Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

Salah satu alasan mengapa kita harus berbakti kepada orang tua

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Salah satu alasan mengapa kita harus berbakti kepada orang tua, tercantum dalam surat Luqman ayat 14: وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ ۝١٤ Artinya: “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.” Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan kondisi seorang ibu pada dua hal. Kondisi pertama yaitu mengandung dalam keadaan lemah.Kata Imam al-Qurthuby, wahn dalam ayat tersebut berarti lemah dalam kondisi hamil, atau lemah menjadi fitrah seorang wanita. Namun dalam kondisi tersebut, seorang wanita yang mengandung pasti dalam keadaan lemah (Al-Qurthuby, Al-Jami’ liahkamil Qur’an [Beirut, Darrul Fikr, t.t], Jilid XIV, hlm. 60). Dua kondisi yang sangat istimewa dalam kehidupan seorang ibu adalah mengandung dan menyusui anak. Kedua kondisi ini begitu istimewa sehingga Allah menyebutkannya dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, tidak mengherankan ketika seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Man ahaqqun-nās bihusni shuhbati? (Siapakah orang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dariku?)”, Rasulullah menjawab, “Ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu.” Lalu, bagaimana cara kita berbakti kepada orang tua? Al-Qur’an menyebutkan beberapa cara untuk berbakti kepada kedua orang tua, di antaranya sebagai berikut: 1. Berbicara yang baik إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا Artinya: “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Berbicara dengan baik kepada kedua orang tua merupakan wujud bakti yang paling mendasar. Dalam ayat tersebut, Allah melarang kita mengucapkan kata “uf” di hadapan kedua orang tua. Menurut Ibnu ‘Arabi, kata “uf” adalah ungkapan paling ringan yang menunjukkan ketidaksukaan. Dalam bahasa Indonesia, kata ini sering disamakan dengan “ah” atau ungkapan serupa. Ayat tersebut secara khusus menyebutkan orang tua yang telah lanjut usia. Lanjut usia sering kali dikaitkan dengan sifat mudah lelah, kurang bersemangat, atau bahkan bersikap kekanak-kanakan. Kondisi ini dapat membuat anak merasa tidak sabar dan cenderung meninggikan suara. Inilah yang dilarang oleh Allah SWT dalam ayat tersebut, yaitu mengeluh atau membentak orang tua. 2. Rendah hati Berbakti selanjutnya dapat kita lakukan dengan cara rendah hati di hadapan orang tua. Allah berfirman dalam Q.S Al-Isra’ ayat 24: وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ Artinya: “Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan.” Menurut Ibnu ‘Arabi, kata “merendahkan” dalam Al-Qur’an merupakan kiasan untuk “kelembutan”. Perintah ini mewajibkan kita untuk bersikap lembut di hadapan kedua orang tua. Namun, terdapat batasan mengenai ketaatan kepada orang tua, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Luqman ayat 15 : وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًاۖ Artinya: “Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…” Dalam Surah Luqman ayat 15, dijelaskan bahwa jika kedua orang tua memerintahkan atau memaksa anak untuk melakukan kemaksiatan, maka anak tidak wajib mematuhi mereka. Ayat ini, bersama dengan ayat sebelumnya, berkaitan dengan kisah Sa’d bin Abi Waqqas. Ibunya, Hamnah binti Abi Sufyan, bersumpah tidak akan makan dan minum demi memaksa Sa’d meninggalkan Islam. Meskipun kita tidak diwajibkan untuk taat dalam hal kemaksiatan, kita tetap diperintahkan untuk mempergauli kedua orang tua dengan baik. Dengan kata lain, kita harus tetap bersikap lembut dan menghormati mereka. 3. Senantiasa mendoakan kedua orang tua Cara berbakti selanjutnya adalah mendoakan orang tua. Hal ini terdapat dalam lanjutan surat al-Isra’ ayat 24, Allah berfirman: وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا Artinya: “dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.” Sudah sepatutnya kita senantiasa mendoakan kedua orang tua. Dalam Surah Al-Isra ayat 24, Allah memerintahkan kita untuk berdoa agar kedua orang tua diberi limpahan kasih sayang dari-Nya, sebagaimana mereka telah mendidik dan mengasihi kita dengan penuh kasih sayang saat kita masih kecil. Tidak ada batasan waktu dalam mendoakan orang tua. Bahkan setelah mereka wafat, kita tetap dianjurkan untuk terus mendoakan mereka. Sebab, doa anak yang saleh untuk kedua orang tuanya termasuk amalan yang pahalanya tidak terputus. Salah satu doa yang dapat dibaca untuk kedua orang tua adalah sebagai berikut: اغْفِرْلِي وَلِوَالِدَيَّ وارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًارَبِّ Artinya: “Ya Allah ya Tuhanku ampunilah aku dan kedua orang tuaku dan kasihanilah keduanya sebagaimana mereka mengasuh kami di waktu kecil.” 4. Merawat Orang Tua Selain dalam Al-Qur’an, ada beberapa cara berbakti lainnya yang terdapat dalam hadits Nabi SAW. Di antara cara berbakti dalam hadits, disebutkan bahwa merawat orang tua adalah salah satu bentuk jihad. وعن عبد الله بن عمرو قال : جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأذنه في الجهاد ، فقال : أحي والداك ؟ قال : نعم ، قال : ففيهما فجاهد . رواه البخاري والنسائي وأبو داود والترمذي وصححه Artinya: “Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash ra, seorang sahabat mendatangi Rasulullah saw lalu meminta izin untuk berjihad. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ ‘Masih,’ jawabnya. Rasulullah saw mengatakan, ‘Pada (perawatan) keduanya, berjihadlah,’” (HR. Bukhari, An-Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi) 5. Senantiasa membahagiakan orang tua Orang tua telah membesarkan anaknya, dari bayi hingga ia dewasa. Tak ternilai kasih sayang dan pengorbanan mereka bagi anak-anaknya. Sudah seharusnya, sebagai anak, kita membahagiakan orang tua kita. Dalam hadits disebutkan: عن عبد الله بن عمرو قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال جئت أبايعك على الهجرة وتركت أبوي يبكيان فقال ارجع عليهما فأضحكهما كما أبكيتهما Artinya: “Dari sahabat Abdullah bin Amr ra, ia bercerita, seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan, ‘Aku datang kepadamu untuk berbaiat hijrah dan kutinggalkan kedua orangtuaku dalam keadaan menangis. Rasul menjawab, ‘Pulanglah, buatlah keduanya tertawa sebagaimana kau membuat mereka menangis,’’” (HR Abu Dawud). Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan kepada seseorang yang datang kepadanya untuk membahagiakan orang tua. Tentu ada banyak cara dalam membahagiakan mereka. Mulai

