manusia yang memegang otoritas _Syafa’at al-Uzhma_ di hari kiamat. Ketika seluruh manusia, dari Nabi Adam AS hingga Nabi Isa AS, merasa tidak sanggup memohon pertolongan kepada Allah karena mengingat keterbatasan dan kesalahan masing-masing, Nabi Muhammad SAW justru bersujud dan memohon pertolongan untuk umatnya hingga Allah mengabulkannya (HR. Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan yang beliau terima di akhirat adalah buah manis dari benih akhlak Al-Qur’an yang beliau semai selama hidup di dunia. ‎ ‎Sebagai penutup, pemberian nama “Muhammad” oleh sang kakek, Abdul Muthallib, yang berarti “Orang yang Terpuji”, seolah menjadi nubuat bahwa beliau akan selalu disanjung di mana pun dan kapan pun. Jika kita mengaku sebagai umatnya, maka sudah sepatutnya kita menjadikan beliau sebagai simbol mutlak dalam setiap gerak-gerik kehidupan kita. Marilah kita memohon kepada Allah agar senantiasa dibimbing untuk memiliki hati yang lapang, tutur kata yang santun, dan perilaku yang mulia, sebagaimana dicontohkan oleh sang teladan agung kita. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun. Lalu, bagaimanakah hukum mentalqin mayit? Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan: وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205). Syekh Al-Mawwaq dari mazhab Maliki juga menyebutkan: إذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ قَبْرَهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ، وَهُوَ فِعْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الصَّالِحِينَ مِنَ الْأَخْيَارِ، لِأَنَّهُ مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}. وَأَحْوَجُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ إلَى التَّذْكِيرِ بِاللَّهِ عِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَائِكَةِ “Jika mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka sesungguhnya disunnahkan mentalqinnya pada saat itu. Hal ini merupakan perbuatan penduduk Madinah yang shaleh lagi baik, karena sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan tentang Allah saat ditanya oleh malaikat” (Muhammad bin Yusuf Al-Mawwaq Al-Maliki, At-Taj Wal Iklil li Mukhtashari Khalil, juz 2, h. 375). Senada dengan kedua ulama di atas, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan: يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا. “Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303). Sedangkan, Syekh Al-Bahuti dari mazhab Hanbali menulis: وَسُنَّ تَلْقِيْنُهُ أَيْ: الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ عِنْدَ الْقَبْرِ؛ لِحَدِيْثِ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ “Dan disunnahkan mentalqin mayit setelah dipendam di kuburan, karena hadits riwayat Abi Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu” (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradat, juz 1, h. 374). Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan: أَنَّ تَلْقِينَ الْمَيِّتِ مَشْرُوعٌ، لِأَنَّهُ تُعَادُ إلَيْهِ رُوحُهُ وَعَقْلُهُ، وَيَفْهَمُ مَا يُلَقَّنُ “Sesungguhnya mentalqin mayit itu disyariatkan, sebab ruhnya dikembalikan kepadanya, begitu pula akalnya. Dia memahami apa yang ditalqinkan (diajarkan)” (Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 3, h. 153). Di antara ulama yang membolehkan mentalqin mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata: تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ “Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356). Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki menyebutkan: وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ “Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266). Dengan demikian dapat disimpulkan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mentalqin mayit setelah dikubur. Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menghukuminya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ “Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata: “Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya. (HR Thabrani). Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan (Yahya bin

