بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center
SKALA PRIORITAS: SIAPAKAH YANG PALING BERHAK MENERIMA SEDEKAH?
Dalam Islam, sedekah bukan sekadar melepaskan harta, melainkan wujud pembuktian iman dan cinta kepada Allah. Seseorang baru dikatakan mencapai puncak kebaikan jika ia rela mendermakan harta yang paling ia sayangi, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui. (QS Ali ‘Imran: 92)
Sedekah memiliki dampak luar biasa bagi pelakunya, tidak hanya di dunia tetapi hingga ke alam kubur dan akhirat. Rasulullah bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ الْقُبُورِ، وَإِنَّمَا يَسْتَظِلُّ الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ
Artinya: Sesungguhnya sedekah pasti bisa meredam orang-orang yang melaksanakannya dari hawa panasnya kubur. Pada hari kiamat, orang yang beriman akan mendapat naungan (berteduh) di bawah sedekahnya (saat di dunia). (Syu’ab al-Iman: 3076)
Sering muncul pertanyaan: haruskah kita membantu orang jauh sementara keluarga sendiri membutuhkan? Imam Nawawi menegaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa sedekah kepada kerabat lebih utama daripada orang lain.
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ
Artinya: “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.” (al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab)
Hal ini diperkuat dengan kisah Zainab (istri Abdullah bin Mas’ud). Saat ia ingin bersedekah perhiasan, suaminya berkata bahwa keluarga sendiri lebih berhak. Rasulullah pun membenarkan hal tersebut: “Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.” (HR. Bukhari)
Meski sepakat bahwa keluarga adalah utama, para ulama memberikan rincian terkait urutannya:
1. Imam al-Baghawi: Mengutamakan keluarga yang menjadi tanggungan nafkah wajib (seperti istri dan anak-anak yang masih kecil).
2. Syekh Zainuddin (Fath al-Mu’in) menyarankan urutan: kerabat yang tidak wajib dinafkahi; mahram (keluarga yang haram dinikahi); pasangan (suami/istri); keluarga non-mahram, keluarga sepersusuan, hingga mertua.
Urutan di atas bukan alasan untuk bersikap pelit kepada orang luar. Skala prioritas ini berlaku jika keluarga kita termasuk dalam kategori mustahik, yaitu mereka yang fakir, miskin, atau terlilit utang (gharim).
والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب
Do’a Kafaratul Majelis
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ
Media informasi LDRQ-Center
📞Channel whatsapp LDRQ
📷Instagram LDRQ
📷Instagram Dayah RQ
🌎Fanpage FB
📡Facebook
🎬Youtube
🐦X
📝Telegram
#dayahraudhatulquran
#lajnahdakwahraudhatulqur’an