Tausiah LDRQ

Kata “Amin” dalam Surat Al-Fatihah

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Kata “Amin” dalam Surat Al-Fatihah آمين Āmīn. Artinya, “Terimalah (ya Allah).” Ali As-Shabuni dalam karyanya Shafwatut Tafasir mengatakan, kata “āmīn” bukan merupakan ayat menurut kesepakatan ulama. Kata “āmīn” berarti “Terimalah doa kami.” (As-Shabuni, 1999: 25). Imam Al-Baghawi mengatakan, makna kata ini “Allāhumma isma‘ wa istajib” atau “Tuhanku, dengar dan kabulkanlah.” Sahabat Ibnu Abbas dan Qatadah mengatakan, makna kata ini “ka dzālika yakūnu” atau “demikian itu (semoga) ia menjadi.” Mujahid berpendapat, “āmīn” adalah salah satu asma Allah. Ada juga ulama berpendapat bahwa “āmīn” adalah sampul atau segel doa. Ada juga ulama yang mengatakan, “āmīn” adalah segel Allah atas para hamba-Nya yang dapat melindungi mereka dari bahaya sebagaimana sampul buku yang memeliharanya dari kerusakan. Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alimut Tanzil-nya meriwayatkan hadits dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhūbi alaihi wa lad dhālīn’, hendaklah kalian menjawab ‘āmīn’ karena malaikat juga menjawab ‘āmīn’ dan imam juga membaca ‘āmīn.’ Siapa saja yang jawaban ‘āmīn’-nya berbarengan dengan malaikat ‘āmīn’ malaikat, maka akan diampuni dosanya (dosa kecil) yang telah lalu.” Imam Ibnu Katsir dalam karyanya Tafsirul Qur’anil Azhim mengatakan serupa. Menurutnya, kata “āmīn” bermakna “Allāhumma, istajib” (Tuhanku, kabulkanlah). Dalil atas pandangan ini adalah hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dari Wa’il bin Hajar. Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah membaca, ‘Ghairil maghdhubi alaihim wa lad dhāllīn,’ lalu ia mengucap dengan panjang (dengan keras menurut riwayat Abu Dawud) kata ‘āmīn.’ Menurut At-Tirmidzi, kualitas hadits ini hasan. Ia meriwayatkannya dari Sayyidina Ali, Ibnu Mas‘ud, dan sahabat lainnya. Sebagian ulama Syafi’iyah dan lainnya, kata Ibnu Katsir, pelafalan kata “āmīn” juga dianjurkan di luar shalat, terlebih lagi di dalam shalat, baik shalat sendiri, sebagai imam, maupun sebagai makmum. Pelafalan “āmīn” juga dianjurkan dalam segala situasi sesuai hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, “Bila imam membaca ‘āmīn,’ hendaklah kalian jawab, ‘āmīn.’ Siapa saja yang pelafalan ‘āmīn’-nya bersamaan dengan ‘āmīn’ malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” Adapun pada riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda, “Bila salah seorang kamu mengucap ‘āmīn’ dalam shalatnya, dan malaikat di langit juga mengucap kata yang sama, lalu ucapan ‘āmīn’ keduanya bertemu, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” Pertemuan, ketepatan, atau kebarengan ucapan “āmīn” keduanya, menurut sebagian ulama, adalah kebarengan waktunya. Menurut sebagian ulama lain, kebarengan keduanya itu adalah soal ijabah. Ada juga ulama lain yang memahami kesamaan ucapan keduanya