Tausiah LDRQ

Shalat Sunnah Wudhu

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Shalat Sunnah Wudhu Dalil Shalat Sunnah Wudhu Hadits riwayat Abu Hurairah lebih tepatnya. Rasulullah saw meminta sahabat Bilal bin Abi Rabbah ra, untuk menceritakan perihal amal yang rutin dilakukannya, sampai-sampai membuatnya tenar di kalangan makhluk langit. Nabi saw bersabda: حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمَلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ، إِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ Artinya, “Tolong ceritakan kepadaku amal yang menjadi harapan terbesarmu yang telah kamu lakukan setelah masuk Islam, karena aku sempat mendengar suara keuda sandalmu di surga.” Sahabat Bilal menjawab: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ Artinya, “Aku tidak melakukan suatu amal yang lebih aku harapkan pahalanya di sisiku daripada amalku di mana aku tidak bersuci di waktu malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian tersebut dengan shalat yang telah aku sanggupi untuk melakukannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). (Alawi bin Abbas al-Maliki, Fathul Qarîbil Mujîb ‘alâ Tahdzîbit Targhîb wat Tarhîb, halaman 67). Selain hadits di atas, juga terdapat hadits yang dikutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Tuhfatut Thullâb yang berbunyi: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Artinya, “Siapa saja yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dan shalat dua rakaat dengan tidak berbicara kepada dirinya sendiri (dengan urusan duniawi) dalam dua rakaat tersebut, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (Zakariya al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb bi Syarhi Tahrîri Tanqîhil Lubab dicetak bersama Hâsiyyah asy-Syarqâwi, juz I, halaman 301). Hadits lainnya, seperti riwayat ‘Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda: مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَقْبَلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ Artinya, “Tak seorang pun yang berwudhu kemudian melakukannya secara sempurna, dan shalat dua rakaat dengan sepenuh jiwa dan raganya, kecuali pasti masuk surga.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lain-lain). Waktu Pelaksanaan dan Niat Shalat sunnah Wudhu dianjurkan dilaksanakan setiap kali selesai wudhu dengan tujuan apapun; baik karena hadats atau yang lain. Bahkan kendati wudhunya tergolong mujaddad atau wudhu yang diperbaharui dalam kondisi masih suci, tetap dianjurkan shalat sunnah Wudhu. Artinya, kesunnahan shalat sunnah Wudhu tak harus dengan wudhu yang dilakukan karena ada hadats, seperti yang dikatakan Syekh Zakariya al-Anshari, ‘Wa minhu rak’tâl wudhû‘i walau mujaddadan’, atau termasuk yang sunnah dilakukan yaitu dua rakaat shalat sunnah Wudhu walaupun wudhunya mujaddad.” (Al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb, juz I, halaman 301). Terkait jumlah rakaat, shalat sunnah Wudhu tak mesti dua rakaat, tetapi boleh lebih dari dua rakaat sebagaimana shalat Tahiyyatul Masjid, yang penting masih dalam kelipatan dua. Adapun lafal niatnya adalah: أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى Ushalli sunnatal uudhu‘i rak’ataini lillahi ta’ala. Artinya, “Saya niat shalat sunnah Wudhu dua rakaat karena Allah ta’ala”. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Tausiah LDRQ

Benarkah Maksiat yang Timbul dari Kesombongan Tidak Ada Ampunan Baginya?

