Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

Mencari Ketenangan dalam Shalat

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Mencari Ketenangan dalam Shalat Ketenangan adalah suatu keadaan jiwa yang damai dan terbebas dari segala kegelisahan, kegundahan, dan kehkawatiran*. Pada umumnya para manusia cenderung mencari ketenangan tersebut dengan cara mereka sendiri, namun pada akhirnya ketenangan itu tidak kunjung hadir malahan berhujung pada kegelisahan. *Dalam agama islam ada salah satu spiritualitas yang dapat menghadirkan ketenangan dalam hati dan jiwa manusia, yaitu shalat. Mayoritas muslim pasti mengetahui apa itu shalat dan juga senantiasa melaksanakannya, Dan sangat sedikit orang tau bahwa shalat itu bisa menghadirkan ketenangan dalam hati, bahkan ada sebagian yang tau namun kenapa tidak bisa mendapatkan ketenangan tersebut!. Berikut ini tips- tips agar dapat mendapat ketenangan dalam shalat: 1. Khusu’ dengan hati: Tidak memfokuskan hati kepada selain shalat. 2. Khusu’ dengan anggota tubuh: seseorang tidak bermain-main dengan anggota tubuhnya di saat melaksanakan shalat. 3. Fokus pada bacaan: fokus pada bacaan shalat, seperti al-fatihah dan surah-surah lainnya, untuk meningkatkan kesadaran dan ketenangan. 4. Fokus pada dzikir: fokus dan merenungkan makna dari dzikir yang dibaca seperti bacaan tasbih ketika ruku’ dan sujud. 5. Konsisten melihat tempat sujud: konsisten / berkekalan melihat tempat sujud adalah perkara yang disunnahkan karna agar lebih mempermudah seseorang untuk lebih khusu’ dalam melaksanakan shalat sekalipun seseorang itu dalam kodisi buta. Sayyidi al-qutbi al arif billah berkata: “Hal- hal yang dapat membuat seseorang khusu’ dalam shalat ada 2, yaitu: memperpanjang Ruku’ dan sujud.” Manfaat mencari ketenangan dalam shalat menurut fisikologi 1. Dapat mengurangi stres: shalat dapat mengurangi stres dan kecemasan dengan menurunkan kadar hormon stres 2. Meningkatkan relaksasi: shalat dapat membantu meningkatkan relaksasi dan mengurangi ketegangan otot dengan memicu pelepasan hormon endorfin dan serotonin. 3. Meningkatkan keseimbangan sistem saraf. 4. Meningkatkan kualitas tidur: shalat dapat membantu meningkatkan kualitas tidur dengan mengurangi stres dan kecemasan, serta meningkatkan relaksasi. Referensi: kitab fathul mu’in, hal: 181. Cetakan al-haramain. والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hukum Membuka Rahasia Orang Lain

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Hukum Membuka Rahasia Orang Lain Kita sering kali mendengar satu atau beberapa orang bercerita perihal satu hal. Ketika mengetahui cerita tersebut, kita mendapatkan amanah untuk menjaga pembicaraan tersebut karena cerita itu merupakan sebuah rahasia. Dalam pada itu, kita harus dapat menjaga sedemikian rupa rahasia pembicaraan tersebut. Kita perlu memahami bahwa rahasia itu mengandung amanah yang begitu besar karena salah menjaga amanah itu dapat membahayakan orang lain atau mengeruhkan situasi. Imam Al-Ghazali membahas penyebaran rahasia ini dari kacamata agama. Pembocoran rahasia merupakan sebuah pengkhianatan yang sulit diterima. Al-Ghazali mengutip hadits nabi soal status cerita/percakapan seseorang. إفشاء السر وهو منهي عنه لما فيه من الإيذاء والتهاون بحق المعارف والأصدقاء قال النبي صلى الله عليه و سلم إذا حدث الرجل ثم التفت فهي أمانة Artinya, “Buka rahasia (orang lain) dilarang (dalam agama) karena menyakiti dan mempermainkan hak (orang) kenalan dan sahabat. Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Bila seseorang bercerita, lalu menoleh, maka itu adalah amanah,’ (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz III, halaman 137). Secara harfiah, Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa percakapan merupakan amanah. Oleh karena itu, pembocoran (percakapan) rahasia merupakan bentuk pengkhianatan. وقال مطلقا الحديث بينكم أمانة وقال الحسن إن من الخيانة أن تحدث بسر أخيك Artinya, “Nabi Muhammad saw secara mutlak bersabda, ‘Percakapan di antara kalian merupakan amanah,’ (HR Ibnu Abid Duniya). Imam Al-Hasan berkata, ‘Salah satu bentuk pengkhianatan adalah pembocoran atas rahasia saudaramu,’” (Al-Ghazali, 2018 M/1439 H-1440 H: III/137). Secara hukum, Imam Al-Ghazali menyebut bahwa pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain. Tetapi secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi. وهو حرام إذا كان فيه إضرار ولؤم إن لم يكن فيه إضرار وقد ذكرنا ما يتعلق بكتمان السر في كتاب آداب الصحبة فأغنى عن الإعادة Artinya, “Pembocoran rahasia percakapan diharamkan ketika membawa mudharat dan ia tindakan tercela jika tidak melahirkan mudharat. Kami telah menyebutkannya pada bab terkait penutupan rahasia pada Bab Adab Bersahabat. Saya tidak perlu mengulanginya,” (Al-Ghazali, 2018 M/1439 H-1440 H: III/137). Pembocoran rahasia ini tentu dilarang menurut syariat tanpa ada kepentingan darurat seperti kepentingan persidangan untuk hukum. Pembocoran rahasia juga tercela menurut akhlak Islam karena melanggar hak (rahasia) orang lain yang seharusnya dipenuhi. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Sifat Mukhālafah lil Ḥawādits sebagai Penegasan Keagungan Dzat Allah SWT

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒️🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ Sifat Mukhālafah lil Ḥawādits sebagai Penegasan Keagungan Dzat Allah SWT Salah satu sifat yang wajib bagi Allah SWT adalah mukhālafah lil ḥawādits (berbeda dari segala makhluk-Nya). Perbedaan ini mencakup seluruh aspek, baik dari segi wujud dan zat, maupun sifat dan perbuatan-Nya. Keyakinan ini menjadi benteng akidah umat Islam agar tidak terjerumus dalam pemahaman yang menyerupakan Allah dengan makhluk (tasybīh). Para ulama menegaskan bahwa Allah SWT Maha Suci dari segala bentuk dan sifat yang dimiliki makhluk. Ia tidak serupa dengan manusia, jin, malaikat, ataupun makhluk lain ciptaan-Nya. Karena itu, tidak layak bagi Allah disifati dengan sifat-sifat makhluk, seperti berjalan, duduk, atau memiliki anggota tubuh. Allah SWT Mahasuci dari segala bentuk jasmani, seperti mulut, mata, telinga, dan sejenisnya. Apabila dalam Al-Qur’an atau hadis terdapat lafaz yang secara lahiriah seolah-olah menggambarkan bahwa Allah Ta’ala memiliki keserupaan dengan makhluk-Nya, seperti disebutkan Allah memiliki yad (tangan) dan sebagainya, maka para ulama sepakat perlu dilakukan takwil, yaitu menafsirkan ayat tersebut dengan mengalihkan maknanya dari arti lahiriah. Tujuannya adalah agar pemahaman terhadap sifat-sifat Allah tetap sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa menyamakan-Nya dengan makhluk. Namun, dalam praktik takwil ini, para ulama terbagi menjadi dua pandangan, yakni ulama salaf dan khalaf. Ulama salaf melakukan takwil ijmali, yaitu bentuk penyerahan makna tanpa menentukan arti yang spesifik, melainkan menyerahkan pengetahuannya hanya kepada Allah Ta’ala. Misalnya, dalam firman Allah: (يد الله فوق ايديهم), mereka memahami bahwa makna yad di sini bukanlah tangan dalam pengertian fisik sebagaimana makhluk, dan hanya Allah yang mengetahui maknanya yang hakiki. Sementara itu, ulama khalaf melakukan takwil tafshili, yaitu menafsirkan lafaz tersebut dengan penjelasan makna yang lebih rinci. Mereka menjelaskan bahwa kata yad dalam ayat tersebut bukan bermakna anggota tubuh, melainkan