terletak pada soal keikhlasan. Imam Ibnu Katsir mengutip beberapa makna “āmīn.” Sahabat Ibnu Abbas pernah bertanya kepada Rasulullah SAW perihal makna kata ini. Rasulullah menjawab, “Rabbi, if‘al” atau “Tuhanku, lakukanlah.” Al-Jauhari mengatakan, makna “āmīn” adalah “ka dzālika fal yakun” atau “Demikian, semoga terjadi.” Imam At-Tirmidzi berpendapat, makna “āmīn” adalah “Lā tukhayyib rajā’anā” atau “Jangan Kau sia-siakan harapan kami.” Tetapi kebanyakan ulama mengartikan kata ini dengan “āllāhumma, istajib lanā” atau “Tuhanku, kabulkanlah (permohonan) kami.” Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Tafsir Al-Munir mengatakan, kata “āmīn” merupakan sebuah doa. Ia bukan bagian dari Al-Qur’an. Kelas katanya adalah ism fi’il. Maknanya “Allāhumma, istajib” atau “Tuhanku, terimalah doaku.” _*Ragam Pelafalan Kata “Āmīn”*_ Imam Ibnu Katsir mengatakan, seseorang dianjurkan untuk membaca “āmīn” seperti orang membaca “Yāsīn” setiap kali selesai pembacaan Surat Al-Fatihah. Ada yang bilang pelafalannya pendek pada hamzah, yaitu “amīn” seperti pelafalan kata “yamīn.” Abu Nashar Al-Qusyairi meriwayatkan pelafalan Al-Hasan dan Ja’far As-Shadiq dengan tasydid pada mim, “āmmīn” sebagaimana pelafalan “āmmīnal baytal harāma” pada Surat Al-Maidah ayat 2. Imam Al-Baghawi mengatakan, seseorang dianjurkan untuk membaca “āmīn” setiap kali selesai pembacaan Surat Al-Fatihah dengan jeda terpisah dari Surat Al-Fatihah, bukan diwasal. Kata “āmīn” juga dibaca takhfif pada mim “āmīn.” Menurut ulama nahwu, hamzah dapat dibaca panjang, yaitu “āmīn” atau pendek, yaitu “amīn.” Soal lantang (jahar) atau perlahan (sirr) pelafalan “āmīn”, ulama berbeda pendapat seperti diangkat oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Kalau imam lupa, makmum membaca lantang “āmīn” menurut satu pendapat ulama. Tetapi jika imam membaca “āmīn” dengan lantang, menurut qaul jadid makmum tidak perlu lagi melantangkan pelafalannya. Ini juga pandangan mazhab Hanafi dan sebuah riwayat dari Imam Malik karena “āmīn” merupakan zikir sehingga tidak perlu dilantangkan sebagaimana zikir lain di dalam shalat. Adapun menurut qaul qadim, makmum tetap melantangkan “āmīn.” Ini juga menjadi pandangan Mazhab Ahmad bin Hanbal dan riwayat lain dari Imam Malik. Tetapi ada juga ulama yang mengaitkan kelantangan dan pelafalan perlahan “āmīn” dengan keluasan ruangan masjid atau mushalla. Jika masjid berukuran kecil, makmum tidak perlu melantangkan “āmīn.” Tetapi jika masjid berukuran luas, maka makmum perlu melantangkannya agar terdengar sampai jamaah lainnya di sudut-sudut masjid. Wallahu a‘lam. والله أعلم بالصواب و علمه أتم Do’a Kafaratul Majelis سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ. Media informasi LDRQ-Center 📷 IG Dayah RQ 📡 FB Dayah RQ 🌎 Fanpage FB Dayah RQ 🎬 Youtube LDRQ 📷 IG LDRQ 📝 Telegram Dayah RQ 🐦 Twitter Dayah RQ #dayahraudhatulqurandarussalam #lajnahdakwahraudhatulquran 💎⭐⛅🤝🏻

