Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

Kenapa Makruh Salat pada Waktu Tertentu?

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Kenapa Makruh Salat pada Waktu Tertentu? Ketahuilah bahwa ada hikmah yang agung di balik semua kejadian, tidak ada yang sia-sia di balik perintah Allah Yang Maha Bijaksana kepada kita untuk menunaikan shalat dengan sifat-sifat (cara) tertentu. Sayangnya, tidak semua orang memahami hikmah agung tersebut sehingga sebagian orang ada yang berkata bahwa shalat adalah hukum-hukum yang bersifat ta’abbudi (tidak bisa dinalar akal). Sebaliknya, orang yang telah diberi ilmu, hikmah, dan kejernihan mata batin, akan dapat mengerti secara jelas bahwa Allah Yang Maha Bijaksana seperti dokter yang memberikan obat kepada pasien sesuai dengan keadaan yang dikehendaki. Sedangkan jiwa itu bagaikan seorang pasien yang membutuhkan obat dengan sifat dan tata cara tertentu. Sebagaimana yang telah maklum bahwa satu-satunya tujuan dari pembebanan hukum (taklif) kepada kita (manusia) berupa shalat adalah untuk kebahagiaan manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti serta agar seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dalam pelaksanaannya, shalat dikerjakan pada waktu-waktu tertentu sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, ada waktu fadhilah (waktu yang paling utama untuk mengerjakan shalat), waktu ikhtiar, jawaz (boleh), makruh bahkan haram. Adapun makruh mengerjakan shalat pada beberapa waktu tertentu adalah merujuk kepada sebuah tradisi orang-orang musyrik melaksanakan ritual ibadah untuk sembahan mereka, yang pada waktu tersebut dimakruhkan mengerjakan shalat bagi umat Islam. Oleh sebab itu, Allah Yang Maha Bijaksana ingin mendidik dan menambah kesempurnaan diri manusia dengan tidak menyerupakan diri kita dengan orang-orang musyrik di dalam ibadah mereka. Termasuk di antaranya adalah manusia dimakruhkan melakukan shalat di hadapan patung atau benda fisik lainnya untuk menghindari fitnah dan menyerupai kaum paganis (penyembah berhala). Hukum makruh mengerjakan shalat pada beberapa waktu tertentu itu hanya berlaku bila dikerjakan di luar Baitul Haram saja, sedangkan bila dikerjakan di dalamnya maka tidak dihukum makruh, sehingga muncul sebuah pertanyaan “kenapa shalat hanya makruh dikerjakan pada waktu-waktu tertentu di tempat lain selain Baitul Haram, namun hukum makruh tersebut tidak berlaku bila shalat dikerjakan di dalam Baitul Haram?” Ini merupakan salah satu keistimewaan yang terdapat pada Baitul Haram. Sebab ketika terdapat eksistensi Baitul Haram dalam diri orang Islam, maka ia tidak akan menyerupakan dirinya dengan orang-orang musyrik dan majusi. Selain itu, karena Baitul Haram adalah rumah pertama yang dibangun untuk manusia. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang shalat ketika terbit matahari dan beliau bersabda, “Sesungguhnya waktu tersebut muncul di antara dua tanduk setan yang menghiasi mata orang yang menyembahnya hingga orang tersebut bersujud kepadanya. Di kala matahari naik (terbit), maka jangan lakukan salat. Di kala matahari berada di puncak waktu zuhur, maka jangan lakukan salat. Dan di kala matahari terbenam, maka jangan lakukan salat. Oleh sebab itu janganlah kalian shalat di waktu-waktu tadi (terbit dan terbenam matahari)”. Nabi SAW melarang shalat pada waktu-waktu ini tanpa menjelaskan secara detail. Beliau hanya menyebut secara umum dan global, sekaligus menjelaskan hikmah di balik larangan tersebut, yaitu karena waktu tersebut muncul dari dua tanduk setan. Mengapa demikian? Sebab sebagian orang menyembah matahari dan bersujud padanya ketika muncul matahari sebagai penghormatan pada matahari. Ketika tengah hari untuk menyempurnakan penghormatan tersebut dan ketika terbenam sebagai perpisahan dalam penyembahan. Karena itu, setan datang dan menjadikan matahari di antara dua tanduknya supaya mereka bersujud kepadanya. Dengan kata lain, Nabi saw melarang shalat pada waktu-waktu tersebut agar umat Islam tidak menyerupai (mengikuti) perbuatan para penyembah matahari maka jelaslah semua alasan dimakruhkannya shalat pada waktu-waktu tersebut. Sumber: Ali bin Ahmad al-Jarjawi, Hikmah al-Tasyri’ Wa falsafatuh, Cet. Beirut, DKI, 1971, h. 57. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Rumah Tangga atau Karir ?