melambangkan kekuasaan Allah yang jauh lebih tinggi dan agung dibandingkan kekuasaan makhluk. Dalil yang menegaskan bahwa Allah SWT berbeda dari seluruh makhluk-Nya terbagi menjadi dua jenis, yaitu dalil naqli dan dalil ‘aqli. Dalil naqli bersumber dari Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah Ta‘ala dalam Surah Asy-Syūrā (42):11: فاطِرُ السَّماواتِ وَالْأَرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجًا وَمِنَ الْأَنْعامِ أَزْواجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat”. [QS. Asy-Syūrā (42):11]. Ayat ini dengan tegas menolak segala bentuk penyerupaan antara Allah dan makhluk. Allah Maha Sempurna, tidak terikat oleh ruang, bentuk, atau sifat makhluk ciptaan-Nya. Sedangkan dalil ‘aqli (rasional) yang menunjukkan wajibnya sifat mukhālafah lil ḥawādits bagi Allah Ta‘ala adalah bahwa mustahil bagi Allah menyerupai makhluk dalam sifat apa pun. Sebab, jika Allah memiliki kesamaan dengan makhluk, maka Ia juga makhluk yang baharu. Dan apabila Allah Ta‘ala bersifat baharu, tentu Dia memerlukan pencipta, dan penciptanya pun akan membutuhkan pencipta lain, dan seterusnya tanpa batas. Maka hal itu meniscayakan terjadinya dawr (sirkularitas) atau tasalsul (rantai tanpa akhir), dan keduanya adalah mustahil terjadi. Oleh karena itu, Allah Ta‘ala pasti berbeda dari segala makhluk, karena Dia Maha Qadim (tidak bermula), Maha Independen, dan tidak membutuhkan siapa pun dalam keberadaan-Nya. ‎ Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ Refrensi: Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Kifayah al-’Awam fi ‘Ilm al-Kalam, Cet. Ke-1 (Beirut: DKI, 2007), h. 86-90. ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

AMANAH KEPEMIMPINAN PADA DIRI KITA

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ AMANAH KEPEMIMPINAN PADA DIRI KITA ‎ ‎Kita sering kali begitu mudah melontarkan kritik pedas terhadap kekacauan kepemimpinan di ruang publik, mencibir pemangku kebijakan yang khianat, atau mengutuk praktik kezaliman para pejabat. Namun, sebelum telunjuk kita mengarah kepada orang lain di panggung kekuasaan yang besar, ada baiknya kita menundukkan pandangan ke dalam dada sendiri. Islam memandang amanah kekhalifahan bukan hanya milik mereka yang duduk di kursi birokrasi, melainkan melekat erat pada pundak setiap hamba. ‎ ‎Rasulullah menegaskan hakikat pertanggungjawaban personal ini melalui sabda beliau yang sarat makna: ‎ ‎​أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ‎ ‎“Ketahuilah, masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) ‎ ‎​Peringatan agung tersebut meruntuhkan ilusi bahwa kepemimpinan hanya urusan politik negara. Di mata Allah, seorang kepala keluarga memegang kendali atas arah hidup anak istrinya, seorang ibu memimpin pengelolaan ketentraman rumah tangganya, seorang pendidik membimbing jiwa murid-muridnya, dan setiap individu adalah nakhoda bagi raga serta hawa nafsunya sendiri. Sekecil apa pun ruang pengaruh yang kita miliki, di sana terdapat hisab yang menanti. ‎ ‎Kedudukan manusia sebagai pengemban mandat kepengurusan di muka bumi ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT sejak awal penciptaan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 30: ‎ ‎​وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِي الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ‎ ‎​“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’…” ‎ ‎​Penetapan status sebagai khalifah menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun dari kita yang hadir tanpa beban tanggung jawab. Kelak di hadapan pengadilan akhirat, kita tidak akan ditanya tentang kebijakan presiden yang gagal atau menteri yang