Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

Adab Menghidangkan Makanan

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Adab Menghidangkan Makanan Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berlaku baik terhadap tamu dan juga memuliakannya, Karena tamu itu membawa keberkahan dan kebaikan. Dalam Kitab Ihya Ulumiddin Imam al- Ghazali banyak Menjelaskan Kemuliaan tamu dan cara Menjamu tamu sesuai anjuran sunnah, salah satunya adalah penjelasan tentang adab menghidangkan makanan. Ada 5 poin yang sangat penting mengenai adab menghidangkan makanan, yaitu : 1. Menyegerakan menghidangkan makanan kepada tamu, Rasulullah bersabda ” siapa saja yang beriman dengan Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamu”. Hatim al- Asam juga pernah berkata “Perkara yang terburu- buru datangnya dari syaitan kecuali lima perkara : Memberi makan tamu Tajhiz mayat Menikahkan anak gadis Membayar hutang Taubat. Begitu juga pada acara Walimatul Ursy ,sebagian ulama berpendapat; Walimah hari pertama Hukumnya sunah, Hari kedua Mubah (baik) Sedangkan walimah hari ketika adalah riya. 2. Menikmati makanan yang telah dihidangkan secara teratur. sesuai dengan anjuran medis yaitu mencicipi buah-buahan terlebih dahulu jika ada, yang khasiatnya lebih cepat dicerna dan sehat karena lebih awal berada pada dasar perut. Setelah buah-buahan, maka dianjurkan lagi untuk mencicipi daging dan tsarid (roti yang direndam dengan kuah). Nabi pernah bersabda bahwa kelebihan Aisyah dengan wanita lainnya yaitu seperti kelebihan tsarid dengan makanan lainnnya. Menandakan bahwa tsarid adalah mananan yang sangat dianjurkan untuk dikonsumsi. jika ditambah lagi dengan mengonsumsi makanan yang manis sesudah daging maka berkumpullah segala jenis kebaikan didalam tubuhnya yang mewarisi kepada ridha Allah SWT. kemudian dianjurkan untuk meminum air putih serta mencuci tangan dengan air hangat. 3. Menyajikan hidangan yang ringan/lunak terlebih dahulu. sementara kebiasaan orang yang bermewah-mewahan mereka lebih utama mendahulukan makanan berat (bersifat cepat mengenyangkan) sehingga mudah terbangkitnya syahwat untuk mencicipi makanan ringan setelahnya, namun ini sebalik sunah nabi karena dianggap mencari cara untuk memperbanyak makan. Sebagian dari sunah para pendahulu, mereka menyajikan segala jenis makanan sekaligus dan meletakkan piring diantara hidangan tersebut supaya tamu dapat memilih sendiri makanan mana yang mereka inginkan dan. Dikisahkan sebagian para sahabat terdahulu mereka menyediakan selembar kertas dan menulis segala menu makanan yang telah disediakan dan kemudian mereka menampilkannya kepada para tamu, sehingga para tamu nantinya dapat memilih makanan mana yang mereka inginkan. 4. Jangan bersegera memindahkan semua hidangan sebelum selesainya para tamu menikmatinya karena terkadang ada sebagian hidangan yang lebih disukai para tamu. 5. Menyajikan makanan sesuai dengan kadar kebutuhan, jangan sampai kurang ataupun berlebihan, karena menyedikitkan dari kadar keperluan dapat menurunkan muruah/ martabat pemilik hidangan serta terlalu berlebihan pada menyajikan hidangan merupakan sikap berpura- pura dan riya’ apalagi terdapat perasaan tidak rela jika semua hidangan dihabiskan kecuali ada niat yang baik dari pemilik makanan untuk memperoleh keberkahan dari para tamu dengan memakan kembali sisa makanan yang tidak habis dimakan oleh tamu. Dikisahkan, Ibrahim bin Adham pernah menghidangkan makanan yang banyak kemudian Sufyan bertanya ” Wahai Aba Ishak apakah tidak engkau takut semua ini akan berlebihan ? lalu Ibrahim bin Adham pun menjawab ” tidak ada istilah berlebihan pada makanan”. Sikap Ibrahim bin Adham disini melebihkan makanan dengan tujuan yang baik, akan tetapi jika tidak ada niat yang baik dalam menyajikan makanan yang banyak maka dianggap memberatkan diri sendiri. Ibnu Mas’ud RA juga mengatakan, kami pernah dilarang untuk menerima undangan seseorang yang berbangga-bangga dalam menyajikan hidangan. dan juga satu golongan dari sahabat yang tidak suka mencicipi makanan orang yang berbangga- bangga. Ibnu Mas’ ud sendiri tidak pernah menyajikan hidangan dihadapan Rasulullah dengan berlebihan namun hanya sekedar keperluan saja. Dianjurkan pula sebelum makanan dihidangkan, ahli bait ada baiknya memisahkan sebagian makanan tersebut untuk dirinya dan keluarganya supaya nantinya mereka tidak menginginkan makanan yang telah dihidangkan itu tersisa kembali jikalau tidak diambil separuh, andaikata nanti hidangannya habis maka mereka tidak akan rela, sehingga timbulnya perasaan dan perkataan yang tidak baik kepada para tamu. Hidangan yang tersisa setelah perjamuan bukanlah milik tamu sehingga menurut ahli sufi hukumnya dosa mengambil hidangan tersebut untuk dibawa pulang oleh tamu, kecuali diberikan izin dan ridha dari tuan rumah, ataupun diketahui dengan indikasi bahwasanya pemilik hidangan senang jika hidangannya yang lebih dibawa pulang oleh tamu namun jika ada dugaan tidak senangnya pemilik rumah jika diambil makanan yang tersisa tadi maka dengan demikian tamu tidak boleh mengambilnya. Referensi Ihya Ulumuddin, cet Dar- al-Fikri, jld 2, hal.18-20* ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hikmah Tayammum