Uncategorized

Dayah Raudhatul Qur’an Raih Status Terdaftar dan Terakreditasi Tipe B, Bukti Mutu Pendidikan yang Terus Meningkat

Banda Aceh — Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan dayah Aceh. Dayah Raudhatul Qur’an resmi tercatat sebagai lembaga pendidikan dayah yang terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan Nomor Register 011903034, sekaligus dinyatakan terakreditasi Tipe B berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 400.8/556/2025. Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas eksistensi, legalitas, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang selama ini dijalankan oleh Dayah Raudhatul Qur’an di bawah pimpinan Tgk. H. Sulfanwandi Hasan, MA. Dayah yang berlokasi di Gampong Tungkob, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar ini tercatat dalam database Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai salah satu lembaga pendidikan dayah yang memenuhi ketentuan administrasi dan mutu yang dipersyaratkan. Dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, S.Ag., MH, disebutkan bahwa Dayah Raudhatul Qur’an telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) dan terdaftar dalam database resmi Dinas Pendidikan Dayah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.8/1288/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Penetapan Database Tipe Dayah di Aceh Tahun 2025. Pengakuan ini menjadi momentum penting bagi Dayah Raudhatul Qur’an dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat komitmen lembaga dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. Status terdaftar dan akreditasi tersebut juga menunjukkan bahwa dayah terus berkembang secara kelembagaan, administratif, dan akademik. Atas capaian ini, keluarga besar Dayah Raudhatul Qur’an patut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan santri, serta kontribusi nyata dalam membina generasi muda Aceh yang unggul dalam ilmu agama dan karakter. Ucapan selamat dan sukses atas perolehan ini, semoga menjadi langkah awal untuk meraih prestasi yang lebih besar di masa mendatang.