korup, melainkan tentang bagaimana kita memperlakukan keluarga, mengelola kejujuran dalam berdagang, mendidik anak-anak, dan mengendalikan anggota tubuh kita dari kemaksiatan. ‎ ‎​Perubahan sebuah bangsa selalu bermula dari pembenahan unit terkecilnya, yaitu hati dan rumah tangga. Menuntut keadilan dari penguasa terasa hampa jika kita sendiri masih berbuat curang kepada pasangan, lalai mengayomi keluarga, atau gemar menindas bawahan. Ketika setiap pribadi mulai berdisiplin memimpin dirinya dengan takwa, menaungi rumah tangganya dengan kelembutan, dan memperlakukan sesama dengan kejujuran, niscaya Allah SWT akan melahirkan iklim kemasyarakatan yang sehat dan menghadirkan para pemimpin negeri yang adil serta amanah. ‎ ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

BATAS ANTARA MENEGAKKAN KEADILAN DAN MELAMPIASKAN AMARAH

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎BATAS ANTARA MENEGAKKAN KEADILAN DAN MELAMPIASKAN AMARAH ‎ ‎Dalam ajaran Islam, mengambil harta orang lain tanpa hak merupakan perbuatan dosa yang sangat dilarang. Harta seorang Muslim memiliki kehormatan yang harus dijaga, sama halnya dengan darah dan martabatnya. Namun, tegasnya larangan mencuri tidak serta-merta memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mengambil alih peran hukum sebagai hakim sekaligus algojo jalanan. ‎ ‎​Islam membedakan dengan sangat tegas antara upaya menghentikan kejahatan dan tindakan menjatuhkan hukuman. Ketika aksi kejahatan terjadi, masyarakat memang dibenarkan untuk membantu menghentikan pelaku agar tidak melarikan diri. Namun, begitu situasi dapat dikendalikan, tugas masyarakat selesai sampai pada tahap pengamanan saja. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang serta penentuan jenis hukumannya sepenuhnya merupakan wewenang sah dari pemerintah dan aparat penegak hukum. ‎ ‎Aturan mengenai pelaksanaan hukuman ini ditegaskan oleh Syekh Abu Ishaq al-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab: ‎​لَا يُقِيمُ الْحُدُودَ عَلَى الْأَحْرَارِ إِلَّا الْإِمَامُ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، لِأَنَّهُ لَمْ يُقَمْ حَدٌّ عَلَى حُرٍّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْخُلَفَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ. وَلِأَنَّهُ حَقُّ اللَّهِ تَعَالَى يَفْتَقِرُ إِلَى الْإِجْتِهَادِ، وَلَا يُؤْمَنُ فِي اسْتِيفَائِهِ الْحَيْفُ فَلَمْ يَجُزْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْإِمَامِ ​“Hukuman had terhadap orang merdeka tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh imam atau pihak yang memperoleh mandat darinya. Sebab, pada masa Rasulullah SAW tidak ada hukuman had terhadap orang merdeka yang dilaksanakan tanpa izin beliau. Begitu pula pada masa para khalifah, hukuman tidak dilaksanakan kecuali dengan izin mereka. Selain itu, hukuman had merupakan hak Allah Ta’ala yang penerapannya memerlukan ijtihad. Pelaksanaannya juga dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan apabila dilakukan tanpa pengawasan. Oleh sebab itu, hukuman had tidak boleh dilaksanakan tanpa izin imam.” ‎ ‎Tindakan main hakim sendiri sering kali berlindung di balik dalih amar makruf nahi mungkar. Padahal, tugas mengubah kemungkaran memiliki tahapan dan batasan kewenangan yang jelas. Mengenai hal ini, Syekh Muhammad Amin al-Kurdi menjelaskan pesan Rasulullah dalam kitab Tanwir al-Qulub: ‎​وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَالنَّسَائِيُّ. فَالتَّغْيِيرُ بِالْيَدِ فِعْلُ الْوُلَاةِ وَمَنْ فِي حُكْمِهِمْ، وَبِاللِّسَانِ فِعْلُ الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ فِعْلُ ضُعَفَاءِ الْعَامَّةِ ​“Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan An-Nasa’i. Mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan tugas para penguasa dan pihak yang memiliki kewenangan serupa. Mengubahnya dengan lisan merupakan tugas para ulama, sedangkan mengingkarinya dengan hati merupakan sikap kalangan awam yang tidak memiliki kemampuan.” ‎ ‎Bahkan, ketika negara menjatuhkan sanksi hukum sekalipun, para ulama menetapkan batasan yang sangat ketat. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Syekh Sulaiman al-Jamal merincikan syarat penerapan hukuman fisik yang tidak boleh sewenang-wenang: ‎​وَيَحْصُلُ بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ غَيْرِ مُبَرِّحٍ… بِاجْتِهَادِ إمَامٍ جِنْسًا وَقَدْرًا. قَوْلُهُ: (بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ) وَلَا يَجُوزُ بِأَخْذِ الْمَالِ قَالَ فِي الْخَادِمِ: وَاعْلَمْ أَنَّهُ إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ بِشُرُوطٍ: أَحَدُهَا، أَنْ لَا يَكُونَ بِشَيْءٍ يَجْرَحُ. الثَّانِي، أَنْ لَا يَكْسِرَ الْعَظْمَ. الثَّالِثُ، أَنْ يَنْفَعَ الضَّرْبُ وَيُفِيدَ وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ. الرَّابِعُ، أَنْ لَا يَحْصُلَ الْمَقْصُودُ بِالتَّهْدِيدِ وَالتَّخْوِيفِ. الْخَامِسُ، أَنْ لَا يَكُونَ فِي الْوَجْهِ. السَّادِسُ: أَنْ لَا يَكُونَ فِي مَقْتَلٍ. السَّابِعُ، أَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةٍ ​“Hukuman takzir dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk penahanan dan pukulan yang tidak menyakitkan secara berlebihan. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad imam atau penguasa. Adapun ungkapan: dengan bentuk seperti penahanan dan pukulan, menunjukkan bahwa hukuman takzir tidak boleh dilakukan dengan mengambil harta. Dalam kitab al-Khadim dijelaskan: Ketahuilah bahwa hukuman berupa pukulan hanya diperbolehkan dengan beberapa syarat. Pertama, tidak menggunakan sesuatu yang dapat melukai. Kedua, tidak menyebabkan tulang patah. Ketiga, pukulan itu harus memberikan manfaat dan menghasilkan efek jera apabila tidak, pukulan itu tidak diperbolehkan. Keempat, tujuan pendisiplinan tidak dapat dicapai hanya dengan ancaman dan menakut-nakuti. Kelima, pukulan tidak diarahkan ke wajah. Keenam, tidak mengenai bagian tubuh yang dapat menyebabkan kematian. Ketujuh, hukuman tersebut harus dilakukan demi kemaslahatan.” ‎ ‎Prinsip larangan masyarakat mengambil alih tugas aparat hukum ini juga ditegaskan kembali oleh Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam melalui fatwanya: ‎​وَلِذَلِك فَإِنَّهُ لَا يُسْمَحُ شَرْعًا لِآحَادِ النَّاسِ أَنْ يُبَادِرُوا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ بِمَهَامِّ الْحِمَايَةِ الْمَذْكُورَةِ، مَا دَامَتِ الْقُوَّاتُ الْمَسْؤُولَةُ مَوْجُودَةً لِصَدِّ الْعُدْوَانِ عَنِ الْمُنْشَآتِ، وَإِلَّا كَانَ فِي ذَلِكَ افْتِيَاتٌ عَلَيْهِمْ فِيْمَا أُقِيمُوْا فِيْهِ ​“Karenanya, secara syariat tidak dibenarkan bagi setiap orang bertindak atas inisiatif sendiri untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan tersebut selama masih terdapat aparat yang bertanggung jawab melindungi fasilitas dari serangan. Sebab, tindakan semacam itu berarti mengambil alih kewenangan yang telah diberikan kepada aparat.” ‎ ‎Kesimpulannya, ketika masyarakat menangkap terduga pelaku kejahatan, batas tindakan yang dibenarkan hanyalah mengamankannya secara wajar lalu menyerahkannya kepada kepolisian. Pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan barang milik pelaku bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan kejahatan baru. Ketika hukum diserahkan kepada emosi massa, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kerusakan yang mengancam keselamatan bersama. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an