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Rumah Tangga atau Karir ? Perdebatan tentang apakah wanita harus fokus pada mengurus rumah tangga atau mengejar karir profesional telah menjadi topik yang kontroversial dalam masyarakat modern. Namun, Islam mengajarkan bahwa baik mengurus rumah tangga maupun berkarir adalah pilihan yang mulia, dan keduanya memiliki keutamaan tersendiri. 1. Keutamaan Mengurus Rumah Tangga Mengurus rumah tangga adalah tugas yang sangat mulia dalam Islam. Rasulullah S.A.W. pernah bersabda, “Wanita yang terbaik adalah yang membuat suaminya senang ketika ia melihatnya, taat ketika diperintahkan, dan menjaga dirinya dan hartanya ketika suaminya tidak ada.” (HR. At-Tirmidzi). Peran sebagai ibu dan istri yang baik memiliki dampak yang besar dalam membentuk fondasi keluarga yang kokoh dan harmonis. Wanita yang mengabdikan diri untuk mengurus rumah tangga berperan penting dalam membesarkan generasi penerus yang saleh dan salehah. Apalagi “wanita(ibu) adalah madrasatul ula bagi para anak”. Ini menjadi landasan mengapa begitu pentingnya peran penuh seorang ibu atau istri mempunyai andil dalam kemaslahatan keluarga. Jika nafkah dan kepentingan lain oleh suami(ayah) telah dipenuhi atau berkecukupan walau sederhana sekalipun, maka selayaknya bagi sang wanita memegang peran bagi kemaslahatan rumah tangga. Dalam Islam, ada beberapa hadis yang menyoroti keutamaan wanita yang mengurus rumah tangga. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi yang menyatakan: “Seorang wanita yang rajin shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadan, menjaga kehormatan dirinya, dan taat kepada suaminya, akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia inginkan.” Hadis ini menekankan bahwa wanita yang menjalankan tugas-tugas keagamaan dan tanggung jawabnya dalam rumah tangga akan mendapatkan pahala besar di sisi Allah. 2. Keutamaan Berkarir Di sisi lain, Islam juga memberikan kebebasan kepada wanita untuk mengejar karir profesional jika mereka memiliki kemampuan dan minat dalam bidang tertentu. Nabi Muhammad SAW memberikan dukungan kepada wanita yang ingin berperan aktif dalam masyarakat, seperti hal nya Siti Khadijah, yang merupakan seorang pedagang sukses di zaman Jahiliyah.Mengembangkan bakat dan keterampilan melalui karir dapat memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Wanita yang bekerja juga dapat memberikan contoh bagi anak-anak mereka tentang pentingnya kesetaraan gender dan tanggung jawab sosial. Dan ini bukanlah sebuah larangan, dengan syarat yakni tidak melewatkan kewajiban-kewajiban hakiki nya sebagai seorang istri dirumah tangga. Karir adalah hal tersier bagi wanita , namun sebagai istri tercinta ialah keniscayaan yang tak bisa dilupa. 3. Keseimbangan Antara Keduanya Islam mendorong wanita untuk mencapai keseimbangan antara mengurus rumah tangga dan mengejar karir, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Sebagian besar wanita Muslim modern memilih untuk bekerja di luar rumah sambil tetap memperhatikan kebutuhan rumah tangga dan keluarga. Maka dari hal itu perlu bagi individual wanita agar benar-benar bisa menstabilkan antara keduanya. Dan ini adalah yang ideal. Kesimpulan nya Mengurus rumah tangga dan berkarir adalah dua pilihan yang dapat menjadi ladang amal bagi wanita Muslim. Penting bagi masyarakat untuk menghargai dan mendukung wanita dalam pilihan mereka, baik itu dalam mengurus rumah tangga, mengejar karir, atau keseimbangan antara keduanya. Yang terpenting, kebaikan, keadilan, dan kesetaraan harus menjadi pedoman dalam memahami peran wanita dalam masyarakat dan keluarga. Namun, yang terpenting ambil garis besarnya dari tulisan ini, dengan tidak lupa kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. Seorang perempuan datang dan bertanya “ya Rasulullah engkau kan diutus Allah kepada kaum laki dan perempuan??”. Jawab Nabi “iya kepada kaum laki dan perempuan” . Berkata lagi oleh si perempuan “ya Rasulullah, kalian kaum laki diberi kelebihan dibandingkan kami bisa sholat jamaah, sholat Jumat, berhaji dan berperang, sedangkan kami pembantu rumah, perawat anak kalian, tukang menyiapkan kepentingan kepentingan kalian, lalu mana bagian kami??! Rasulullah spontan berkata pada kepada para sahabat di sekitarnya ” pernahkah kalian melihat perempuan yang lebih bagus dari pertanyaan ini ?! Nabi melanjutkan “sampaikan kepada seluruh perempuan di luar sana, yang paling beretika kepada suaminya dan menyamai pahala semua ibadah tadi serta tidak akan luput dari kalian shalat Jumat, shalat jamaah, berhaji dan berperang juga akan mendapatkan pahala semuanya ialah mengurus segala kepentingan rumah rumah tangga dan suami.”. Wallahu a’lam. Ref : Al-Adab Al-Mufrad, karya imam Bukhari ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Keikhlasan Sejati; 3 Ciri Utama dari Imam Dzun-Nun Al-Mishri

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Keikhlasan Sejati; Tiga Ciri Utama dari Imam Dzun-Nun Al-Mishri Ikhlas adalah salah satu nilai inti dalam ajaran Islam yang menjadi dasar dari setiap amal ibadah dan perbuatan seorang muslim. Ikhlas berarti melakukan sesuatu semata-mata karena Allah Subhanahu Wa ta’ala, tanpa ada motivasi lain seperti mencari pujian, popularitas, atau keuntungan duniawi. Konsep ikhlas sangat penting karena Allah hanya menerima amal yang dilakukan dengan niat semata – mata karena Allah. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa hadist. Para ulama dan tokoh tasawuf telah banyak memberikan penjelasan mengenai tanda-tanda ikhlas. Misalnya, Dzun-Nun Al-Mishri menyebutkan bahwa salah satu tanda keikhlasan adalah kesamaan antara pujian dan celaan dari manusia. Fudhail bin ‘Iyadh juga menekankan bahwa meninggalkan amal karena manusia adalah riya, dan beramal karena manusia adalah syirik, sedangkan ikhlas adalah ketika Allah melindungi seseorang dari keduanya. penting bagi kita untuk mengenali tanda-tanda ikhlas dalam diri kita sebagai upaya untuk selalu memperbaiki niat dan meningkatkan kualitas amal ibadah kita. Mengkaji tanda-tanda ikhlas juga membantu kita dalam menjaga kemurnian hati dan niat dalam setiap perbuatan, serta menjauhkan diri dari sifat riya’ dan syirik khafi (syirik tersembunyi) yang dapat merusak amal kita di hadapan Allah Subhanahu Wa ta’ala,. Imam Dzun-Nun Al-Mishri juga menyebutkan tanda-tanda Orang yang ikhlas yaitu sebagai sebagai berikut 1. Kesamaan Antara Pujian dan Celaan: Orang yang ikhlas tidak terpengaruh oleh pujian atau celaan dari manusia. Baginya, penilaian manusia tidak penting dibandingkan dengan penilaian Allah. Dzun-Nun Al-Mishri menyatakan bahwa salah satu tanda keikhlasan adalah ketika seseorang merasa sama saja antara dipuji dan dicela oleh orang lain. 2. Melupakan Amal yang Dilakukan: Orang yang ikhlas melupakan amal baik yang telah mereka lakukan, karena mereka melakukannya semata-mata untuk Allah dan bukan untuk mengingat-ingatnya atau merasa bangga. Hal ini juga menunjukkan bahwa mereka tidak mengharapkan pujian atau balasan dari manusia. 3. Fokus pada Akhirat: Orang yang ikhlas selalu mengharapkan pahala dan balasan dari Allah di akhirat, bukan di dunia. Mereka mengerti bahwa pahala/balasan yang terbaik adalah yang diberikan oleh Allah nanti di akhirat, sehingga mereka tidak tergoda oleh imbalan duniawi semata. Bila kita sudah mengetahui tanda-tanda yang telah disebutkan, maka kita dapat lebih mampu untuk mengintropeksi diri dalam menilai niat dan kualitas amal kita, serta berusaha untuk selalu memperbaiki diri agar semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, dengan hati ikhlas. Amiin… Ref: al- Nawawi, Bustanul Arifin, (Dark: arriyan) h.27 ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Adab Menghidangkan Makanan

