Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

ATURAN MENENTUKAN ARAH KIBLAT DALAM SALAT

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center

‎ATURAN MENENTUKAN ARAH KIBLAT DALAM SALAT

‎Menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah salat seorang Muslim. Bagi seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia, kiblat tunggal yang menjadi pusat ibadah adalah bangunan Ka’bah yang berdiri di kota suci Makkah. Jika seseorang dengan sengaja atau tanpa uzur menunaikan salat dengan membelakangi atau melenceng dari arah ini, maka ibadahnya dinilai tidak sah. Namun, hukum syariat memberikan kelonggaran dalam dua keadaan darurat yang khusus, yaitu ketika situasi sedang diliputi bahaya yang amat mencekam seperti perang yang berkecamuk, serta ketika seseorang hendak melaksanakan salat sunnah di tengah perjalanan di atas kendaraan.

‎Pandangan ini sejalan dengan rumusan yang ditulis oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam kitab al-Muhadzdzab:

‎​استقبال القبلة شرط في صحة الصلاة إلا في حالين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر

“Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kecuali dalam dua kondisi, yakni ketika kondisi teramat bahaya (perang berkecamuk) dan shalat sunnah yang dikerjakan saat perjalanan.”

‎Lebih lanjut, cara kita menghadap kiblat juga dibedakan berdasarkan posisi geografis atau jarak kita dari bangunan suci tersebut. Perbedaan kondisi ini mendatangkan konsekuensi hukum yang tidak sama, sebagaimana yang diterangkan kembali dalam kitab yang sama:

‎​فَإِنْ كَانَ بِحَضْرَةِ الْبَيْتِ لَزِمَهُ التَّوَجُّهُ إِلَى عَيْنِهِ… وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِحَضْرَةِ الْبَيْتِ نَظَرْتَ فَإِنْ عَرَفَ الْقِبْلَةَ صَلَّى إِلَيْهَا وَإِنْ أَخْبَرَهُ مَنْ يُقْبَلُ خَبَرُهُ عَنْ عِلْمٍ قَبِلَ قَوْلَهُ وَلَا يَجْتَهِدُ …وَإِنْ رَأَى مَحَارِيبَ الْمُسْلِمِينَ فِي مَوْضِعٍ صَلَّى إِلَيْهَا وَلَا يَجْتَهِدُ لِأَنَّ ذَلِكَ بِمَنْزِلَةِ الْخَبَرِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ نَظَرْتَ فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ يَعْرِفُ الدَّلَائِلَ فَإِنْ كَانَ غَائِباً عَنْ مَكَّةَ اجْتَهَدَ فِي طَلَبِ الْقِبْلَةِ لِأَنَّ لَهُ طَرِيقاً إِلَى مَعْرِفَتِهَا بِالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالْجِبَالِ وَالرِّيَاحِ … فَكَانَ لَهُ أَنْ يَجْتَهِدَ كَالْعَالِمِ فِي الْحَادِثَةِ

“Apabila ia berada di dalam bait (Masjidil Haram), maka wajib baginya menghadap ‘ain kiblat… Apabila ia tidak berada didalamnya, maka dilihat dulu, jika ia tahu arah kiblat, maka sholat menghadap arah tersebut, jika ada seorang terpercaya yang mengabarinya, maka terima kabar tersebut dan tidak perlu berijtihad lagi…jika ia melihat sekumpulan muslimin di suatu tempat shalat menghadap ke sebuah arah, maka ia tidak perlu ijtihad, karena hal itu sama saja seperti sebuah kabar. Jika tidak ada sesuatu pun, maka dilihat dulu, jika ia adalah seseorang yang bisa menangkap pertanda, sedangkan kondisinya jauh dari Makkah, ia mesti berijtihad mencari arah kiblat menggunakan metode bisa dari melihat matahari, bulan, bintang, atau arah angin bertiup…maka wajib baginya berijtihad sebagaimana orang alim berijtihad menyikapi persoalan fiqih terbaru.”

‎Berdasarkan penjelasan mendalam di atas, kita dapat menyimpulkan adanya batas kemudahan yang diberikan oleh agama. Bagi orang yang sedang berada langsung di dalam kompleks Masjidil Haram, ia wajib menghadapkan tubuhnya secara presisi ke wujud fisik Ka’bah itu sendiri. Namun, bagi kaum Muslimin yang berada jauh di luar area tersebut, termasuk kita yang tinggal di Indonesia, kewajiban tersebut menjadi lebih ringan, yakni cukup menghadapkan diri ke arah umum keberadaan Ka’bah.

‎​Selain itu, ketika kita berada di suatu tempat yang baru dan asing serta bingung menentukan arah, agama menuntut kita untuk berusaha mencari tahu secara aktif. Jika ada petunjuk yang jelas dari penduduk setempat yang tepercaya, atau jika kita melihat bangunan masjid yang memiliki mihrab yang sudah mapan, maka kita bisa langsung mengikutinya tanpa perlu ragu lagi. Namun, jika sama sekali tidak ada petunjuk visual, barulah kita diwajibkan untuk mengerahkan kemampuan kita untuk memperkirakan arah, baik dengan memanfaatkan tanda-tanda alam seperti posisi peredaran matahari dan arah mata angin, maupun dengan bantuan alat kompas modern. Melakukan usaha terbaik untuk mencari arah adalah bukti kesungguhan kita dalam menjaga kesempurnaan ibadah di hadapan Allah SWT.

‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب

Do’a Kafaratul Majelis

‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ

Media informasi LDRQ-Center

‎📞Channel whatsapp LDRQ
‎📷Instagram LDRQ
‎📷Instagram Dayah RQ
‎🌎Fanpage FB
‎📡Facebook
‎🎬Youtube
‎🐦X: https://x.com/LPI_DayahRQ
‎📝Telegram

‎#dayahraudhatulquran
‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Bagikan:

Tinggalkan Balasan