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Hikmah Tayammum Dalam hal bersuci jika kita tidak mendapatkan air untuk bersuci maka diperbolehkan bagi kita untuk melakukan tayamum nah sekarang apa hikmah dibalik tayamum. Ketahuilah bahwa Tuhan Yang Maha Esa tidak memberikan kesulitan apapun kepada kita dalam hal agama, agar kita dapat menunaikan apa yang telah dipercayakanNya kepada kita dalam hal ibadah tanpa kesulitan dan kesusahan, sehingga hati terbebas dari najis kesusahan, dan bersih dari amalan, dosa. Tidakkah kita perhatikan bahwa menunaikan shalat itu memerlukan bersuci dengan air, maka jika air itu hilang atau tidak dapat diperoleh, dan tiba waktunya shalat wajib, maka yang diberikan kepada kita bertayamum menggunakan tanah/debu dan ada dua hikmah di dalamnya: Yang pertama: merendahkan jiwa yang membawa kepada keburukan dengan menaruh debu yang paling hina pada mukanya, yang paling mulia di antara anggotanya, dan yang kedua: menjelaskan kelebihan umat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tayamum tidak diwajibkan di umat-umat terdahulu, dan itu merupakan izin bagi kita dari Pemberi Hukum yang Bijaksana agar kita tidak memaksakan diri untuk memperoleh air saat hendak menunaikan shalat wajib. Beranjak dari hal tersebut bersuci dengan air yang harus menyeluruh ke seluruh badan pada saat berhadas besar, dan sebagian badan ketika hadas kecil dan mengotori dirinya dengan cara ini merupakan kesusahan dan kesulitan, maka syariat memberi dispensasi kepada kita umat Muhammad menyapu Dengan debu sedemikian rupa agar tidak mendorong ia untuk melakukan sebuah kesusahan dengan kesulitan lainnya, karena menyapu semua anggota badan dengan debu merupakan sebuah kesulitan maka syariat meringankan dengan boleh menyapu di sebagian kecil saja sebagaimana yang tertera dalam kitab fiqh. Ada hikmah lain yang menjadikan tanah sebagai pengganti air, bukan semua bahan lainnya, karena tidak ada tempat tanpa tanah, dan tanah juga merupakan unsur asal mula manusia diciptakan. Karena tayamum dan halalin lain merupakan keistimewaan lain dari umat ini, Rasulullah SAW bersabda: Aku diberi lima hal yang tidak pernah diabaikan oleh nabi-nabi sebelumku. Aku menang melalui teror perjalanan sebulan, dan tanah itu dijadikan untukku. Dan di dalam riwayatnya: bagi umat ku adalah masjid dan bersuci. Maka di mana saja seseorang dari umatku bepergian, maka hendaklah dia shalat. Harta rampasan itu dihalalkan bagiku, dan tidak halal bagi seorang pun sebelum aku. Itu diturunkan kepada umat pada umumnya, dan Nabi diutus kepada umatnya sebagai sebuah keistimewaan dan pemberi syafaat. Hal yang sudah lumrah bahwa dibolehkan tayamum ketika air tidak diperdapatkan ketika sudah masuk waktu shalat dengan apa yang berupa tanah, dan segala sesuatu yang dibentuk dan diambil dari bumi, dan izin ini merupakan rahmat bagi kita dari Allah Yang Maha Esa.   Ref : Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, Hal 74 ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب ‎ ‎Do’a Kafaratul Majelis ‎ ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an