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Adab Menghidangkan Makanan Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berlaku baik terhadap tamu dan juga memuliakannya, Karena tamu itu membawa keberkahan dan kebaikan. Dalam Kitab Ihya Ulumiddin Imam al- Ghazali banyak Menjelaskan Kemuliaan tamu dan cara Menjamu tamu sesuai anjuran sunnah, salah satunya adalah penjelasan tentang adab menghidangkan makanan. Ada 5 poin yang sangat penting mengenai adab menghidangkan makanan, yaitu : 1. Menyegerakan menghidangkan makanan kepada tamu, Rasulullah bersabda ” siapa saja yang beriman dengan Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamu”. Hatim al- Asam juga pernah berkata “Perkara yang terburu- buru datangnya dari syaitan kecuali lima perkara : Memberi makan tamu Tajhiz mayat Menikahkan anak gadis Membayar hutang Taubat. Begitu juga pada acara Walimatul Ursy ,sebagian ulama berpendapat; Walimah hari pertama Hukumnya sunah, Hari kedua Mubah (baik) Sedangkan walimah hari ketika adalah riya. 2. Menikmati makanan yang telah dihidangkan secara teratur. sesuai dengan anjuran medis yaitu mencicipi buah-buahan terlebih dahulu jika ada, yang khasiatnya lebih cepat dicerna dan sehat karena lebih awal berada pada dasar perut. Setelah buah-buahan, maka dianjurkan lagi untuk mencicipi daging dan tsarid (roti yang direndam dengan kuah). Nabi pernah bersabda bahwa kelebihan Aisyah dengan wanita lainnya yaitu seperti kelebihan tsarid dengan makanan lainnnya. Menandakan bahwa tsarid adalah mananan yang sangat dianjurkan untuk dikonsumsi. jika ditambah lagi dengan mengonsumsi makanan yang manis sesudah daging maka berkumpullah segala jenis kebaikan didalam tubuhnya yang mewarisi kepada ridha Allah SWT. kemudian dianjurkan untuk meminum air putih serta mencuci tangan dengan air hangat. 3. Menyajikan hidangan yang ringan/lunak terlebih dahulu. sementara kebiasaan orang yang bermewah-mewahan mereka lebih utama mendahulukan makanan berat (bersifat cepat mengenyangkan) sehingga mudah terbangkitnya syahwat untuk mencicipi makanan ringan setelahnya, namun ini sebalik sunah nabi karena dianggap mencari cara untuk memperbanyak makan. Sebagian dari sunah para pendahulu, mereka menyajikan segala jenis makanan sekaligus dan meletakkan piring diantara hidangan tersebut supaya tamu dapat memilih sendiri makanan mana yang mereka inginkan dan. Dikisahkan sebagian para sahabat terdahulu mereka menyediakan selembar kertas dan menulis segala menu makanan yang telah disediakan dan kemudian mereka menampilkannya kepada para tamu, sehingga para tamu nantinya dapat memilih makanan mana yang mereka inginkan. 4. Jangan bersegera memindahkan semua hidangan sebelum selesainya para tamu menikmatinya karena terkadang ada sebagian hidangan yang lebih disukai para tamu. 5. Menyajikan makanan sesuai dengan kadar kebutuhan, jangan sampai kurang ataupun berlebihan, karena menyedikitkan dari kadar keperluan dapat menurunkan muruah/ martabat pemilik hidangan serta terlalu berlebihan pada menyajikan hidangan merupakan sikap berpura- pura dan riya’ apalagi terdapat perasaan tidak rela jika semua hidangan dihabiskan kecuali ada niat yang baik dari pemilik makanan untuk memperoleh keberkahan dari para tamu dengan memakan kembali sisa makanan yang tidak habis dimakan oleh tamu. Dikisahkan, Ibrahim bin Adham pernah menghidangkan makanan yang banyak kemudian Sufyan bertanya ” Wahai Aba Ishak apakah tidak engkau takut semua ini akan berlebihan ? lalu Ibrahim bin Adham pun menjawab ” tidak ada istilah berlebihan pada makanan”. Sikap Ibrahim bin Adham disini melebihkan makanan dengan tujuan yang baik, akan tetapi jika tidak ada niat yang baik dalam menyajikan makanan yang banyak maka dianggap memberatkan diri sendiri. Ibnu Mas’ud RA juga mengatakan, kami pernah dilarang untuk menerima undangan seseorang yang berbangga-bangga dalam menyajikan hidangan. dan juga satu golongan dari sahabat yang tidak suka mencicipi makanan orang yang berbangga- bangga. Ibnu Mas’ ud sendiri tidak pernah menyajikan hidangan dihadapan Rasulullah dengan berlebihan namun hanya sekedar keperluan saja. Dianjurkan pula sebelum makanan dihidangkan, ahli bait ada baiknya memisahkan sebagian makanan tersebut untuk dirinya dan keluarganya supaya nantinya mereka tidak menginginkan makanan yang telah dihidangkan itu tersisa kembali jikalau tidak diambil separuh, andaikata nanti hidangannya habis maka mereka tidak akan rela, sehingga timbulnya perasaan dan perkataan yang tidak baik kepada para tamu. Hidangan yang tersisa setelah perjamuan bukanlah milik tamu sehingga menurut ahli sufi hukumnya dosa mengambil hidangan tersebut untuk dibawa pulang oleh tamu, kecuali diberikan izin dan ridha dari tuan rumah, ataupun diketahui dengan indikasi bahwasanya pemilik hidangan senang jika hidangannya yang lebih dibawa pulang oleh tamu namun jika ada dugaan tidak senangnya pemilik rumah jika diambil makanan yang tersisa tadi maka dengan demikian tamu tidak boleh mengambilnya. Referensi Ihya Ulumuddin, cet Dar- al-Fikri, jld 2, hal.18-20* ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hikmah Tayammum