Tausiah LDRQ

Filosofi di Balik Empat Anggota Wajib Wudhu

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center Filosofi di Balik Empat Anggota Wajib Wudhu Dalam Islam, menjaga kesucian sebelum melaksanakan shalat merupakan suatu tuntutan yang tak terelakkan. Prosedur ini dilakukan melalui ritual berwudhu atau tayamum,dengan ketentuannya. Saat berwudhu, ada beberapa bagian tubuh yang harus dicuci sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,diantaranya ada yang wajib yaitu:wajah,kepala,tangan, dan kaki. Lantas kenapa kewajiban wudhu hanya tertuju kepada 4 anggota tersebut? Diwajibkan membasuh wajah, kepala, tangan, dan kaki saat berwudhu karena Nabi Adam A.S disaat menghadap pohon khuldi dengan wajah nya dan mengambil buah khuldi dengan tangan nya, dan nabi adam meletakkan tangan nya di atas kepala ketika mengingat bahwa itu larangan Allah, dan beliau mendatangi ke pohon khuldi dengan kaki nya maka Allah memerintahkan kepada nabi adam untuk mensucikan keempat anggota itu. Lalu Kenapa Berkumur-Kumur Tidak Wajib Dalam Wudhu Padahal Nabiyullah Adam Memakan Buah Khuldi ? Tidak diwajibkan berkumur-kumur dalam wudhu padahal Nabiyullah Adam memakan buah khuldi karena Allah melarang untuk mendekati kepada pohon tersebut bukan melarang untuk memakan, pemahaman ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 35: {وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ} [البقرة: 35] “Dan jangan kalian mendekati pohon ini” Dan larangan tersebut tertuju pada anggota yang tersebut pada pembahasan sebelumnya yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki ketika Nabiyullah Adam mendekati dan mengambil sesuatu yang ada pada pohon tersebut. oleh sebab itu berkumur-kumur tidak dikategorikan anggota yang wajib disucikan. Ada juga yang mengatakan alasan tidak wajib berkumur-kumur saat wudhu adalah karena mulut lebih dulu telah suci dengan mengucapkan kalimat Tauhid yaitu ” لا إله إلا الله محمد رسول الله. Maka seluruh anggota tubuh menjadi suci sebab sucinya lisan dan mulut, coba perhatikan orang kafir yang tidak mengucapkan kalimat Tauhid sehingga Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 28: {إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ} [التوبة: 28] “Hanya Saja Orang-Orang Musyrik itu bernajis(akidah mereka)” Itulah hikmah tidak wajibnya berkumur-kumur didalam wudhu padahal Nabiyullah Adam telah memakan buah khuldi. Wallahu A’lam. Ada beberapa hikmah kenapa 4 anggota yang wajib disucikan: Imam Naisaburi mengatakan bahwa hikmah demikian dikarenakan ketika Nabiyullah Adam memakan buah khuldi, maka sampailah kekuatan beliau pada 4 anggota tersebut sehingga Allah memerintahkan untuk menyucikan keempat anggota tersebut, Ada yang mengatakan hikmah demikian dikarenakan keempat anggota tersebut adalah hiasan dari tubuh. maka diperintahkan untuk mensucikan keempat anggota tersebut adalah agar terpencar cahaya yang dihasilkan dari bekasan wudhu. Maka orang yang berwudhu terlihat berbeda diakhirat nanti dengan orang yang berhias didunia. Sumber: -Hasyiah Bajuri a’la fath qarib ibn qasim hal. 45 vol. I cet. Toha Putra, Indonesia فائدة) :حكمة اختصاص الوضوء بهذه الأعضاء كما قيل : إن آدم عليه السلام توجه إلى الشجرة بوجهه و تناولها بيده ،و كان قد وضع يده على رأسه و مشى إليها برجله ،فأمر بتطهير هذه الأعضاء، اه الباجوري) -Al-Bayanah Syarah Hidayah Hal. 132 Juz. 1 cet. Dar Khotob Ilmiyah, Beirut فإن قلت: ما الحكمة في تخصيص الأعضاء الأربعة في الوضوء قلت لأن الله تعالى لما نهى آدم – عَلَيْهِ السَّلَامُ – في الجنة عن قربان تلك الشجرة وتناولها صارت هذه الأعضاء الأربعة مذنبة فمن الرجلين المشي ومن اليدين فإن قلت: كان ينبغي أن تجب المضمضة أيضا؛ لأن الفم حصل منه ما حصل. قلت: آدم – عَلَيْهِ السَّلَامُ – ما كان ممنوعا من الأكل، وإنما كان ممنوعا من القربان إليها بقوله: {وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ} [البقرة: 35] (البقرة: الآية 35) ولم يحصل من الفم القربان بخلاف الأعضاء المذكورة، وقيل فعل الفم كان بعد حصول ما حصل من آدم، فلم يكن له ذنب، وقيل: إنما لم يجب غسل الفم لأن مطهر الأبدان قد طهره، وهو قول: ” لا إله إلا الله محمد رسول الله “، وطهارة جميع الأعضاء بالفم واللسان، ألا ترى أن الكافر إذا لم يقل ذلك يسمى نجسا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ} [التوبة: 28] (سورة التوبة: الآية 28( ­-Khawatimul Hikam Hal. 343 cet. Dar Khotob Ilmiyah, Beirut ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

