Tungkop, Darussalam, Aceh Besar 085276704550 osdaraudhatulquran@gmail.com
Tausiah LDRQ

HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADHA DAN PUASA SUNNAH

‎بِسْمِ ﷲِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
‎اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

‎🗒🔊🎤 Tausiah Singkat Lajnah Dakwah RQ-Center

‎HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADHA DAN PUASA SUNNAH

‎Mengenai legalitas mencampur niat antara puasa wajib (qadha) dengan puasa sunnah, terdapat perbedaan pandangan (khilaf) di kalangan ulama. Meski demikian, mayoritas ulama mutaakhirin cenderung memperbolehkannya. Hal ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’in:

‎أَفْتَى جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا، خِلَافًا لِلْمَجْمُوعِ، وَتَبِعَهُ الْأَسْنَوِيُّ فَقَالَ: إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا.

‎”Mayoritas ulama muta’akhkhirīn berfatwa bahwa bisa menghasilkan pahala puasa Arafah dan hari setelahnya dengan (hanya) berpuasa wajib pada hari itu. Berbeda dengan pendapat dalam kitab al-Majmū‘. Al-Asnawi mengikuti pendapat al-Majmū‘, dan berkata: Jika seseorang meniatkan keduanya (puasa wajib dan puasa sunah Arafah), maka tidak akan mendapatkan apa pun dari keduanya.”

‎Bagi para ulama yang memberikan lampu hijau pada penggabungan ini, disyaratkan untuk tetap melafalkan niat keduanya secara bersamaan. Logikanya berbeda dengan mandi wajib yang secara otomatis menggugurkan hadas kecil. Dalam konteks puasa, niat sunah harus disertakan agar pahalanya didapat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam kitab yang sama:

‎قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ: وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا، فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ، فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلَا، وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ.

“Guru kami—sebagaimana gurunya—berkata: Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa yang dimaksud adalah adanya puasa pada hari tersebut. Maka hukumnya seperti shalat tahiyyatul masjid; jika ia juga meniatkan sunnah, maka keduanya (puasa wajib dan sunah) diperoleh; namun jika tidak, maka gugurlah tuntutan (puasa sunnah) darinya.”

‎Selain antara wajib dan sunah, menyatukan dua jenis puasa sunnah dalam satu hari juga diperkenankan. Penulis kitab I’anah al-Thalibin mengibaratkan hal ini seperti seseorang yang bersedekah kepada saudaranya sendiri; ia mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala menyambung tali silaturahmi secara bersamaan.

‎Contoh Penerapan:

‎Apabila suatu puasa sunnah jatuh pada hari Senin atau Kamis, maka seseorang diperbolehkan menggabung niatnya. Dengan meniatkan kedua ibadah tersebut (misalnya puasa Syawal sekaligus puasa Senin), maka ia akan memperoleh keutamaan dari kedua jenis puasa tersebut.

‎والله أعلم بالصواب وإليه المرجع والمآب

Do’a Kafaratul Majelis

‎سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَاإلٰهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إلَيْكَ

Media informasi LDRQ-Center

‎📞Channel whatsapp LDRQ
‎📷Instagram LDRQ
‎📷Instagram Dayah RQ
‎🌎Fanpage FB
‎📡Facebook
‎🎬Youtube
‎🐦X
‎📝Telegram

‎#dayahraudhatulquran
‎#lajnahdakwahraudhatulqur’an

Bagikan:

Tinggalkan Balasan