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Hikmah Tayammum Dalam hal bersuci jika kita tidak mendapatkan air untuk bersuci maka diperbolehkan bagi kita untuk melakukan tayamum nah sekarang apa hikmah dibalik tayamum. Ketahuilah bahwa Tuhan Yang Maha Esa tidak memberikan kesulitan apapun kepada kita dalam hal agama, agar kita dapat menunaikan apa yang telah dipercayakanNya kepada kita dalam hal ibadah tanpa kesulitan dan kesusahan, sehingga hati terbebas dari najis kesusahan, dan bersih dari amalan, dosa. Tidakkah kita perhatikan bahwa menunaikan shalat itu memerlukan bersuci dengan air, maka jika air itu hilang atau tidak dapat diperoleh, dan tiba waktunya shalat wajib, maka yang diberikan kepada kita bertayamum menggunakan tanah/debu dan ada dua hikmah di dalamnya: Yang pertama: merendahkan jiwa yang membawa kepada keburukan dengan menaruh debu yang paling hina pada mukanya, yang paling mulia di antara anggotanya, dan yang kedua: menjelaskan kelebihan umat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tayamum tidak diwajibkan di umat-umat terdahulu, dan itu merupakan izin bagi kita dari Pemberi Hukum yang Bijaksana agar kita tidak memaksakan diri untuk memperoleh air saat hendak menunaikan shalat wajib. Beranjak dari hal tersebut bersuci dengan air yang harus menyeluruh ke seluruh badan pada saat berhadas besar, dan sebagian badan ketika hadas kecil dan mengotori dirinya dengan cara ini merupakan kesusahan dan kesulitan, maka syariat memberi dispensasi kepada kita umat Muhammad menyapu Dengan debu sedemikian rupa agar tidak mendorong ia untuk melakukan sebuah kesusahan dengan kesulitan lainnya, karena menyapu semua anggota badan dengan debu merupakan sebuah kesulitan maka syariat meringankan dengan boleh menyapu di sebagian kecil saja sebagaimana yang tertera dalam kitab fiqh. Ada hikmah lain yang menjadikan tanah sebagai pengganti air, bukan semua bahan lainnya, karena tidak ada tempat tanpa tanah, dan tanah juga merupakan unsur asal mula manusia diciptakan. Karena tayamum dan halalin lain merupakan keistimewaan lain dari umat ini, Rasulullah SAW bersabda: Aku diberi lima hal yang tidak pernah diabaikan oleh nabi-nabi sebelumku. Aku menang melalui teror perjalanan sebulan, dan tanah itu dijadikan untukku. Dan di dalam riwayatnya: bagi umat ku adalah masjid dan bersuci. Maka di mana saja seseorang dari umatku bepergian, maka hendaklah dia shalat. Harta rampasan itu dihalalkan bagiku, dan tidak halal bagi seorang pun sebelum aku. Itu diturunkan kepada umat pada umumnya, dan Nabi diutus kepada umatnya sebagai sebuah keistimewaan dan pemberi syafaat. Hal yang sudah lumrah bahwa dibolehkan tayamum ketika air tidak diperdapatkan ketika sudah masuk waktu shalat dengan apa yang berupa tanah, dan segala sesuatu yang dibentuk dan diambil dari bumi, dan izin ini merupakan rahmat bagi kita dari Allah Yang Maha Esa.   Ref : Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, Hal 74 ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

‎KEUTAMAAN DAN KEMULIAAN MALAM NISFU SYA’BAN

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ KEUTAMAAN DAN KEMULIAAN MALAM NISFU SYA’BAN ‎ ‎Bulan Sya’ban memegang peranan krusial dalam kalender Hijriyah sebagai gerbang spiritual menuju Ramadhan. Di masa ini, seorang Muslim dianjurkan untuk mulai memperbanyak amalan sunnah—seperti puasa, zikir, serta shalat malam—sebagai bentuk persiapan diri. ‎ ‎​Momentum yang paling dinantikan di bulan ini adalah malam ke-15, yang akrab kita kenal sebagai malam Nisfu Sya’ban. Malam ini bukan sekadar pergantian waktu biasa; ia adalah waktu yang sarat akan rahmat dan pengampunan. Berikut adalah tinjauan mendalam mengenai alasan mengapa malam ini begitu mulia di mata agama. ‎ ‎​1. Malam Ampunan bagi Seluruh Makhluk ‎ ‎​Keutamaan utama Nisfu Sya’ban terletak pada luasnya ampunan Allah yang dibentangkan bagi hamba-Nya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dan Imam Ibnu Hibban dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah bersabda: ‎‎يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ ‎Artinya: “Allah memperhatikan makhluk-Nya pada malam nisfu Sya’ban, lalu mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang kafir dan orang yang gemar menyulut api permusuhan.” ‎ ‎​Selain itu, terdapat seruan ilahi yang turun di malam tersebut sebagaimana terekam dalam riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam Baihaqi: ‎عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَ صُوْمُوْا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ: أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ ! أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ ! أَلاَ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ ! أَلاَ كَذَا… أَلاَ كَذَا… حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ ‎Artinya: “Dari Ali bin Abu Thalib bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, shalatlah pada malam harinya dan puasalah di siang harinya karena Allah menyeru hamba-Nya di saat tenggelamnya matahari, lalu berfirman: ‘Adakah yang meminta ampun kepada-Ku? niscaya Aku akan mengampuninya, adakah yang meminta rezeki kepada-Ku? niscaya Aku akan memberinya rezeki. Adakah yang sakit? niscaya Aku akan menyembuhkannya, adakah yang demikian (maksudnya Allah akan mengabulkan hajat hambanya yang memohon pada waktu itu)…. Adakah yang demikian…. sampai terbit fajar.” ‎ ‎​2. Rekapitulasi Amal dan Penentuan Takdir ‎ ‎​Nisfu Sya’ban juga diyakini sebagai malam di mana berkas-berkas kehidupan manusia ditinjau kembali. Berdasarkan penjelasan Rasulullah kepada Sayyidah ‘Aisyah, malam ini merupakan waktu pencatatan takdir tahunan: ‎عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِي ﷺ قَالَ: هَلْ تَدْرِيْنَ مَا هَذِهِ اللَّيْلَة؟ قَالَتْ: مَا فِيْهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: فِيْهَا أَنْ يُكْتَبَ كُلُّ مَوْلُوْدِ بَنِي آَدَمَ فِي هَذِهِ السَّنَةِ، وَفِيْهَا أَنْ يُكْتَبَ كُلُّ هَالِكٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فِي هَذِهِ السَّنَةِ، وَفِيْهَا تُرْفَعُ أَعْمَالُهُمْ، وَفِيْهَا تَنْزِلُ أَرْزَاقُهُمْ ‎​Artinya: “Dari Aisyah, dari Nabi Muhammad, beliau bertanya: ‘Apakah kamu tahu ada apa dengan malam ini (Nishfu Sya’ban)?’ Sayyidah ‘Aisyah kembali bertanya: ‘Ada apa di dalamnya, wahai Rasulullah?’ Maka nabi menjawab: ‘Di dalamnya dicatat semua anak yang dilahirkan dari keturunan Nabi Adam pada tahun ini. Pada malam itu di catat semua orang yang celaka dari keturunan Nabi Adam pada tahun ini. Pada malam itu (juga) diangkat semua amal (perbuatan) mereka, dan pada malam itu diturunkan rezeki mereka.” ‎ ‎3. Manifestasi Kasih Sayang Allah yang Tak Terbatas ‎ ‎​Besarnya pengampunan Allah di malam ini juga digambarkan melalui sebuah peristiwa yang dialami oleh Sayyidah Aisyah saat beliau menemukan Rasulullah sedang bermunajat di pemakaman Baqi’. Beliau bersabda: ‎​فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كِلَبٍ Artinya: “Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab (maksudnya pengampunan yang sangat banyak).” ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