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Benarkah Maksiat yang Timbul dari Kesombongan Tidak Ada Ampunan Baginya? Naluri dan hati manusia menginginkan kesejahteraan secara lahir dan batin, tidak ada manusia yang menginginkan terhina apalagi tersiksa. Ini dikarenakan fitrah manusia adalah fitrah yang mulia, bahkan Allah menyebutkan dalam al-qur’an surat al-Fajri, ayat 27-30 bahwa Allah menyeru hamba- hambanya yang berjiwa tenang untuk kembali kepadanya dan masuk ke dalam surganya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nikmat terbesar dalam hidup adalah ketenangan pikiran, yang ketenangan pikiran tersebut diperoleh dari ketenangan hati, ketika pikiran tenang seolah-olah kita mendapatkan segalanya dalam hidup ini. Untuk suatu masalah yang dihadapi bersikap tenang adalah solusi utama dan juga sebagai awal kesembuhan bagi orang yang sakit. Syekh Ali Jum’ah, seorang mufti Mesir pernah menyampaikan bahwa ketenangan pikiran akan membuat langkahmu lebih bijak dan engkau akan mendapatkan kecerdasan yang lebih. Kemaksiatan adalah tindakan manusia yang melanggar hukum moral yang bertentangan dengan perintah Allah Swt. Maksiat erat kaitannya dengan perbuatan dosa, para ulama memaknai dosa sebagai suatu hal yang membuat hati gelisah ketika mengerjakannya. Namun, bagi hati yang sudah kotor dengan banyaknya dosa dan tidak lagi bercahaya, tidak akan terasa lagi kegelisahan ketika berbuat dosa. Pada hakikatnya semua orang membenci hal yang namanya maksiat walaupun terkadang ia sendiri tidak mampu mencegahnya karena menghindari kemaksiatan termasuk hal yang berat, sehingga para ulama menempatkan sabar menghindari maksiat pada posisi pertama dengan pahala yang sangat besar yaitu 900 kali lipat dibandingkan sabar di atas taat yang mendapatkan pahala 600 kali lipat dan sabar di atas musibah yang cuma diberikan pahala 300 kali lipat saja, disebabkan ujian menghindari maksiat lebih berat karena menghindari mafsadah dari pada ujian mengerjakan taat yang tujuannya untuk hasil maslahah. Menjalani hidup dengan penuh ketaatan di akhir zaman sangatlah berat dan susah karena kita dituntut untuk bertahan dan sabar padahal kemaksiatan dapat dengan mudah kita kerjakan di mana pun dan kapan pun, ditambah lagi dunia dipenuhi dengan hiruk pikuk kemaksiatan dari segala arah, serta banyak manusia yang lalai dengan kemaksiatan dan terlena dengan kemewahan dunia yang fatamorgana, sehingga nabi memuji pemuda yang mampu bertaqwa di akhir zaman melalui sabdanya, “Seseorang yang berhijrah (beribadah) pada zaman yang penuh dengan dosa, maka ia (diberikan pahala) seperti hijrah kepadaku”. Saking susahnya menjauhi maksiat sehingga banyak ulama dan orang saleh yang berlindung dari kemaksiatan dengan usaha dan doa. Salah satu usaha yang dipraktikkan mereka adalah berkhalwat atau menyendiri tanpa membiarkan dirinya dalam keramaian dan kerumunan manusia yang tidak begitu penting sehingga akan menyebabkan berbagai macam dosa, mereka hanya bergaul dengan manusia seperlunya saja sebatas menyebarkan ilmu agama, keluar ke mesjid untuk melaksanakan shalat berjamaah dan memenuhi kepentingan sosial antar sesama lainnya selebihnya mereka hanya berdiam di rumah untuk beribadah dan memenuhi kewajiban bagi keluarganya. Selain usaha mereka juga mengiringi dengan doa, seperti doa yang sering dipanjatkan Syekh Mutawali al- Sy’arawi yang berbunyi: اَللَّهُمَّ اُرْزُقْنِيْ مِنْ لَذَّةِ طاعَتِكَ، اللهم اَحْرِمْنِيْ مِنْ لذة مَعْصِيَتِكَ   “Ya Allah berikan olehmu kepadaku kelezatan untuk taat kepada engkau, Ya Allah halangi diriku daripada lezatnya bermaksiat kepada engkau”. Bentuk dosa dan kemaksiatan sangat banyak. Ada dosa yang mudah mendapatkan keampunan seperti dosa kecil, ada juga dosa yang sulit untuk diampunkan seperti dosa besar. Jika dilihat dari sumbernya kemaksiatan dibagi kepada kemaksiatan yang bersumber daripada syahwat dan kemaksiatan yang timbul dari kesombongan. Dalam kitab Nasaihul Ibad, Sufyan al-Sauri Radhiaullahu a’nhu seorang guru dari Imam Malik menyebutkan bahwa setiap kemaksiatan yang timbul dari syahwat ( keinginan jiwa terhadap sesuatu) maka kemaksiatan tersebut ada harapan untuk diampunkan. Namun setiap kemaksiatan yang bersumber dari kesombongan (mengakui dan menganggap dirinya lebih utama dari orang lain) besar potensi tidak ada harapan untuk memperoleh keampunan. Sama halnya seperti yang diterangkan dalam kitab Hilyatul Aulia, bahwasanya siapa saja yang bermaksiat yang maksiat tersebut berasal dari dorongan syahwat maka besar harapan untuk bertaubat sebaliknya jika maksiatnya berangkat dari kesombongan maka dikhawatirkan pelakunya mendapat laknat, seperti iblis yang sombong sehingga mendakwa dirinya lebih baik daripada adam yang kemudian iblis dilaknat untuk selamanya dan seperti tersalah nabi adam dikarenakan keinginan jiwa yang rindu untuk mencoba buah daripada pohon syahwat yang dilarangkan oleh Allah yang pada akhirnya Nabi adam diampunkan dosanya dan diterima taubatnya. Walaupun demikian kita tetap berkewajiban untuk menghindari maksiat serta kita harus berusaha sebisa mungkin untuk mencegah diri dari kemaksiatan yang bersumber dari dorongan syahwat ataupun kemaksiatan yang timbul dari kesombongan walaupun nantinya kita sempat bertaubat dan diampunkannya kesalahan, apalagi belum tentu setelah bermaksiat kita sempat bertaubat dan dosa kita diampunkan oleh Allah SWT karena terlebih dulu meninggal. Sumber: Nasaihul Ibad bab 2, makalah 9, hlm.11 ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi; أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). Kesunnahan dalam hal ini adalah sunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. وَالْاُضْحِيَة- ….(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588) Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat. وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321) Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406) Di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107) Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