بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center PERISTIWA BERSEJARAH DI BULAN SYAWAL Syawal (شوال) berasal dari kata syala yang berarti naik atau meninggi. Pada bulan ini, kedudukan dan derajat kaum muslimin meninggi di sisi Allah, karena telah melewati bulan ujian dan ibadah selama Ramadhan. Bulan Syawal merupakan bulan pembuktian nilai-nilai takwa. Umat Islam secara moral dan spiritual harus mampu mempertahankan dan meningkatkan keimananannya. Mereka diharapkan bisa mempertahankan nilai-nilai amaliyah yang telah dilakukan pada Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya. Syawal memiliki keistimewaan tersendiri. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa satu tahun penuh.” (HR Muslim) Pada bulan ini pula tertoreh sejarah penting dalam kehidupan Rasulullah saw. dan peradaban Islam. Peristiwa sejarah yang terjadi di bulan Syawal: 27 Syawal tahun ke-10 kenabian, Nabi saw. pergi ke Thaif untuk berdakwah dan mencari suaka karena kerasnya permusuhan Quraisy setelah wafatnya Abu Thalib, namun gagal. Syawal 1 H, kelahiran Abdullah bin Zubair. Beliau adalah bayi pertama muhajirin yang lahir di Madinah, setelah tersebarnya isu seorang ahli tenung Yahudi telah menyebarkan tenungnya kepada kaum muslimin sehingga mereka mandul semua. Syawal 1 H, terjadi Perang Bani Qainuqa’, kaum Yahudi yang berkhianat terhadap perjanjian damai. Syawal 2 H, Rasulullah saw. menikahi Aisyah putri Abu Bakar. Syawal 4 H, Nabi saw. menikahi Ummu Salamah, seorang janda yang berhijrah 2 kali bersama suaminya, Abu Salamah. 17 Syawal 3 H, terjadi Perang Uhud. Salah satu perang yang disebut-sebut dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ujian ketaatan kepada sunnah dan perintah Nabi saw. Sebuah pelajaran berharga, akibat meninggalkan satu sunnah maka kaum muslimin mendapat musibah yang besar. 18 Syawal 5 H, terjadi Perang Khandaq (Ahzab), sebuah perang yang diabadikan Allah sebagai nama salah satu surat dalam Al-Qur’an. Perang yang fonumenal, dengan taktik dan strategi yang baru dalam peperangan yang belum pernah dikenal sebelumnya. Perang untuk membuktikan keimanan atas janji Allah melawan kepungan pasukan gabungan Quraisy, sekutunya dan Yahudi, dengan kemenangan yang luar biasa. 6 Syawal 8 H, terjadi Perang Hunain, perang yang terjadi setelah futuhnya Mekkah di Ramadhan tahun 8 H. Karena gengsi suku baduy, mereka ingin menundukkan Quraisy setelah ditaklukkan Rasulullah saw. Awalnya kaum muslimin kalah, karena mulai tumbuh bibit kesombongan pada mereka karena merasa banyaknya jumlah pasukan. Tapi setelah itu Allah memenangkan kaum muslimin disebabkan keteguhan para al-Sabiqun al-Awwalun (sahabat yang awal masuk Islam ) yang tetap kokoh dan tangguh dalam keimanan. Syawal 14 H, penaklukan Mada’in, ibukota imperium Persia. Umar bin al-Khattab menaklukkan Bandar Madyan, dan istana Raja Parsi yang dikenal dengan nama Istana Putih. 13 Syawal tahun 194 H, kelahiran ahli hadis, Imam Bukhari di Bukhara, Uzbekistan. Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam Bukhari berhasil menuliskan sebanyak 9.082 hadis dalam karya monumentalnya bertajuk al-Jami’ al-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari, yaitu kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. (dinukil dari bebagai literatur sejarah Islam) Syawal, selain momentum penting hari raya, juga bulan momentum untuk menyiapkan diri menghadapi 11 bulan bulan berikutnya. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Allah mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya selama enam bulan berikutnya agar Dia menerima (amal-amal shalih) yang mereka kerjakan”. و الله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Anjuran Menikah pada Bulan Syawal Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal. عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim) Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. Kata Imam Nawawi pula: فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث “Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.” Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah dan menikahkan pada bulan Syawal. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊 *Kajian Malam Jumat Lajnah Dakwah Raudhatul Qur’an (LDRQ)* Bersama :Dr. Tgk. H. Sulfanwandi Hasan, MA Tema :Catatan Bulan Syawal : Oleh-oleh Bulan Ramadhan 26 | Maret | 2026 M / 06 | Syawal | 1447 H 📖 Kalam Hikmah: Syukur Alhamdulillah kita masih diberikan umur oleh Allah SWT setelah Ramadhan kita berjumpa dengan bulan Syawal yang memang disunnahkan untuk melanjutkan program-program yang sudah dijalankan selama Ramadhan. Adapun program pertama yaitu berpuasa Syawal enam hari. Rasulullah SAW bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim) Mengapa disamakan dengan puasa setahun? Alasan disamakan dengan puasa setahun penuh adalah berdasarkan bahwa satu kebaikan bernilai sepuluh kebaikan. Dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan enam hari di bulan syawal menyamai dua bulan. (6 x 10 = 60 = 2 bulan) Disunnahkan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal meskipun ia memiliki tanggungan qadha puasa. Para ulama kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menjalankannya secara berurutan terus-menerus (mulai hari kedua syawal) itu lebih utama, namun andaikan dilakukan terpisah-pisah atau dilakukan di akhir bulan Syawal pun juga masih mendapatkan pahala sesuai keutamaan dalam hadits tersebut. Menurut Imam Ramli, diperbolehkan menggabungkan niat puasa enam hari bulan Syawal dengan niat qadha ganti puasa Ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala. Imam Ramli (wafat 1004 H) menyebutkan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj tentang sahnya menggabungkan dua niat puasa qada’ dengan puasa sunah. وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – تَبَعًا لِلْبَارِزِيِّ وَالْأَصْفُونِيِّ وَالنَّاشِرِيِّ وَالْفَقِيهِ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيِّ وَغَيْرِهِمْ Artinya : “Kalau seorang puasa pada bulan Syawal sekaligus qadha atau nadzar atau selain keduanya atau juga di hari Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa sunnah juga, sebagaimana fatwa ayah kami (Sayamsudin ar-Ramli) mengikuti fatwanya al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, al-Faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan selainnya.” (Syihabbuddin ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj [Bairut, Darul Fikr: 1984 H] juz III halaman 208). Adapun program kedua adalah melanjutkan shalat-shalat malam (qiyamullail) yang dikerjakan selama Ramadhan Rasulullah SAW bersabda: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناسُ نيام، تحُلُّوا الجنة بسلام)؛ [أخرجه الترمذي، وقال: هذا حديث صحيح]. Artinya : “Wahai manusia tebarkanlah salam, bagikanlah makanan kepada orang lain, sambungkanlah silaturahmi, dan shalatlah kalian pada malam hari di mana manusia dalam keadaan tertidur, niscaya masuklah dalam surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi) Di antara shalat-shalat sunnah malam yang sudah sering dikerjakan pada malam bulan Ramadhan adalah: 1. Shalat taubat Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihâyatuz Zain menuturkan perihal shalat taubat sebagai berikut: وَمِنْه صَلَاة التَّوْبَة وَهِي رَكْعَتَانِ قبل التَّوْبَة يَنْوِي بهما سنة التَّوْبَة Artinya: “Termasuk shalat sunah adalah shalat taubat, yakni shalat dua rakaat sebelum bertaubat dengan niat shalat sunnah taubat.” Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas dapat disimpulkan bahwa shalat taubat merupakan shalat sunnah yang terdiri dari dua rakaat dan dilakukan sebelum seseorang bertaubat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan. 2. Shalat tasbih Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan sebagai berikut: و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة Artinya: Dan (termasuk shalat sunnah) adalah shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., halaman: 203) 3. Shalat tahajjud Allah SWT berfirman: وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا Artinya, “Dan dari sebagian malam shalat tahajudlah kamu (Muhammad ﷺ) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji” (QS al-Isra: 79). 4. Shalat hajat Orang yang sedang dirundung kesulitan atau memiliki sebuah kepentingan tertentu dianjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat dan berdoa menyatakan hajatnya kepada Allah SWT. فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية Artinya, “Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebgai berikut,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103) 5. Shalat witir Rasulullah SAW bersabda: أَوْتِرُوْا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، فَإِنَّ اَللّٰهَ وِتْرٌ يُحِبُّ اَلْوِتْرَ Artinya: Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil, dan menyukai hal-hal yang ganjil (HR Khuzaimah). Dalam riwayat lain juga disebutkan: اِجْعَلُوْا اٰخِرَ صَلَاتِكُمْ مِنَ الَّليْلِ وِتْراً Artinya: Jadikanlah akhir shalat kalian semua di malam hari dengan dengan shalat witir (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Bairut: Darul Fikr, Damaskus, 2010], juz II, h. 185). و الله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷Instagram Dayah RQ 🌎Fans Page Fb 📡Fb 📷Instagram LDRQ 🎬Youtube 🐦Twitter 📝Telegram #dayahraudhatulquran #ldrqraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻
بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADHA DAN PUASA SUNNAH Mengenai legalitas mencampur niat antara puasa wajib (qadha) dengan puasa sunnah, terdapat perbedaan pandangan (khilaf) di kalangan ulama. Meski demikian, mayoritas ulama mutaakhirin cenderung memperbolehkannya. Hal ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’in: أَفْتَى جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا، خِلَافًا لِلْمَجْمُوعِ، وَتَبِعَهُ الْأَسْنَوِيُّ فَقَالَ: إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا. ”Mayoritas ulama muta’akhkhirīn berfatwa bahwa bisa menghasilkan pahala puasa Arafah dan hari setelahnya dengan (hanya) berpuasa wajib pada hari itu. Berbeda dengan pendapat dalam kitab al-Majmū‘. Al-Asnawi mengikuti pendapat al-Majmū‘, dan berkata: Jika seseorang meniatkan keduanya (puasa wajib dan puasa sunah Arafah), maka tidak akan mendapatkan apa pun dari keduanya.” Bagi para ulama yang memberikan lampu hijau pada penggabungan ini, disyaratkan untuk tetap melafalkan niat keduanya secara bersamaan. Logikanya berbeda dengan mandi wajib yang secara otomatis menggugurkan hadas kecil. Dalam konteks puasa, niat sunah harus disertakan agar pahalanya didapat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam kitab yang sama: قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ: وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا، فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ، فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلَا، وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ. “Guru kami—sebagaimana gurunya—berkata: Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa yang dimaksud adalah adanya puasa pada hari tersebut. Maka hukumnya seperti shalat tahiyyatul masjid; jika ia juga meniatkan sunnah, maka keduanya (puasa wajib dan sunah) diperoleh; namun jika tidak, maka gugurlah tuntutan (puasa sunnah) darinya.” Selain antara wajib dan sunah, menyatukan dua jenis puasa sunnah dalam satu hari juga diperkenankan. Penulis kitab I’anah al-Thalibin mengibaratkan hal ini seperti seseorang yang bersedekah kepada saudaranya sendiri; ia mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala menyambung tali silaturahmi secara bersamaan. Contoh Penerapan: Apabila suatu puasa sunnah jatuh pada hari Senin atau Kamis, maka seseorang diperbolehkan menggabung niatnya. Dengan meniatkan kedua ibadah tersebut (misalnya puasa Syawal sekaligus puasa Senin), maka ia akan memperoleh keutamaan dari kedua jenis puasa tersebut. والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center 📞Channel whatsapp LDRQ 📷Instagram LDRQ 📷Instagram Dayah RQ 🌎Fanpage FB 📡Facebook 🎬Youtube 🐦X 📝Telegram #dayahraudhatulquran #lajnahdakwahraudhatulqur’an
بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center KEUTAMAAN DAN PANDUAN PUASA SUNNAH SYAWAL Umat Islam sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah setelah merayakan Idul Fitri dengan melaksanakan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal. Ibadah ini sudah bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal. Keistimewaan utamanya adalah seseorang yang telah menuntaskan puasa Ramadhan lalu melengkapinya dengan enam hari di bulan Syawal akan diganjar pahala yang setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ ”Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim) Mengapa hitungannya bisa menjadi satu tahun? Landasannya terdapat dalam Al-Qur’an mengenai pelipatgandaan pahala kebaikan: مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ ”Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am [6]: 160) Jika kita bedah secara matematis berdasarkan ayat tersebut: • 30 hari Ramadhan dikali 10 setara dengan 10 bulan (300 hari). • 6 hari Syawal dikali 10 setara dengan 2 bulan (60 hari). • Total keduanya adalah 12 bulan, yang menggenapi waktu satu tahun. Secara teknis, puasa Syawal dilakukan layaknya puasa pada umumnya, yakni menahan diri dari segala pembatal puasa sejak fajar menyingsing hingga matahari terbenam. 1. Niat pada Malam Hari Jika Anda sudah berencana melakukannya esok hari, berikut adalah lafal niatnya: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.” 2. Niat pada Siang Hari Mengingat ini adalah ibadah sunnah, terdapat fleksibilitas jika Anda lupa berniat di malam hari. Anda diperbolehkan berniat di pagi atau siang hari selama belum mengonsumsi apa pun atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Berikut lafalnya: نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.” والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center 📞Channel whatsapp LDRQ 📷Instagram LDRQ 📷Instagram Dayah RQ 🌎Fanpage FB 📡Facebook 🎬Youtube 🐦X 📝Telegram #dayahraudhatulquran #lajnahdakwahraudhatulqur’an