3 Adab Berpamitan Menurut Imam Al-Ghazali

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center 3 Adab Berpamitan Menurut Imam Al-Ghazali Karakter yang baik merupakan anugerah terbesar yang dikaruniai Allah SWT, tidak semua orang mendapatkan karunia tersebut, maka bersyukurlah kita yang mendapatkannya, perkara yang sempurna adalah perkara yang diawali dengan kebaikan dan terus menerus dalam kebaikan hingga diakhiri juga dengan kebaikan. Sama halnya dengan pengamalan adab-adab bertamu yang dianjurkan, sebagaimana yang telah diketahui, beserta teori yang telah disampaikan pada awal dan pertengahan pembahasan mengenai etika yang baik dalam mengundang tamu hingga terakhir Imam Ghazali menutup dengan tiga adab yang baik dalam berpamitan ketika meninggalkan tempat perjamuan, dilengkapi juga dengan tuntunan yang baik dari tuan rumah ketike tamu berpamitan, yang semuanya diuraikan sebagai berikut: Pertama, disunahkan kepada tuan rumah untuk mengantarkan tamu tersebut sampai kedepan pintu karena yang demikian termasuk kedalam perkara memuliakan tamu dan diperintahkan untuk memuliakan tamu. Dalam satu hadis disampaikan “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamu. Kesempurnaan pada memuliakan tamu adalah berseri seri wajah dan sopan santun dalam bercengkrama diketika hadirnya tamu, diketika tamu dihadapan hidangan dan diketika tamu berpamitan meninggalkan tempat perjamuan”. Pernah ditanyakan kepada al-Auzai perihal memuliakan tamu, beliau menjawab dengan cara berseri-seri wajah (penuh senyuman) dan berbicara dengan lemah lembut. Berkata Yazid bin Abi Ziyad “Tidaklah aku mengunjungi Abdurrahman bin Abi Laili melainkan beliau bercakap dengan kami dengan perkataan yang baik dan beliau memberi makan kami dengan makanan yang baik pula”. Dari masa Rasulullah hingga salafus saleh mereka sangat menjaga adab-adab dalam bertamu, baik dari tuan rumahnya atau dari tamunya sendiri, bahkan dalam kitab tanbihul mugtarrin pernah disampaikan “termasuk pula yang tidak baik ketika bertamu adalah seseorang membawa makanan ketika bertamu dan makanan tersebut dimakan bersama dengan pemilik rumah” dikarenakan dulunya mungkin pemilik rumah merasa malu dan tidak enak jika tamu membawa makanan dan makanan tersebut dimakan bersama dengan ahli bait, berbeda halnya mungkin dengan keadaan sekarang yang menganggap perkara diatas adalah hal yang sudah lumrah dan biasa saja. Kedua, dianjurkan bagi tamu ketika berpamitan untuk menampakkan rasa bahagia sekalipun selama bertamu terdapat pelayanan kurang menyenangkan dari tuan rumah, karena yang demikian merupakan akhlak yang baik dan tawaduk, dalam satu hadist dijelaskan bahwa dengan berakhlak yang baik seseorang akan memperoleh balasan derajat orang yang berpuasa sunah dan orang yang qiyamullail. Ketiga, tidak bergegas pulang seorang tamu kecuali dengan ridha dan izin pemilik rumah, apabila berencana untuk menginap maka jangan melebihkan dari tiga hari karena terkadang tuan rumah bosan melayani terlalu lama dan dan tidak jarang pula tuan rumah menginginkan tamu untuk cepat pulang.Dibolehkan lebih dari tiga hari jika tuan rumah bersikeras meminta tamu untuk terus bermalam dirumahnya lagi.Dalam satu hadist Rasulullah menyampaikan ” perjamuan adalah tiga hari, jika lebih maka merupakan sedekah”. Disunahkan bagi tuan rumah mempunyai tempat tidur bagi tamu yang menginap, ada baiknya dalam menyediakan tempat tidur dirumah jangan berlebihan karena tempat tidur yang tidak dipakai akan tidak bermanfaat dan ditiduri oleh syaitan, sebenarnya bukan dalam perkara ini saja rasulullah menganjurkan kita untuk tidak berlebihan, dalam hal lainnya juga demikian. Referensi: Ihya Ulumuddin, Cet.Dar al-Fikr jld 2, hal: 20-21. فَأَمَّا الِانْصِرَافُ فَلَهُ ثَلَاثَةُ آدَابٍ الْأَوَّلُ أَنْ يَخْرُجَ مَعَ الضَّيْفِ إِلَى بَابِ الدَّارِ وَهُوَ سنة وذلك من إكرام الضيف وقد أمر بإكرامه قَالَ ﷺ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَقَالَ ﷺ إن من سنة الضيف أن يشيع إلى باب الدار قال أبو قتادة قدم وفد النجاشي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فقام يخدمهم بنفسه فقال له أصحابه نحن نكفيك يا رسول الله فقال كلا إنهم كانوا لأصحابي مكرمين وأنا أحب أن أكافئهم وَتَمَامُ الْإِكْرَامِ طَلَاقَةُ الْوَجْهِ وَطَيِّبُ الْحَدِيثِ عِنْدَ الدخول والخروج وعلى المائدة، قيل للأوزاعي ﵁ ما كرامة الضيف قال طلاقة الوجه وطيب الحديث، وقال يزيد بن أبي زياد ما دخلت على عبد الرحمن بن أبي ليلى إلا حدثنا حديثا حسنا وأطعمنا طعاما حسنًا الثَّانِي أَنْ يَنْصَرِفَ الضَّيْفُ طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِنْ جَرَى فِي حَقِّهِ تَقْصِيرٌ فَذَلِكَ مِنْ حُسْنِ الخلق والتواضع قال ﷺ إن الرجل ليدرك بحسن خلقه درجة الصائم القائم ودعي بعض السلف برسول فلم يصادفه الرسول فلما سمع حضر وكانوا قد تفرقوا وفرغوا وخرجوا فخرج إليه صاحب المنزل وقال قد خرج القوم فقال هل بقي بقية قال لا قال فكسرة إن بقيت قال لم تبق قال فالقدر أمسحها قال قد غسلتها فانصرف يحمد الله تعالى فقيل له في ذلك فقال قد أحسن الرجل دعانا بنية وردنا بنية فهذا هو معنى التواضع وحسن الخلق، وحكى أن أستاذ أبى القاسم الجنيد دعاه صبي إلى دعوة أبيه أربع مرات فرده الأب في المرات الأربع وهو يرجع في كل مرة تطييبا لقلب الصبي بالحضور ولقلب الأب بالانصراف فهذه نفوس قد ذللت بالتواضع لله تعالى واطمأنت بالتوحيد وصارت تشاهد في كل رد وقبول عبرة فيما بينها وبين ربها فلا تنكسر بما يجري من العباد من الإذلال كما لا تستبشر بما يجري منهم من الإكرام بل يرون الكل من الواحد القهار ولذلك قال بعضهم أنا لا أجيب الدعوة إلا لأني أتذكر بها طعام الجنة أي هو طعام طيب يحمل عنا كده ومؤنته وحسابه الثالث أن لا يخرج إلا برضا صَاحِبِ الْمَنْزِلِ وَإِذْنِهِ وَيُرَاعِيَ قَلْبَهُ فِي قَدْرِ الْإِقَامَةِ وَإِذَا نَزَلَ ضَيْفًا فَلَا يَزِيدُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَرُبَّمَا يَتَبَرَّمُ بِهِ وَيَحْتَاجُ إِلَى إخراجه قال ﷺ الضيافة ثلاثة فما زاد فصدفة نَعَمْ لَوْ أَلَحَّ رَبُّ الْبَيْتِ عَلَيْهِ عَنْ خُلُوصِ قَلْبٍ فَلَهُ الْمُقَامُ إِذْ ذَاكَ وَيُسْتَحَبُّ أن يكون عنده فراش للضيف النازل قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فراش للرجل وفراش للمرأة وفراش للضيف والرابع للشيطان ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Jama’ Qashar dan Syaratnya