MENELADANI SAMUDRA AKHLAK BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم ‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center ‎ ‎MENELADANI SAMUDRA AKHLAK BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW ‎ ‎Baginda Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang kehadirannya di muka bumi mengemban misi tunggal yang sangat fundamental, yakni penyempurnaan akhlak manusia. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis sahih dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak,” (HR. Ahmad). ‎ ‎Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan manifestasi nyata dari firman Allah dalam Surah Al-Qalam ayat 4 yang menyatakan bahwa beliau benar-benar memiliki budi pekerti yang sangat luhur. Kesaksian ini bukan hanya datang dari langit, namun terekam kuat dalam memori para sahabat yang hidup bersamanya, menunjukkan bahwa beliau adalah prototipe manusia terbaik dalam berinteraksi dengan sesama. ‎ ‎Salah satu bukti kesantunan beliau terekam dalam testimoni Anas bin Malik RA yang melayani Nabi selama sepuluh tahun. Anas mengisahkan bahwa Nabi adalah pribadi yang paling santun dan tidak pernah mengedepankan amarah meski perintahnya tidak segera dilaksanakan. ‎ ‎Suatu ketika, saat Anas yang masih kecil justru asyik bermain dan lupa akan tugas yang diberikan Nabi, beliau tidak datang dengan hardikan atau kemurkaan. Sebaliknya, Nabi mendatangi Anas dengan senyuman yang hangat dan menegur secara lembut, “Wahai Anas, sudahkah kau pergi ke tempat yang kuperintahkan?” (HR. Muslim). Sikap ini membuktikan bahwa bagi Rasulullah SAW, mendidik karakter jauh lebih efektif dilakukan melalui kelembutan dan keteladanan daripada melalui tekanan mental atau kekerasan fisik. ‎ ‎Keluhuran akhlak Nabi Muhammad SAW diuji secara ekstrem dalam peristiwa pahit di Thaif. Saat dakwahnya ditolak mentah-mentah, beliau diusir dan dihujani batu hingga tubuhnya berlumuran darah. Namun, dalam kondisi yang secara manusiawi sangat menghinakan itu, tidak ada satu pun kata kutukan atau laknat yang keluar dari lisan suci beliau. ‎ ‎Sebaliknya, Nabi justru bermunajat dengan penuh kerendahan hati kepada Allah, mengadukan kelemahan dirinya daripada memprotes kebiadaban masyarakat Thaif (HR. Thabrani). Kemampuan beliau untuk tetap menjaga adab dan kasih sayang di tengah penindasan inilah yang membuat dunia takjub, bahwa beliau adalah sosok yang mampu membalas keburukan dengan kebaikan yang berlipat ganda. ‎ ‎Kemuliaan akhlak ini pula yang menurut Imam al-‘Iz bin Abdul Aziz bin Abdussalam menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai satu-satunya manusia yang memegang otoritas _Syafa’at al-Uzhma_ di hari kiamat. Ketika seluruh manusia, dari Nabi Adam AS hingga Nabi Isa AS, merasa tidak sanggup memohon pertolongan kepada Allah karena mengingat keterbatasan dan kesalahan masing-masing, Nabi Muhammad SAW justru bersujud dan memohon pertolongan untuk umatnya hingga Allah mengabulkannya (HR. Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan yang beliau terima di akhirat adalah buah manis dari benih akhlak Al-Qur’an yang beliau semai selama hidup di dunia. ‎ ‎Sebagai penutup, pemberian nama “Muhammad” oleh sang kakek, Abdul Muthallib, yang berarti “Orang yang Terpuji”, seolah menjadi nubuat bahwa beliau akan selalu disanjung di mana pun dan kapan pun. Jika kita mengaku sebagai umatnya, maka sudah sepatutnya kita menjadikan beliau sebagai simbol mutlak dalam setiap gerak-gerik kehidupan kita. Marilah kita memohon kepada Allah agar senantiasa dibimbing untuk memiliki hati yang lapang, tutur kata yang santun, dan perilaku yang mulia, sebagaimana dicontohkan oleh sang teladan agung kita. ‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب Do’a Kafaratul Majelis ‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ ‎Media informasi LDRQ-Center ‎ ‎📞Channel whatsapp LDRQ ‎📷Instagram LDRQ ‎📷Instagram Dayah RQ ‎🌎Fanpage FB ‎📡Facebook ‎🎬Youtube ‎🐦X ‎📝Telegram ‎ ‎#dayahraudhatulquran ‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Tausiah LDRQ

Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 🗒️🔊🎤 Tausiyah Singkat Lajnah Dakwah Rq-Center Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun. Lalu, bagaimanakah hukum mentalqin mayit? Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan: وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205). Syekh Al-Mawwaq dari mazhab Maliki juga menyebutkan: إذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ قَبْرَهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ، وَهُوَ فِعْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الصَّالِحِينَ مِنَ الْأَخْيَارِ، لِأَنَّهُ مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}. وَأَحْوَجُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ إلَى التَّذْكِيرِ بِاللَّهِ عِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَائِكَةِ “Jika mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka sesungguhnya disunnahkan mentalqinnya pada saat itu. Hal ini merupakan perbuatan penduduk Madinah yang shaleh lagi baik, karena sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan tentang Allah saat ditanya oleh malaikat” (Muhammad bin Yusuf Al-Mawwaq Al-Maliki, At-Taj Wal Iklil li Mukhtashari Khalil, juz 2, h. 375). Senada dengan kedua ulama di atas, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan: يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا. “Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303). Sedangkan, Syekh Al-Bahuti dari mazhab Hanbali menulis: وَسُنَّ تَلْقِيْنُهُ أَيْ: الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ عِنْدَ الْقَبْرِ؛ لِحَدِيْثِ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ “Dan disunnahkan mentalqin mayit setelah dipendam di kuburan, karena hadits riwayat Abi Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu” (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradat, juz 1, h. 374). Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan: أَنَّ تَلْقِينَ الْمَيِّتِ مَشْرُوعٌ، لِأَنَّهُ تُعَادُ إلَيْهِ رُوحُهُ وَعَقْلُهُ، وَيَفْهَمُ مَا يُلَقَّنُ “Sesungguhnya mentalqin mayit itu disyariatkan, sebab ruhnya dikembalikan kepadanya, begitu pula akalnya. Dia memahami apa yang ditalqinkan (diajarkan)” (Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 3, h. 153). Di antara ulama yang membolehkan mentalqin mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata: تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ “Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356). Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki menyebutkan: وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ “Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266). Dengan demikian dapat disimpulkan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mentalqin mayit setelah dikubur. Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menghukuminya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ “Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata: “Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya. (HR Thabrani). Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan (Yahya bin