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Jama’ Qashar dan Syaratnya Dalam keadaan musafir (bepergian) seorang muslim diberikan keringanan berupa jama’ dan qasar. Jama’ adalah menggabungkan dua sholat dalam satu waktu, seperti melaksanakan sholat maghrib diwaktu isya, sedangkan qasar adalah meringkas sholat yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at, seperti sholat isya yang 4 raka’at diringkas menjadi 2 raka’at. Qasar disyari’atkan pada tahun ke empat hijriah sebagaimana yang dijelaskan oleh ibn al-atsir sedangkan jama’ disyaria’atkan pada tahun kesembilan hijriah pada perang tabuk. Safar dibagi menjadi 2 yaitu: safar mubah dan safar maksiat.Safar maksiat terbagi menjadi 2 yaitu: maksiat bi-safar dan maksiat fi-safar. Maksiat bi-safar adalah safar yang dilakukan dengan niat bermaksiat, sedangkan maksiat fi-safar adalah safar yang dilakukan bukan dengan niat bermaksiat, namun terjadi maksiat dipertengahan safar karena disebabkan oleh beberapa faktor eksternal. Yang dibolehkan qasar cuman pada safar mubah, sedangkan safar maksiat yang dibolehkan cuman pada kasus maksiat fi-safar. Qasar dibolehkan dengan beberapa syarat yaitu : Safar yang dilakukan tidak berupa safar maksiat (maksiat bi-safar)yang dimaksud disini termasuk safar wajib seperti safar untuk melunasi hutang, dan safar sunah seperti safar untuk silaturrhmi, dan safar mubah seperti safar untuk berniaga. Adapun safar maksiat seperti safar untuk merampok / menyedupkan barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, maka tidak dibolehkan baik jama’ maupun qasar. Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh (83km ~+) Sholat yang dilaksanakan harus berupa sholat tunai (bukan sholat qadha)yang 4 raka’at. Adapun sholat yang luput ketika belum berstatus musafir maka tidak boleh diqasar. Niat qasar ketika takbiratul ihram. Tidak mengikuti imam muqim yang status shalatnya sempurna(bukan qasar). Adapun bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh boleh menjama’ sholatnya baik jama’ taqdim ataupun jama’ takkhir. Jama’ taqdim adalah jama’ yang dilakukan pada waktu sholat pertama seperti sholat maghrib dan isya berbarengan pada waktu maghrib, sedangkan jama’ takkhir adalah jama’ yang dilakukan pada waktu sholat kedua seperti sholat maghrib dan isya berbarengan diwaktu isya. Syarat jama’ taqdim ada 3 yaitu: Memulai sholat dengan yang pertama seperti menunaikan sholat dhuhur sebelum sholat asar, begitu juga pada kasus sholat maghrib dan isya. Adapun kebalikannya maka tidak sah semisalnya duluan dilaksanakan sholat asar baru kemudian sholat dhuhur, dan harus diulang. Niat jama’ taqdim dilakukan pada takbiratul ihram sholat yang pertama dan tidak boleh dilakukan setelah salam sholat pertama, namun menurut pendapat kuat boleh melakukan niat jama’ taqdim di sela-sela sholat pertama sebelum salam. Harus berurutan antara sholat yang pertama dengan sholat yang kedua, semisalnya antara 2 sholat ini memiliki masa tenggang yang lama menurut uruf yang disebabkan tertidur atau semisalnya maka sholat kedua harus dilaksanakan pada waktunya. Dan tidak masalah apabila tenggang waktu antara 2 sholat ini hanya sedikit menurut uruf. Adapun jama’ takkhir hanya memiliki satu syarat yaitu : niat jama’ pada waktu shalat pertama dan boleh hingga akhir waktu sholat pertama yang apabila dilaksanakan shalat kedua maka sholatnya terhitung tunai(bukan qada)dan pada jama’ takkhir tidak wajib tertib dan tidak wajib beriringan antara sholat pertama dan kedua, dan tidak wajib niat jama’ dalam sholat pertama sebagaimana pada syarat jama’ taqdim. Namun dalam kasus muqim (bukan musafir) juga dibolehkan melakukan jama’ sholat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: Diketika hujan lebat dan jama’ yang dibolehkan adalah jama’ taqdim dengan syarat-syaratnya diatas. Hujan turun pada awal sholat yang pertama, bukan pada pertengahannya. Hujan masih ada pada salam sholat yang pertama. Hal ini cuma dikhususkan kepada jama’ah (bukan munfarid/sholat sendiri) yang melaksanakan sholat di masjid atau di menasah dan tempat-tempat jama’ah lain yang jauh, yang tidak mungkin kembali ketempat pelaksanaan jama’ah apabila ia sudah kembali. فتح القريب المجيب.ص.٩٤.ج 1 (ويجوز للمسافر) أي الملتبس بالسفر (قصرُ الصلاة الرباعية) لا غيرها، من ثنائية وثلاثية. وجواز قصر الصلاة الرباعية (بخمس شرائط): الأول (أن يكون سفره) أي الشخص (في غير معصية) هو شامل للواجب كقضاء دين، وللمندوب كصلة الرحم، وللمباح كسفر تجارة.أما سفر المعصية كسفر لقطع الطريق، فلا يترخص فيه بقصر ولا جمع. (و) الثاني (أن تكون مسافته) أي السفر (ستةَ عشرَ فرسَخًا) تحديدا في الأصح، ولا تحسب مدةُ الرجوع منها. والفرسخ ثلاثة أميال؛ وحينئذ فمجموع الفراسخ ثمانية وأربعون مِيلًا، والميلُ أربعة آلاف خُطوة، والخُطوة ثلاثة أقدام. والمراد بالأميال الهاشمية. (و) الثالث (أن يكون) القاصر (مؤديًا للصلاة الرباعية). أما الفائتة حضرا فلا تقضى فيه مقصورة. والفائتة في السفر تقضى فيه مقصورة، لا في الحضر.(و) الرابع (أن ينوي) المسافر (القصر) للصلاة (مع الإحرام) بها؛ (و) الخامس (أن لا يأتَمَّ) في جزء من صلاته (بمقيم) أي بمن يصلي صلاة تامة ليشمل المسافر المتم.(ويجوز للمسافر) سفرا طويلا مباحا (أن يجمع بين) صلاتَي (الظهروالعصر) تقديما وتأخيرا، وهو معنى قوله: (في وقت أيهما شاء، و) أن يجمع (بين) صلاتَي (المغرب والعشاء) تقديما وتأخيرا، وهو معنى قوله: (في وقت أيهما شاء). وشروط جمع التقديم ثلاثة: الأول أن يبدأ بالظهر قبل العصر، وبالمغرب قبل العشاء؛ فلو عكس كأن بدأ بالعصر قبل الظهر مثلا لم يصح، ويعيدها إن أراد الجمع. والثاني نية الجمع أولَ الصلاة الأولى، بأن تُقترَن نيةُ الجمع بتحرمها، فلا يكفي تقديمها على التحرم ولا تأخيرها عن السلام من الأولى. وتجوز في أثنائها على الأظهر. والثالث الموالاة بين الأولى والثانية، بأن لا يطول الفصل بينهما؛ فإن طال عُرفًا ولو بعذر كنوم وجب تأخير الصلاة الثانية إلى وقتها. ولا يضر في الموالاة بينهما فصل يسير عرفا. وأما جمع التأخير فيجب فيه أن يكون نية الجمع، وتكون النية هذه في وقت الأولى. ويجوز تأخيرها إلى أن يبقى من وقت الأولى زمنٌ لو ابتُدِئت فيه كانت أداء. ولا يجب في جمع التأخير ترتيبٌ ولا موالاةولا نية جمع على الصحيح في الثلاثة. (ويجوز للحاضر) أي المقيم (في) وقت (المطر أن يجمع بينهما) أي الظهر والعصر، والمغرب والعشاء، لا في وقت الثانية، بل (في وقت الأولى منهما) إن بَلَّ المطرُ أعلى الثوب وأسفل النعل، ووجدت الشروط السابقة في جمع التقديم. ويشترط أيضا وجود المطر في أول الصلاتين، ولا يكفي وجوده في أثناء الأولى منهما. ويشترط أيضا وجوده عند السلام من الأولى، سواء استمر المطر بعد ذلك أم لا. وتختص رُخصة الجمع بالمطر بالمصلي في جماعة بمسجد أو غيره من مواضع الجماعة بعيد عرفا، ويتأذى الذاهب للمسجد أو غيره من مواضع الجماعة بالمطر في طريقه. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ

Tausiah LDRQ

FILOSOFI BULAN SYA’BAN: PERSPEKTIF SYEKH ABDUL QADIR

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎FILOSOFI BULAN SYA’BAN: PERSPEKTIF SYEKH ABDUL QADIR ‎ ‎Sya’ban dikenal luas sebagai bulan yang sarat akan keberkahan. Namun, di balik kemuliaannya, tersimpan rahasia filosofis pada setiap huruf yang membentuk kata “Sya’ban”. Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab al-Ghunyah mengupas tuntas makna mendalam di balik nama bulan tersebut. ‎ ‎Secara etimologi, kata “Sya’ban” terdiri dari lima huruf: Syin, ‘Ain, Ba’, Alif, dan Nun. Syekh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan bahwa setiap huruf merupakan simbol dari anugerah Allah bagi hamba-Nya: ‎ ‎​شَعْبَانُ خَمْسَةُ أَحْرُفٍ، شِينٌ وَعَيْنٌ وَبَاءٌ وَأَلِفٌ وَنُونٌ، فَالشِّينُ مِنَ الشَّرَفِ، وَالْعَيْنُ مِنَ الْعُلُوِّ، وَالْبَاءُ مِنَ الْبِرِّ، وَالْأَلِفُ مِنَ الْأَلْفَةِ، وَالنُّونُ مِنَ النُّورِ، فَتِلْكَ الْعَطَايَا مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْعَبْدِ فِي هَذَا الشَّهْرِ. ‎ ‎​Artinya: “Syin akronim dari kata syaraf (mulia), ‘ain dari kata ‘uluw (luhur), ba’ dari kata birru (kebaikan), alif dari kata ulfah (kasih sayang) dan nun dari kata nur (cahaya). Dan seluruh pemberian Allah kepada hamba-Nya terjadi pada bulan ini.” ‎ ‎​Melalui filosofi ini, beliau menegaskan betapa istimewanya kedudukan Sya’ban: ‎ ‎​وَهُوَ شَهْرٌ تُفَتَّحُ فِيهِ الْخَيْرَاتُ، وَتُنَزَّلُ فِيهِ الْبَرَكَاٰتُ، وَتُتْرَكُ فِيهِ الْخَطِيئَاتُ، وَتُكَفَّرُ فِيهِ السَّيِّئَاتُ. ‎ ‎​Artinya: “Bulan Sya’ban merupakan pembuka dari segala kebaikan, di dalamnya turun pula keberkahan, sebagai bentuk untuk meninggalkan kemaksiatan, dan sebagai pelebur dari setiap kesalahan.”_ ‎ ‎Bulan ini juga sering disebut sebagai “Bulan Shalawat”. Hal ini didasari pada fakta sejarah bahwa perintah Allah agar umat beriman bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW diturunkan pada bulan Sya’ban. Syekh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan: ‎ ‎وَتُكْثَرُ فِيهِ الصَّلَواتُ عَلَى مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللَّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- خَيْرِ الْبَرِيَّاتِ. وَهُوَ شَهْرُ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ الْمُخْتَارِ، قَالَ اللَّٰهِ تَعَالَى: {إِنَّ اللَّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [الأحزاب: 56]. ‎ ‎​Artinya: “Dan memperbanyak membaca shalawat pada bulan Sya’ban adalah kebaikan yang sangat luar biasa. (karena) bulan Sya’ban merupakan bulan shalawat kepada baginda Nabi yang terpilih. Karena di dalamnya turun ayat yang berupa: ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.’” ‎ ‎Syekh Abdul Qadir menekankan pentingnya beribadah dan bertawasul melalui Rasulullah SAW agar penyakit hati kita disembuhkan. Beliau memberikan analogi waktu yang sangat menyentuh: ‎ ‎1. ​Kemarin: nasihat (pelajaran yang sudah berlalu). ‎2. ​Hari Ini: kesempatan emas (ghanimah) untuk beramal. ‎3. ​Esok Hari: sebuah risiko (ketidakpastian apakah kita masih hidup). ‎ ‎​Begitu pula dengan siklus bulan: Rajab telah pergi, Ramadhan masih menjadi rahasia umur, maka Sya’ban yang berada di tengah-tengah adalah kesempatan terbaik yang harus segera dimanfaatkan. ‎ ‎Sebagai jembatan menuju sucinya Ramadhan, mari kita maksimalkan Sya’ban dengan ketaatan dan shalawat. Jangan sampai kita menunda kebaikan, sebab tidak ada jaminan usia kita akan sampai pada bulan berikutnya. ‎ ‎​Sumber: _al-Ghunyah li Thalib Thariq al-Haq_ ‎ ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Amalan dan Keutamaan Bulan Sya‘ban

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Amalan dan Keutamaan Bulan Sya‘ban Bulan Sya‘ban merupakan bulan yang di dalamnya terdapat berbagai peristiwa bersejarah, yakni peristiwa pengalihan arah kiblat dari Masjidil Aqsha di Palestina ke Ka‘bah di Arab Saudi dengan penurunan Surat Al-Baqarah ayat 144, Surat Al-Ahzab ayat 56 yang menganjurkan pembacaan shalawat, diangkatnya amal-amal manusia menuju ke hadirat Allah SWT, dan berbagai peristiwa lainnya. Menilisik dari segi linguistik, Al-Imam ‘Abdurraḥmān As-Shafury dalam literatur kitab momumentalnya Nuzhatul Majâlis wa Muntakhabun Nafâ’is mengatakan bahwa kata Sya’bān (شَعْبَانَ) merupakan singkatan dari huruf shīn yang berarti kemuliaan (الشَّرَفُ). Huruf ‘ain yang berarti derajat dan kedudukan yang tinggi yang terhormat (العُلُوُّ). Huruf ba’ yang berarti kebaikan (البِرُّ). Huruf alif yang berarti kasih sayang (الأُلْفَة). Huruf nun yang berarti cahaya (النُّوْرُ). Bila ditinjau dari segi amaliyah, termaktub beberapa hal yang lazim dilaksanakan pada malam Nisfu Sya’bān, yaitu membaca Surat Yasin sebanyak 3 kali yang dilanjutkan dengan berdoa. Tradisi demikian selain sudah berkembang di Nusantara ini juga menjadi amaliyah tahunan yang dilaksanakan secara rutin terutama oleh masyarakat NU. Rasulullah SAW menyatakan dalam sebuah hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Dailami, Imam ‘Asakir, dan Al-Baihaqy berikut. ‎ خَمْسُ لَيَالٍ لَا تُرَدُّ فِيْهِنَّ الدَّعْوَةُ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَةُ الجُمْعَةِ وَلَيْلَتَيِ العِيْدَيْنِ Artinya, “Ada 5 malam di mana doa tidak tertolak pada malam-malam tersebut, yaitu malam pertama bulan Rajab, malam Nisfu Sya‘ban, malam Jumat, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha.” ‎مَنْ أَحْيىَ لَيْلَةَ العِيْدَيْنِ وَلَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ القُلُوْبُ. Artinya, “Siapa saja yang menghidupkan dua malam hari raya dan malam Nisfu Sya‘ban, niscaya tidaklah akan mati hatinya pada hari di mana pada hari itu semua hati menjadi mati.” وقد جمع دعاء مأثور مناسب للحال خاص بليلة النصف من شعبان مشهور, يقرأه المسلمون تلك الليلة الميمونة فرادى وجمعا في جوامعهم وغيرها يلقنهم احدهم ذلك الدعاء او يدعو وهم يؤمنون كما هو معلوم . وكيفيته : تقرأ أولا قبل ذلك الدعاء بعد صلاة المغرب سورة يس ثلاثا . Artinya, “Sungguh telah dikumpulkan doa ma’tsūr yang terkait khusus dengan malam Nisfu Sya‘ban. Doa ini dibaca oleh para muslimin pada malam penuh anugerah secara sendiri-sendiri dan berjamaah. Seorang dari mereka menalqin doa tersebut dan jamaah mengikutinya atau ada juga salah seorang yang berdoa dan jamaahnya mengaminkan saja sebagaimana dimaklum. Caranya, pertama membaca Surat Yasīn 3 kali setalah shalat Maghrib yang diakhiri dengan berdoa. Informasi tersebut tentu bisa mengindikasikan bahwa melaksanakan ibadah pada malam Nisfu Sya‘ban merupakan suatu anjuran dari syariat Rasulullah SAW. Oleh karena itu, siapapun yang tidak sepakat dengan amaliyah untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’bān, tentu tidak sepatutnya memberikan kecaman yang tidak berdasar karena sikap demikian selain dapat menganggu kerukunan antarmasyarakat juga dapat mengganggu pelaksanaan ibadah bagi orang yang bersedia mengerjakannya. Upaya menata stabilitas hati dan pikiran merupakan sikap yang sangat bijak untuk dapat diimplementasikan. Kita dianjurkan untuk memelihara persaudaraan sesama Muslim. Di sisi lain penting untuk diperhatikan juga bahwa amaliah menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban merupakan persoalan furū’iyyah yang tetap membuka ruang perbedaan tapi tetap dalam semangat yang saling toleran. Pelaksanaaan amaliyah ini berfungsi untuk mempertebal keimanan hamba terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, tidak sepatutnya untuk diarahkan pada dimensi sakralitas hukum. Sakralitas hukum terhadap persoalan keimanan juga bisa berimplikasi pada munculnya gesekan-gesekan. Selama semua amaliyah memiliki dasar dan pijakan ilmu pengetahuan tentu tidak perlu untuk dipertentangkan. Perbedaan merupakan suatu keniscayaan (sunnatullâh), tapi menyikapi perselisihan dengan hal yang tidak bijak tentu semakin menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai luhur keislamannya. Islam adalah agama yang fleksibel terkait perkara prinsip dasar (ushuliyyah) bergerak secara eksklusif, sedangkan terkait perkara cabang (furu’iyyah) bergerak secara inklusif. Urusan-urusan yang termasuk unity of diversity (al-ijtimā’ fil ikhtilāf) merupakan bentuk keluasan dari ajaran Islam itu sendiri. Wallahu a’lam. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. *Media informasi LDRQ-Center* 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